Pemerintah Cabut Ribuan Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara

Pemerintah Cabut Ribuan Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara
info gambar utama

Pemerintah terus berupaya dalam memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparan dan adil, untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam. Oleh karena itu, izin-izin terkait izin pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh.

Presiden Joko Widodo memberikan keterangannya terkait isu ini pada Kamis (6/1/2022) di Istana Kepresidenan Bogor. Ia mengatakan akan mencabut izin-izin yang tidak dijalankan, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan.

Jokowi juga menyatakan bahwa pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan, serta perizinan lainnya. Pemerintah pun terus melakukan pembenahan dengan memberikan kemudahan-kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel, tetapi izin-izin yang disalahgunakan pasti akan dicabut.

“Kita harus memegang amanat konstitusi bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” jelasnya.

Tolak Pertambangan Bijih Besi, Maria Taramen: Selamatkan Pulau Bangka!

Pencabutan izin usaha pertambangan

Pemerintah mengambil langkah tegas dengan mencabut 2.078 izin perusahaan pertambangan (IUP) mineral dan batu bara yang tidak pernah menyampaikan rencana kerja. Izin sudah diberikan selama bertahun-tahun tetapi tidak dikerjakan dan pada akhirnya ini memberikan dampak berupa tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Selain itu, pemerintah juga mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare karena dianggap tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan. Tak hanya itu, Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektare juga ikut dicabut.

Dari luasan tersebut, 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum.

Ridwan Djamaluddin selaku Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM mengatakan, bahwa 2.078 IUP yang dicabut termasuk perusahaan pertambangan mineral maupun batu bara.

Dijelaskan lebih detail oleh Ridwan bahwa ada sebanyak 1.776 perusahaan pertambangan mineral, termasuk mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan, seluas 2.236.259 hektare telah dicabut.

Untuk wilayah IUP pertambangan minteral tersebar di beberapa daerah, yaitu Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Provinsi Bengkulu, Jambi, Sumatra Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kep. Bangka Belitung, dan Kep. Riau.

Sedangkan izin yang dicabut untuk perusahaan pertambangan batu bara berjumlah 302 dengan luas wilayah 964.787 hektare yang tersebar di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Provinsi Bengkulu, Jambi, Riau Sumatera Selatan, dan Sumatera Barat.

Seperti dikutip dari Katadata.co.id, Irwandy Arif, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Tata Kelola Minerba, mengatakan bahwa awalnya Presiden meminta 1.600 izin usaha tambang ditinjau kembali. Ini termasuk pemegang IUP, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), kontrak karya (KK).

Setelah dilakukan sejumlah evaluasi oleh Kementerian ESDM, ternyata ditemukan angkanya lebih dari itu, bahkan mendekati 2.350.

Pada momen ini, pemerintah juga memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi kelompok masyarakat dan organisasi sosial keagamaan yang produktif, termasuk kelompok petani dan pesantren yang dapat bermitra dengan perusahaan kredibel serta berpengalaman.

Jokowi memberikan pernyataan bahwa saat ini Indonesia terbuka bagi para investor yang kredibel dan memiliki rekam jejak serta reputasi yang baik, juga mempunyai komitmen dalam menyejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam.

Menangggapi isu ini, Anggawira, Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (Aspebindo) menyebut, bahwa pencabutan izin ini adalah langkah yang cukup baik. Namun, menurutnya harus melihat kepastian skala usaha dan jangan sampai usaha pertambangan hanya dikuasai oleh pertambangan besar dan oligarki yang akhirnya berpengaruh pada kebijakan.

LAPAN Manfaatkan Satelit untuk Pengawasan Tambang

Buntut dari krisis pasokan batu bara PT PLN

Melansir CNBC Indonesia, pencabutan izin merupakan buntut dari terjadinya krisis pasokan batu bara yang dialami PT PLN (Persero). Kementerian ESDM menerbitkan aturan terkait larangan ekspor kepada perusahaan pertambangan batu bara pada 1–31 Januari 2022. Adapun kebijakan ini dibuat karena pasokan batu bara di pembangkit yang kian menipis.

Menurut penjelasan Dirjen Minerba, dari 5,1 juta metrik ton penugasan dari pemerintah, sampai 1 Januari 2022 baru dipenuhi 35.000 metrik ton, yang artinya kurang dari satu persen.

Sebelumnya pada Senin (3/1), Presiden telah mengancam untuk mencabut izin, tak hanya ekspor, tapi juga IUP bagi perusahaan batubara yang tidak menjalankan kewajiban pasokan batu bara dalam negeri atau domestic market obligation (DMO), menyusul kondisi kritis pasokan batu bara untuk pembangkit listrik PLN.

Menurut aturan, perusahaan tambang memiliki kewajiban untuk memasok minimal 25 persen dari total produksi tahunan untuk kebutuhan dalam negeri. Pasokan tersebut akan digunakan oleh pembangkit listrik maupun industri.

Presiden juga mengatakan akan memberikan sanksi, penerbitan larangan ekspor, sampai pencabutan izin usaha bagi para perusahaan tambang yang abai terhadap peraturan. Jokowi juga menegaskan, bahwa perusahaan tambang punya kewajiban untuk memenuhi atuan DMO dan ini adalah aturan yang mutlak.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Dian Afrillia lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Dian Afrillia.

DA
MI
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini