Catat! Ini Jadwal Cuti Bersama Libur Lebaran dan Aturan Mudik 2022

Catat! Ini Jadwal Cuti Bersama Libur Lebaran dan Aturan Mudik 2022
info gambar utama

Saat bulan suci Ramadan, selain momen sahur, berbuka puasa, dan salat tarawih, perayaan Idulfitri juga menjadi salah satu momen yang banyak orang tunggu. Pasalnya, pada momen inibanyak keluarga yang kembali berkumpul mengunjungi sanak saudara yang lai

n. Belum lagi dengan kue kering khas lebaran, angpau, dan tradisi lainnya yang turut meramaikan suasana Hari Raya Idulfitri. Salah satu informasi yang paling banyak orang tunggu adalah jadwal libur lebaran serta cuti bersama.

Bagi kamu yang telah bekerja atau sedang bersekolah, hal ini mungkin menjadi kabar menggembirakan. Sebab, kamu jadi memiliki kesempatan untuk berkunjung ke rumah keluarga dan bersama-sama merayakan hari lebaran.

Jadwal Cuti Bersama dan Libur Lebaran 2022

ilustrasi mudik lebaran | Foto: Kompas.com
Mudik lebaran | Foto: Kompas.com

Mengutip dari kompas.com, melalui sebuah konferensi pers pada Rabu (6/4) lalu, Presiden Joko Widodo telah resmi mengumumkan jadwal libur dan cuti bersama dalam rangka menyambut lebaran 2022 nanti.

Presiden Jokowi menyampaikan pemerintah telah menetapkan liburan nasional Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah pada 2 dan 3 Mei 2022. Kemudian untuk cuti bersama Idulfitri resmi pada 29 April, serta 4, 5, dan 6 Mei 2022.

Baca juga: Unik! Google Punya Fitur Baru Khusus Bulan Ramadan

Aturan Mudik Lebaran 2022

ilustrasi protokol kesehatan di transportasi publik | Foto: Getty/Forbes
info gambar

Terdapat libur yang panjang dari Jumat, 29 April 2022 hingga Minggu, 8 Mei 2022. Mengingat saat ini masih terdapat pandemi COVID-19, demi mencegah penularannya, pemerintah juga mengeluarkan peraturan untuk mudik lebaran 2022.

Aturan ini keluar dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022. Peraturan berguna untuk pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN dengan transportasi udara, laut, darat dengan kendaraan pribadi atau umum, penyebrangan, dan kereta api antarkota.

Syarat pemudik bagi pelaku perjalanan dalam negeri adalah yang telah menerima vaksin dosis ketiga atau vaksin booster. Tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.

Bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua wajib untuk menunjukkan hasil negatif rapid test antigen. Sampelnya harus dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau hasil negatif RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Kolak Pisang Masuk 12 Menu Takjil Terenak di Dunia Versi National Geographic

Kemudian bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksin dosis pertama. Mereka juga wajib untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR dengan sampel dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Jika pelaku perjalanan dalam negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, harus melakukan beberapa kewajiban tertentu.

Pelaku perjalanan wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR dengan dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat persyaratan perjalanan.

Tak hanya itu, pelaku perjalanan juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Surat harus menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Baca juga: Ide Kegiatan Sosial Komunitas Selama Bulan Suci Ramadan

Apabila kamu harus mudik bersama anak-anak yang berusia kurang dari enam tahun, mendapat pengecualian terhadap ketentuan vaksinasi. Selain itu, tidak wajib untuk menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.

Selain peraturan di atas yang perlu kamu taati, jangan lupa untuk senantiasa menjalankan protokol kesehatan. Kamu wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Jangan lupa membawa masker cadangan dan menggantinya secara berkala setiap empat jam. Mencuci tangan secara berkala juga menggunakan air mengalir dan sabun atau dengan hand sanitizer. 

Sebisa mungkin untuk menghindari kerumunan dan menjaga jarak minimal 1,5 meter dari orang lain. Kamu juga tidak boleh berbicara satu atau dua arah melalui telepon secara langsung sepanjang perjalanan. 

Selain itu menurut surat edaran yang ada, pelaku perjalanan juga tidak boleh untuk makan dan minum bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam. Kecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat yang bisa membahayakan keselamatan dan kesehatan individu yang bersangkutan.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini