Pengadilan Surambi, Ketika Hukum di Tanah Jawa Ditetapkan dari Serambi Masjid

Pengadilan Surambi, Ketika Hukum di Tanah Jawa Ditetapkan dari Serambi Masjid
info gambar utama

Indonesia telah lama menerapkan hukum Islam, bahkan lebih lama dari hukum-hukum warisan Belanda, seperti hukum perdata dan pidana. Apalagi hubungan antara agama dan hukum dalam Islam diibaratkan dengan dua sisi mata uang yang tak terpisahkan.

Penyebaran Agama Islam ke Indonesia melalui saudagar Arab sudah sejak abad ke 7 Masehi, membuat kelompok masyarakat ini berkembang menjadi kerajaan. Lambat laun proses konkordansi hukum Islam mempengaruhi adat setempat.

Pada abad ke 7, penerapan hukum Islam bukan hanya pada pelaksanaan ibadah tertentu saja, melainkan juga diterapkan pada masalah muamalah (hubungan sesama manusia), munakahat (pernikahan), dan uqubat (tindak pidana).

Masuknya agama Islam di Nusantara, maka tata hukum di tanah air mengalami perubahan. Hukum Islam tidak hanya menggantikan hukum Hindu, yang berwujud hukum pradata (hukum raja) namun pengaruhnya merasuk dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat.

“Meskipun hukum asli masih menunjukan keberadaannya, tetapi hukum Islam telah merembes di kalangan para pengikutnya terutama hukum keluarga. Hal itu mempengaruhi terhadap proses pembentukan dan pengembangan Pengadilan Agama di Indonesia,” jelas R Tresna dalam Azas Azas Hukum Pidana.

Misteri Bunga Widjojo Koesoemo, Tanaman Penobatan Para Raja Jawa

Salah satu hukum Islam yang diterapkan adalah Pengadilan Surambi yang dijalankan pada masa Sultan Agung Hanyokrokusumo memerintah Mataram Islam (1613-1645). Ketika masa Sultan Agung, hukum Islam memang hidup dan berpengaruh besar di kerajaan itu.

Pengadilan ini secara resmi diberi nama al-Mahkamah al-Kabirah. Namun masyarakat Jawa pada masa itu lebih mengenalnya dengan sebutan Pengadilan Surambi sebab pelaksanaannya dilakukan di serambi Masjid Agung.

Kedudukan Pengadilan Surambi tidak secara langsung berada di bawah raja, namun dipimpin oleh seorang ulama. Keputusan persidangan yang dilakukan di serambi masjid ini berfungsi sebagai nasihat bagi raja (sultan atau sunan) dalam mengambil keputusan.

Pengadilan Surambi dilaksanakan berdasarkan syariat Islam dengan cangkupan meliputi pengadilan untuk perkara hukum terkait perkawinan, talak, warisan, dan juga hukum pidana. Hukum pidana yang ditangani biasanya berkaitan dengan tindak kejahatan.

Keberadaan Pengadilan Surambi pada hakikatnya merupakan manifestasi perpanjangan tangan dari pelaksanaan tugas dan wewenang raja Jawa sebagai Sayidin Panatagama (Yang dipertuan yang bertugas mengatur urusan agama).

“Hal ini sekaligus membuktikan bahwa Keraton Jawa terutama dinasti Mataram pada masa itu merupakan sebuah kerajaan Islam yang menerapkan syariat Islam,” jelas Basiq Djalil dalam Peradilan Islam.

Pelaksanaan Pengadilan Surambi

Dalam pelaksanaan Pengadilan Surambi, Keraton Jawa menggunakan kitab Undang-Undang yang disebut Kitab Angger-Angger. Kitab ini memang sengaja disusun untuk memenuhi kebutuhan keraton dalam melaksanakan hukum Islam di wilayahnya.

Ismadi K dalam Gegambaran Pengadilan ing Kasultanan Ngayogyakarta menyebut Kitab Angger-Angger disusun bedasarkan sejumlah kitab, antara lain Kitab Muharrar, Kitab Mahalli, Kitab Fathul Mu’in, dan Kitab Fathul Wahab.

Biasanya pengurus pengadilan ini terdiri dari 10 orang yang antara lain Kyai Penghulu sebagai ketua, anggota pathok nagari yang terdiri dari 4 orang, seorang penghulu hakim, dan sisanya terdiri dari para ketib (katib atau panitera).

Susiyanto dalam artikel berjudul Pengadilan Surambi: Hukum Islam di Tanah Jawa menyebut ada juga pengangkatan sejumlah abdi dalem yang bertugas sebagai pelaksana hukuman (eksekutor), antara lain Nirbaya, Martalulut, dan Singanagara.

Nirbaya, jelas Susiyanto adalah abdi dalem yang bertugas melaksanakan hukuman mati terhadap terdakwa yang dihukum gantung. Sedangkan Martalulut adalah abdi dalem yang bertugas melaksanakan hukuman mati dengan menggunakan keris, tombak, atau pedang.

Selanjutnya, Singanagara adalah abdi dalem yang bertugas melaksanakan hukuman penggal, potong tangan, atau dalam kondisi tertentu juga melakukan hukuman secara fisik lainnya.

Legenda Kanjeng Ratu Kidul, Simbolisasi Indonesia Sebagai Bangsa Bahari

“Jenis-jenis hukuman ini tentu saja disesuaikan dengan rasa keadilan dan jenis pelanggaran yang dilakukan,” tulisnya.

Pengadilan Surambi biasanya bertempat di Masjid Agung, sebab pada hakikatnya pengadilan ini merupakan pengadilan agama. Persidangan yang berlangsung pada hari Senin dan Kamis itu, dilaksanakan melalui setidaknya dua tahapan.

Dijelaskan oleh Susiyanto tahap pertama adalah pemeriksaan terhadap tersangka apabila laporan tindak pelanggaran telah diterima oleh pengadilan. Fase ini secara umum bertujuan untuk mencari bukti-bukti dan mengkonfirmasi para saksi terkait kasus yang diajukan.

Tahapan berikutnya adalah penyelesaian masalah dengan penyelenggaraan persidangan. Dalam tahap kedua ini dakwaan akan diberikan sesuai dengan tingkat kesalahan dan bukti-bukti yang mendukungnya.

“Jenis hukuman yang ditetapkan kepada terdakwa mengacu kepada Kitab Angger-angger yang telah dibicarakan sebelumnya,” ucap Susiyanto.

Praktik yang kemudian hilang

Ketika Amangkurat I menggantikan Sultan Agung pada tahun 1645, peradilan pradata dihidupkan kembali untuk mengurangi pengaruh ulama dan raja sendiri yang menjadi tampuk kepemimpinannya.

Namun dalam perkembangan berikutnya Pengadilan Surambi masih menunjukan keberadaannya sampai pada masa penjajahan Belanda. Meskipun dalam kewenangan yang terbatas.

“Pengadilan tersebut berwenang menyelesaikan perselisihan dan persengketaan yang berhubungan dengan hukum kekeluargaan, yaitu perkawinan dan kewarisan,” tulis Snouck Hurgronje yang dimuat dalam buku Peradilan Agama di Indonesia karya Cik Hasan Bisri.

Misalnya Pengadilan Surambi dilaksanakan di Keraton Surakarta dan Yogyakarta, sebagai pelanjutan praktik pengadilan yang sebelumnya telah diterapkan di Mataram pada masa pemerintahan Sultan Agung.

Di Yogyakarta lembaga ini diketuai penghulu hakim, dibantu oleh empat orang anggota bernama pathok nagara yang di Surakarta bernama ngulama. Para perkembangan selanjutnya, susunan keanggotaan Pengadilan Surambi ditambah adanya ketib-ketib.

Benarkah Dewi Nawang Wulan Berasal dari Khayangan?

Menurut catatan arsip Kawedanan Reh Pengulon, pathok nagara merupakan jabatan (abdi dalem) kepada seseorang yang dipercaya mampu menguasai bidang hukum agama Islam atau syariah.

Keberadaannya di masyarakat sebagai tokoh panutan, sebagai kepanjangan aturan raja yang memerintah nagari (keprajan) Yogyakarta. Walau jabatan rendah, namun abdi dalem pathok nagara mempunyai peranan penting dalam pemerintahan saat itu.

Pada masa pemerintahan Pakubuwono IV (1788-1820), Pengadilan Surambi menjadi pengadilan tertinggi negara dan sekaligus menjadi pengadilan tingkat banding dan pengadilan pradata dan Balemangu.

Misalnya hukuman qishas masih berlakukan pada masa itu hingga tahun 1812. Tetapi semakin menguatnya pengaruh dan tekanan politik dari Belanda untuk mencengkram Keraton, hukuman qishas tersebut ditiadakan.

“Bahkan pada masa selanjutnya, Pengadilan Surambi di Surakarta hanya digunakan untuk menangani masalah keluarga,” jelas Susiyanto.

Pasca Perang Diponegoro, Pengadilan Surambi di Kasultanan Ngayogyakarta diberhentikan atas prakarsa pemerintah kolonial Belanda dengan dikeluarkannya Resolusi No. 29 tertanggal 11 Juni 1831.

Penghentian ini tidak dilakukan secara serta merta, tetapi bertahap. Sejak saat itu, masalah pidana yang sebelumnya menjadi wewenang Pengadilan Surambi ditangani oleh Rechtsbank voor Criminele Zaken (Pengadilan Hukum Pidana).

Demikianlah, kata Susiyanto, secara perlahan Pengadilan Surambi semakin suram nasibnya. Pada akhirnya hukum Islam dibonsai pemberlakuannya hanya mencakup ke dalam wilayah-wilayah kerja yang terbatas.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Rizky Kusumo lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Rizky Kusumo.

Terima kasih telah membaca sampai di sini