Penghargaan Adipura dan Kalpataru, Apa Perbedaannya?

Penghargaan Adipura dan Kalpataru, Apa Perbedaannya?
info gambar utama

Penghargaan Adipura dan Kalpataru sudah tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia. Adipura dan Kalpataru diingat sebagai penghargaan tertinggi bidang lingkungan hidup. Namun, masih banyak orang yang belum mengetahui secara jelas apa perbedaan antara Adipura dan Kalpataru.

Secara umum, Adipura dan Kalpataru adalah penghargaan yang diberikan sebagai bentuk apresiasi atas capaian bidang lingkungan hidup pada kategori masing-masing. Akan tetapi, kedua penghargaan tersebut memiliki perbedaan, dan diatur dalam peraturan yang berbeda. Untuk mengenal perbedaannya lebih jauh, simak penjelasan berikut ini

Penghargaan Adipura

Adipura | Foto: Media Indonesia
info gambar

Adipura diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. P.76/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Adipura. Penghargaan ini merupakan instrumen pengawasan kinerja pemerintah daerah kabupaten atau kota, dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau. Biasanya untuk mewujudkan kualitas lingkungan hidup yang bersih, teduh, dan berkelanjutan.

Oleh karena itu, penghargaan Adipura diberikan kepada kota atau kabupaten di Indonesia yang berhasil dalam mengelola kebersihan dan lingkungan kota. Adipura pertama kali diselenggarakan pada tahun 1986 oleh Kementrian Lingkungan Hidup.

Program Adipura sempat terhenti pada tahun 1998, tetapi kembali dilanjutkan pada tahun 2002. Dilanjutkannya program Adipura adalah bentuk dorongan pemerintah terhadap kota atau kabupaten di Indonesia menjadi bersih dan teduh.

Adapun penghargaan adipura dibagi atas empat kategori yang dilihat dari jumlah penduduk dengan spesifikasi berikut.

1. Kota Metropolitan, kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa

2. Kota Besar, kota dengan jumlah penduduk antara 500.001 hingga 1.000.000 jiwa

3. Kota Sedang, kota dengan jumlah penduduk antara 100.001 hingga 500.000 jiwa

4. Kota Kecil, kota dengan jumlah penduduk kurang dari 100.000 jiwa

Dalam menilai Adipura, terdapat beberapa parameter yang digunakan untuk mengukur dan menilai kelayakan penerima penghargaan lingkungan hidup. Berikut beberapa parameter yang digunakan.

1. Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sebagai lokasi pengelolaan sampah

2. Kondisi fasilitas publik seperti pasar, terminal, jalan, taman, dan fasilitas kesehatan

3. Kondisi sungai dan saluran air bersih dan bebas sampah

4. Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang rapi dan menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat sekitar

Bagi kota atau kabupaten yang terpilih untuk diperikan penghargaan Adipura, ada beberapa insentif yang diberikan pemerintah. Ini dilakukan sebagai wujud apresiasi kepada kota/kabupaten dengan kinerja baik dalam pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau.

Insentif yang diberikan kepada penerima penghargaan Adipura berupa beberapa macam. Mulai dari penghargaan, pemberian rekomendasi bantuan biaya kelola sampah, publikasi sebagai kabupaten atau kota terbaik, hingga pelatihan bidang pengelolaan sampah.

Penghargaan Kalpataru

Kalpataru | Foto: Good News From Indonesia
info gambar

Kalpataru diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. P.3/MENLHK/PSKL/SET-1/1/2016 tentang Penghargaan Kalpataru. Penghargaan Kalpataru adalah penghargaan yang diberikan kepada mereka, baik individu, maupun kelompok yang dinilai berjasa dalam memelihara fungsi lingkungan hidup.

Kalpataru sendiri adalah pohon kehidupan yang mana reliefnya terpahat di Candi Mendut, Jawa Tengah. Kalpataru mencerminkan suatu tatanan lingkungan yang serasi, selaras, dan seimbang. Selain itu, Kalpataru dilihat sebagai tatanan yang diidamkan karena melambangkan hutan, tanah, air, udara, dan makhluk hidup.

Serupa dengan Adipura, Kalpataru juga merupakan penghargaan yang diberikan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sejak tahun 1980. Pemberian penghargaan Kalpataru dibagi atas kategori dengan penjelasan. Berikut penjelasannya.

1. Perintis Lingkungan, diberikan kepada mereka yang sukses merintis pengembangan dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.

2. Pengabdi Lingkungan, diberikan kepada mereka yang bertugas di lapangan, seperti penyuluh lapangan penghijauan, petugas lapangan kesehatan, penjaga pintu air, termasuk pegawai negeri yang melakukan pengabdian dalam pelestarian lingkungan melampaui tugas pokok profesi.

3. Penyelamat Lingkungan, diberikan kepada masyarakat formal maupun informal yang berhasil melakukan upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup atau melakukan penyelamatan dengan mencegah pencemaran.

4. Pembina Lingkungan, diberikan kepada pejabat, pengusaha, peneliti, atau tokoh masyarakat yang berhasil memprakarsai pelestarian fungsi lingkungan hidup, dan memberikan kesadaran kepada masyarakat akan menjaga lingkungan.

Untuk menerima penghargaan Kalpataru, terdapat beberapa syarat umum yang harus dipenuhi. Di antaranya kegiatan yang dilakukan atas inisiatif atau prakarsa sendiri, menunjukkan dampak positif pada pelestarian lingkungan hidup, membangkitkan kesadaran masyarakat sekitar, serta minimal telah dilakukan selama lima tahun dan telah ditiru oleh orang atau kelompok lain.

Adapun bentuk penghargaan Kalpataru yang diberikan secara spesifik telah diatur dalam peraturan MENLHK. Secara umum ysng akan diberikan adalah trophy terbuat dari perunggu dan dilapisi 30 gram emas murni 18 karat, piagam penghargaan yang ditandatangani oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, hingga hadiah berupa uang.

Nah, itu dia perbedaan antara Adipura dan Kalpataru dilihat dari pengertian, kategori, syarat penerima, dan hadiah yang diberikan. Jadi, Goodmates sekarang sudah tahu perbedaannya, bukan?

Referensi: Good News From Indonesia | Mitra Guru Terbimbing | Peraturan Menteri Tentang Adipura | Peraturan Menteri Tentang Kalpataru

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini