Peran Bundo Kanduang, Penjaga 'Harta Pusaka' dalam Masyarakat Minangkabau

Peran Bundo Kanduang, Penjaga 'Harta Pusaka' dalam Masyarakat Minangkabau
info gambar utama

Sudah sejak lama masyarakat Minangkabau menarik perhatian banyak peneliti baik dari dalam maupun luar negeri. Hal itu disebabkan karena sistem kekerabatan matrilineal yang dianut oleh masyarakat.

Pada sistem kekerabatan matrilineal atau garis keturunan menurut garis ibu, kaum perempuan menempati posisi yang sangat penting di dalam kehidupan bermasyarakat. Keberadaan suku, kaum, dan paruik di Minangkabau tergantung pada perempuan.

Orang Minangkabau sampai hari ini masih mengakui dan tetap meneruskan garis keturunan dari ibu. Kekayaan martabat dan gelar diturunkan melalui garis perempuan. Perkawinan dan hal lainnya berdasarkan kesepakatan dalam mufakat dengan ninik mamak.

“Sejak masa Iskandar Zulkarnain, masa Hindu, sampai menganut agama Islam, garis keturunan dari ibu tetap menjadi ikatan kekerabatan dan perempuannya disebut bundo kanduang,” tulis Ernatip Silvia Dewi dalam Kedudukan dan Peran Bundo Kanduang.

Panggilan bundo kanduang, jelas Ernatip, dipahami sekilas seolah-olah panggilan untuk semua kaum perempuan Minangkabau. Namun, ucapnya, bila ditelusuri sejarahnya, panggilan bundo kanduang adalah mandeh sako, yakni perempuan tertua dalam suku.

Mando sako memegang peran penting dalam kaum di samping penghulu. Dia menjadi suri tauladan bagi anggota kaumnya, harkat dan martabat kaum juga berada di tangannya. Kini dengan perkembangan zaman mando sako akrab dipanggil dengan istilah bundo kanduang.

Bubu, Alat Menangkap Ikan Tradisional yang Ramah Lingkungan

Menurut sejarah, bundo kanduang adalah nama atau sebutan bagi seorang raja perempuan dari Kerajaan Pagaruyung, Yang Dipertuan Gadis Reno Sumpu, menggantikan mamaknya, Yang Dipertuan Sultan Bagagarsyah yang dibuang Belanda ke Betawi pada tahun 1833.

Selain itu ada versi lain tentang bundo kanduang salah satunya yang ditemukan dalam kaba Cindua Mato. Sesuai dengan kisah cerita Cindua Mato pada masa lalu dan seterusnya ke masa kini, masyarakat Minangkabau terhimpun dalam suatu paruik-kaum-suku-sanagari.

Kesatuan terkecil adalah samandeh, sajurai, saparuik-sakaum dan dalam setiap kaum ada seseorang yang dituakan sebagai perwakilan dalam segala hal. Disebutkan Ernatip, dia adalah dari kaum perempuan yang dijuluki dengan sebutan bundo kanduang.

“Jadi panggilan bundo kanduang yang hakiki adalah perempuan yang dituakan dalam suatu kaum, memiliki budi pekerti yang baik, dan kepedulian yang tinggi,” tegasnya.

Hal ini tertuang dalam bunyi mamangan adat, tahu di korong jo kampuang, tahu di rumah jo tanggo, tahu manyuri manuladan, takuik di budi ka tajua, malu dipaham ka tagadai. Artinya perempuan Minangkabau sangat teguh memelihara citra dan mengerti posisinya.

Proses menjadi bundo kanduang

Seorang perempuan yang menjadi bundo kanduang dalam suatu kaum didapat melalui proses yang panjang. Dalam tradisi Minangkabau, kehidupan kaum perempuan mempunyai beberapa fase yang menyangkut status dan haknya dalam rumah tangga dan masyarakat.

Pada tingkat pertama, yakni masa kanak-kanak dipanggil dayang, dia sebagai cikal bakal generasi mendatang. Seorang dayang kehadirannya belum dapat memberikan arti bagi lingkungannya. Dia masih dalam pengawasan orang tua, termasuk mamaknya.

Menginjak usia remaja yang dipanggil dengan sebutan puti, perempuan Minangkabau sudah mulai membantu mandeh dalam pekerjaan rumah tangga, mempersiapkan diri sebagai perempuan Minangkabau yang berkualitas, serta calon pewaris tradisi dan adat.

Kondisi seperti ini terus berlanjut hingga dia menikah dan setelah menikah, perempuan ini dipanggil bundo. Perempuan yang telah menikah di dalam adat Minangkabau dikatakan sudah memakai adat.

“Keberadaannya dianggap sudah pantas untuk perhitungkan, dia mulai menjalankan beberapa fungsi dan peran dan mendapatkan hak-hak selayaknya dimiliki,” jelas Ernatip.

Misteri Palasik, Sosok Hantu Pemangsa Bayi dari Ranah Minang

Sebagai calon pewaris tradisi dan adat, jelas Ernatip, seorang perempuan harus membekali dirinya dalam segala hal. Hal ini sangat penting sekali adalah memiliki budi pekerti yang baik, pandai menempatkan diri di mana saja sesuai dengan situasi dan kondisi.

Memasuki pergaulan yang lebih luas, yakni di lingkungan masyarakat, sopan santun senantiasa menjadi prioritas utama. Bisa menempatkan diri dengan baik, tahu dengan kato nan ampek atau disebut juga dengan jalan nan ampek.

“Proses hubungan seseorang dengan orang lain (dalam masyarakat Padang) sering diumpamakan dengan jalan, tujuanya untuk membentuk kehidupan yang harmonis,” ucap Ernatip.

Sopan santun harus dimiliki oleh perempuan Minangkabau, apalagi bagi yang sudah menikah. Hal ini karena orang yang sudah menikah, posisinya menjadi lebih kuat dalam adat, kehadirannya telah diperhitungkan.

Dalam kesehariannya, perempuan Minang itu harus bisa menunjukan kemampuannya dalam segala hal. Untuk mendapatkan semua itu, dia harus rajin, rajin belajar, rajin bertanya kepada guru yang pandai, rajin membantu orang lain.

Hal ini seperti bunyi pepatah “capek kaki ringan tangan”, maksud pepatah itu adalah gambaran seorang perempuan yang sangat tangkas dan gesit dalam menyelesaikan pekerjaan, sehingga dia disukai oleh banyak orang.

Peran bundo kanduang

Institusi ibu dan mamak terikat dalam fungsi yang berimbang yaitu institusi ibu melembaga di rumah gadang dan institusi mamak melembaga di balai adat. Hal ini berarti laki-laki memperoleh kekuasaan sedangkan perempuan memperoleh kepemilikan.

Hal yang diperoleh dari perempuan adalah seluruh harta benda seperti rumah, tanah, sawah, ladang, serta anak-anak. Posisi kunci dalam kehidupan masyarakat dipegang oleh laki-laki, namun harus menghormati kehendak ibu sebelum mengambil keputusan.

Dalam masyarakat Minangkabau seorang ibu mempunyai kedudukan yang istimewa dan sangat menentukan, lambang limpapeh rumah nan gadang, merupakan lambang dari kedudukan seorang ibu yang sangat penting.

Limpapeh artinya tunggak tuo dari sebuah rumah gadang. Hal ini tercermin dari penguasaan harta, benda, sawah, ladang, tanah dan lain terletak di tangan ibu. Berdasarkan hal tersebut limpapeh adalah seorang bundo kanduang yang telah meningkat sebagai ibu.

Terhadap harta pusaka tersebut bundo kanduang mempunyai kewajiban untuk memeliharanya dan menjaga keutuhan harta tersebut supaya dapat diteruskan kepada generasi selanjutnya.

“Harta itu jangan sampai berpindah tangan seperti melarang kaum laki-laki untuk menggadaikannya apalagi menjual kecuali digunakan untuk kepentingan umum dengan melalui kata mufakat,” ucap Ernitap.

Dongeng Sabai Nan Aluih, Refleksi Perempuan Minangkabau dalam Cerita Sastra

Tugas dan kewajiban bundo kanduang sama dengan kewajiban penghulu. Sebagai pemelihara harta pusaka, dirinya bertanggung jawab atas kesejahteraan dan keberlangsungan hidup kaum yang bersangkutan.

Di sini jelas, misalnya sawah ladang yang merupakan harta pusaka, diperuntukkan untuk bersama bukan hanya untuk perempuan. Karena itu bundo kanduang harus melakukan tugasnya untuk merawat harta pusaka tersebut.

Bundo kanduang juga mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam membentuk karakter anak dan kemenakan di samping memenuhi kebutuhan lahiriah dan batiniah. Anak kemenakan ini diasuh dengan kasih sayang, diberi pengetahuan agama Islam, dan adat istiadat.

Bundo kanduang sebagai limpapeh rumah nan gadang mempunyai peran yang sangat menentukan. Dirinya bertanggung jawab atas pendidikan anak-anaknya dan semua anggota keluarga di dalam rumah.

“Pendidikan yang baik harus dimulai di dalam lingkungan rumah tangga dan keluarga, baru dia menjadi orang baik di luar rumah tangga,” jelasnya.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Rizky Kusumo lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Rizky Kusumo.

Terima kasih telah membaca sampai di sini