Demi Berantas Illegal Fishing, KKP Bangun 2 Kapal Pengawas Berteknologi Canggih

Demi Berantas Illegal Fishing, KKP Bangun 2 Kapal Pengawas Berteknologi Canggih
info gambar utama

Indonesia merupakan negara dengan 17.504 pulau dan memiliki garis pantai sepanjang 95.181 kilometer dan 71 persen luas wilayah Indonesia adalah laut dan perairan. Dengan kondisi wilayah tersebut, tak mengherankan bila negeri ini dianugerahi potensi sumber daya kelautan dan perikanan yang melimpah.

Di sisi lain, ada persoalan nyata yang dihadapi lautan di Indonesia, yaitu illegal fishing atau pencurian sumber daya laut secara ilegal oleh kapal-kapal asing. Mereka datang dari berbagai negara dengan kapal besar dan alat tangkap yang dapat merusak lingkungan. Padahal nelayan tradisional mengais sisa-sisa ikan kecil di pinggir pantai dengan peralatan terbatas.

Untuk melindungi sumber daya laut dan mengatasi kasus illegal fishing, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan berbagai upaya. Salah satu yang terbaru adalah membangun kapal pengawas perikanan dengan teknologi “anti illegal fishing”.

Guna memahami maksud dari illegal fishing, pengawasan kelautan dan perikanan, serta kapal pengawasan terbaru dari KKP, berikut penjelasannya:

Destructive Fishing, Cara Penangkapan Ikan yang Merugikan Ekosistem Perairan

Kapal pengawas perikanan

Kapal Pengawas KKP Orca | Dok. KKP
info gambar

Pada tahun 2022 ini, KKP membangun dua kapal pengawas perikanan berukuran 50 meter dengan teknologi “anti illegal fishing” guna memperkuat armada pemberantasan pencurian ikan di laut Indonesia.

Dijelaskan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, kapal tersebut akan dibangun dengan dilengkapi peralatan dan mesin yang canggih. Ada beberapa fitur yang akan dikembangkan yaitu kecepatan sampai dengan 30 knot, teknologi pemutus tali (rope cutter), dan overview wheelhouse 360 derajat yang membuat Nakhoda dan Perwira Kapal bisa melihat ke semua sisi di sekitar kapal.

“Teknologinya didesain sesuai dengan kebutuhan pemberantasan illegal fishing, diantaranya rope cutter yang mampu memutus jaring yang selama ini sering dilemparkan ke laut untuk menghalangi proses penangkapan kapal illegal fishing,” terang Adin.

Kapal pengawas juga akan dilengkapi water cannon, sea rider dengan kapasitas 5 orang awak kapal, fin stabilizer dan interceptor yang membuat kapal tersebut lebih stabil. Untuk desain kapal tersebut dibuat dengan kerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (Swakelola Tipe II) dan pemodelannya telah diuji coba di Laboratorium Uji, Balai Teknologi Hidrodinamika, BRIN, Surabaya.

“Kapal ini lebih cepat dan lebih stabil dibanding tipe-tipe sebelumnya untuk kelas kapal yang sama,” jelas Adin. Ia menambahkan bahwa kedua kapal akan dibangun oleh PT. Palindo Marine - Batam dan harapannya akan dapat digunakan pada tahun 2023.

Pihak KKP terus berupaya meningkatkan infrastruktur pengawasan. Pada bulan Maret, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono juga telah meresmikan operasional 4 unit speed boat yang diproyeksikan sebagai Unit Reaksi Cepat (URC).

Bubu, Alat Menangkap Ikan Tradisional yang Ramah Lingkungan

Memahami Illegal fishing dan kasusnya di Indonesia

Ilustrasi illegal fishing | Wikimedia Commons
info gambar

Illegal fishing dapat diartikan sebagai kegiatan yang melanggar hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut KKP, kapal perikanan asing yang melakukan illegal fishing di Indonesia, yaitu Vietnam, Malaysia, Filipina, Thailand, dan China.

Sementara dua kapal terbaru tengah dibangun, KKP telah memiliki 30 kapal pengawas perikanan. Meski demikian, jumlah kapal yang ideal untuk mengawasi berbagai kawasan perairan nasional secara menyeluruh adalah 78 kapal.

Adapun selama ini pengawasan terhadap perairan di Indonesia dilakukan dengan pendekatan hard structure dan soft structure dari hulu ke hilir.

Pendekatan hard structure dilakukan dengan memeriksa dokumen perizinan, memantau posisi dan pergerakan kapal perikanan dengan menggunakan vessel monitoring system (VMS), serta melakukan operasi pengawasan di laut baik secara mandiri atau dengan kerja sama berbagai pihak seperti TNI-AL, TNI-AU, dan POLAIR.

Sedangkan untuk pendekatan soft structure dilakukan dengan kerjasama dengan berbagai Kementerian dan lembaga, kerjasama bilateral dan internasional, ratifikasi konvensi internasional, serta aktif dalam organisasi internasional.

VMS yang disebutkan di atas merupakan sistem pengawasan kapal perikanan yang canggih dan menggunakan peralatan tertentu untuk mengetahui pergerakan dan aktivitas kapal perikanan berbasis satelit. Selain untuk mengetahui pergerakan kapal perikanan, VMS juga dapat memastikan kepatuhan kapal perikanan terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Kini teknologi tersebut juga dikombinasikan dengan perangkat Automatic Information System (AIS). Untuk pengoperasikannya dilakukan oleh Badan Keamanan Laut dan Indonesia Space for Oceanography.

Menyoal ketegasan dalam menindak pelaku illegal fishing, sepanjang tahun 2021 KKP telah menangkap 167 kapal pelaku illegal fishing, 96 pelaku destructive fishing, dan penanganan berbagai kasus di bidang pemanfaatan laut.

“Selama tahun 2021, kami menangkap 114 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 53 kapal ikan asing yang mencuri ikan. Selain itu, kami juga mengamankan 96 pelaku penangkapan ikan dengan cara yang merusak. Satu penangkapan kapal ikan asing asal Malaysia bahkan baru saja terjadi di WPP 571 Selat Malaka dan saat ini kapal tersebut sedang dalam proses ad hoc ke Pangkalan PSDKP Batam hari ini,” jelas Adin.

Salah satu momen penangkapan tersebut terjadi pada 17 Agustus 2021. Saat itu, KKP menangkap dua kapal ikan asing pelaku illegal fishing di Laut Natuna Utara. Kapal ilegal tersebut tertangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 11, Hiu Macan Tutul 02, dan Orca 03 yang mendeteksi dua kapal berbendera Vietnam KG 1843 TS dan KG 9138 TS yang tengah melakukan aksi pencurian di Laut Natuna Utara.

Mengenal Pencemaran Suara di Lautan Kita

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Dian Afrillia lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Dian Afrillia.

Terima kasih telah membaca sampai di sini