Pemerintah Umumkan Kebijakan Mengenai Syarat Perjalanan, Tes PCR-Antigen Dihapus?

Pemerintah Umumkan Kebijakan Mengenai Syarat Perjalanan, Tes PCR-Antigen Dihapus?
info gambar utama

Selama dua tahun terakhir ini, kita tahu betul bahwa kehidupan di tengah pandemi Covid-19 memang penuh dengan ketidakpastian. Aturan demi aturan terus berubah. Kasus Covid-19 pun naik-turun dan kita telah melewati berbagai peraturan mengenai pembatasan kegiatan dari PSBB hingga PPKM berbagai level.

Vaksinasi Covid-19 yang dinanti-nanti sejak awal kini sudah ada versi booster atau tambahan setelah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap.

Kini, kehidupan kita sedang di tahap transisi menuju aktivitas normal. Sehubungan dengan transisi ini, pemerintah pun menerapkan aturan dan kebijakan terbaru.

Mulai dari pencabutan syarat tes PCR dan antigen untuk perjalanan domestik, aturan terkait penonton kompetisi olahraga, dan bebas karantina bagi mereka yang melakukan perjalanan dari luar negeri ke Bali.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa kondisi perkembangan kasus Covid-19 sudah semakin membaik dan kasus harian turun sangat signifikan.

"Pemerintah memastikan kondisi dan penanganan pandemi terus membaik. Berdasarkan data yang kami evaluasi, tren kasus harian nasional menurun sangat signifikan. Begitu pun halnya dengan kondisi rawat inap rumah sakit juga menunjukkan penurunan dan tingkat kematian juga semakin melandai," jelas Luhut dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/3/2022).

Merek Vaksin Covid-19 Apa yang Paling Banyak Digunakan di Dunia?

Kebijakan terbaru mengenai syarat perjalanan

Kabar gembira bagi Anda yang sudah merencanakan perjalanan dalam negeri, sebab pemerintah akan melonggarkan syarat bagi pelaku perjalanan domestik. Menurut penjelasan Luhut, pemerintah akan menghapus syarat tes PCR dan antigen bagi Anda yang akan melakukan perjalanan darat, laut, dan udara di dalam negeri. Ketentuan ini berlaku bagi masyarakat yang suda menerima dua dosis vaksinasi Covid-19.

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi dosis dua sudah tidak perlu menunjukkan bukti antigen maupun PCR negatif," jelas Luhut.

Menurut Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, keputusan penghapusan tes antigen dan PCR masih belum disahkan dan perlu dilakukan beberapa proses pengesahan sebelum diberlakukan di lapangan.

"Hingga saat ini, terkait syarat perjalanan dalam negeri dan internasional, Kemenhub selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19. Adapun aturan yang berlaku sampai saat ini masih merujuk pada SE Satgas no 22 tahun 2021," jelas Adita, seperti dikutip Kompas.com.

Dalam SE Satgas no 22 tahun 2021, tes antigen dan PCR masih diwajibkan dan merupakan syarat yang harus dipenuhi jika masyarakat akan melakukan perjalanan laut, darat, dan udara. Kebijakan terbaru ini akan ditetapkan dalam Surat Edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait dalam waktu dekat.

Selain penghapusan tes PCR dan antigen untuk perjalanan domestik, pemerintah juga melonggarkan kapasitas kompetisi olahraga sehingga dapat menerima penonton yang sudah menerima vaksinasi lengkap ditambah booster.

Masyarakat yang akan menonton kompetisi olahraga juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Untuk kapasitas penonton akan mengikuti aturan PPKM di wilayah masing-masing.

Pada wilayah yang menerapkan PPKM level 4 sebanyak 25 persen, level 3 sebanyak 50 persen, level 2 sebanyak 75 persen, dan level 1 bisa menerapkan kapasitas penuh atau 100 persen.

Pemerintah juga akan melakukan uji coba bebas karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) di Bali mulai 7 Maret 2022. Untuk persyaratan bebas karantina antara lain PPLN harus menunjukan bukti pemesanan penginapan di Bali yang sudah dibayar minimal empat hari atau menunjukan bukti domisili di Bali bagi WNI.

PPLN juga harus sudah melakukan vaksinasi lengkap atai booster, melakukan tes PCR dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar. Setelah dinyatakan negatif, PPLN dapat bebas beraktivitas dengan menjalankan protokol kesehatan.

Setelah itu, memasuki hari ketiga, PPLN kembali melakukan tes PCR di kamar hotel masing-masing. PPLN juga wajib memiliki asuransi kesehatan yang dapat menjamin Covid-19 sesuai ketentuan.

Sebagai langkah antisipasi lonjakan wisatawan ke Bali setelah pemberlakukan bebas karantina, Pemprov Bali juga akan menyiapkan laboratorium tambahan untuk tes PCR.

Menurut Ketua Bali Medical Tourism Asociation (BMTA) dr. Gede Wiryana Patra Jaya, saat ini sudah disiapkan 26 laboratorium dengan kapasitas pemeriksaan hingga 12 ribu per hari untuk mempercepat hasil pemeriksaan.

Upaya Pemerintah RI Antisipasi Paparan Covid-19 Varian Omicron di Tanah Air

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Dian Afrillia lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Dian Afrillia.

DA
MI
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini