Pentingnya Memahami Peran dan Fungsi Hak Kekayaan Intelektual

Pentingnya Memahami Peran dan Fungsi Hak Kekayaan Intelektual
info gambar utama

Pernahkah Anda merasa telah melakukan suatu penemuan penting dan berarti, atau menghasilkan karya bernilai di bidang tertentu baik kreatif atau non-kreatif, dan selanjutnya dapat mendatangkan keuntungan baik dari segi materi atau non-materi?

Hal tersebut lah yang selanjutnya dianggap sebagai sebuah kekayaan intelektual. Namun, dewasa ini penyalahgunaan atas sesuatu yang telah dibuat, dihasilkan, atau dimiliki oleh orang lain marak terjadi, sehingga menimbulkan lahirnya istilah lanjutan yakni Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Meski sudah cukup banyak masyarakat Indonesia yang memahami peran dan fungsi HKI, tak menampik jika masih ada segelintir kalangan yang kurang memahami secara menyeluruh mengenai maksud dari istilah satu ini.

Terbukti, karena masih banyak pelanggaran HKI yang seringkali terjadi, namun masih diabaikan banyak orang yang belum paham betul mengenai kebijakannya.

Secara sederhana, HKI adalah hak yang didapat seseorang dari hasil olah pikirnya dalam menghasilkan suatu produk, jasa, atau proses yang berguna untuk masyarakat.

HKI termasuk hal yang bersifat eksklusif, karena hak ini hanya diberikan secara khusus pada satu orang atau kelompok tertentu yang memang menciptakan karya cipta yang didaftarkan, sehingga mereka dapat menerima manfaat ekonomis dari karya yang dimaksud.

Inilah 5 Kelebihan Mendaftarkan Kekayaan Intelektual Melalui E-HakCipta

Mengapa HKI penting?

Jawabannya sesederhana untuk meminimalisir penyalahgunaan, terutama maraknya kejadian pembajakan yang dapat merugikan pencipta dari suatu karya atau produk tertentu. Bayangkan, apa jadinya jika ada seseorang yang meraup keuntungan atau mendapat pengakuan dari karya yang kita hasilkan, tanpa sedikit pun menyertakan nama kita sendiri sebagai pencipta aslinya?

Contoh sederhana, beberapa bentuk tindakan pelanggaran HKI mulai dari yang tidak banyak disadari hingga paling banyak dilakukan biasanya dapat berupa penjiplakan karya tulis, penjiplakan konten internet, pembajakan software, hingga yang paling marak dan masih menjadi permasalahan di Indonesia saat ini adalah pelanggaran hak cipta lagu atau pembajakan film.

Karena itu lahirlah ketentuan Undang-Undang (UU) HAKI, yang mengatur mengenai pendaftaran kekayaan intelektual, sehingga karya yang dihasilkan dan nama penciptanya mendapat perlindungan hukum.

Dengan begitu, orang-orang yang telah melahirkan suatu karya atau inovasi tertentu memiliki landasan yang kuat, untuk melawan orang-orang yang menggunakan karya mereka secara ilegal. Ditambah, dengan cara ini maka masyarakat atau pihak lain bisa lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menggunakan dan tidak ‘mencomot’ karya orang lain.

Jika membahas lebih detail, HKI sendiri dibagai ke dalam dua jenis, yakni Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Hak Cipta merupakan istilah yang paling umum dan diberikan khusus kepada para pencipta, sehingga mereka memiliki hak eksklusif untuk dapat mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaannya.

Hak Cipta yang dimaksud termasuk dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan, misalnya musik, gambar, film, dan lain sebagainya.

Sedangkan Hak Kekayaan Industri cakupannya lebih luas, perlindungan terhadap HKI satu ini diberikan untuk melindungi suatu perusahaan, pihak, atau organisasi tertentu dari berbagai macam plagiarisme. Hak Kekayaan Industri sendiri dibagi lagi menjadi beberapa jenis, yakni:

  • Hak Paten, yakni hak eksklusif yang diberikan kepada orang atau kelompok yang berhasil memecahkan masalah atau kebutuhan publik dengan penemuan sebuah teknologi.
  • Hak Merek, merupakan tanda berupa gambar dan nama yang terdiri dari kata, huruf, dan angka yang ditujukan agar menjadi pembeda dalam kegiatan perdagangan produk atau jasa.
  • Hak Rahasia Dagang, adalah hak informasi yang berkaitan dengan teknologi atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi, namun tidak perlu diketahui oleh masyarakat umum.
Tahilalats dan 9 Kekayaan Intelektual Lainnya dibawa BEKRAF ke China

Riwayat singkat dan tema peringatan HKI

Mengutip laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), disebutkan jika perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual sebenarnya sudah ada sejak tahun 1840, pada zaman kolonial Belanda.

Kala itu, Belanda diketahui memperkenalkan UU pertama mengenai perlindungan HKI pada tahun 1844. Baru kemudian, Pemerintah Belanda mengundangkan UU HKI turunan di tahun setelahnya yang terdiri dari UU Merek (1885), UU Paten (1910), dan UU Hak Cipta (1912).

Mengalami sejumlah perubahan kebijakan terutama setelah memperoleh kemerdekaan, awal era modern UU dan sistem HKI disebut baru terjadi pada tahun 1986, dan terus mengalami pembaruan hingga terakhir kali pada tahun 2016.

Sementara itu mengutip Tirto, untuk tahun ini Hari Kekayaan Intelektual Dunia yang berada di bawah naungan World Intellectual Property Organization (WIPO), mengambil tema "Kekayaan Intelektual dan Pemuda: Berinovasi untuk Masa Depan yang Lebih Baik" atau IP (Intellectual Property) and Youth: Innovating for a Better Future.

Tema ini dipilih untuk memberikan semangat kepada para kalangan anak muda untuk terus berinovasi menghasilkan penemuan-penemuan hebat, tanpa perlu khawatir hasil pemikiran kerasnya akan diakui, dijiplak, atau disalahgunakan dengan tidak semestinya oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab.

Garuda UG-20 Karya Anak UNY Diperlombakan di Shell Eco-marathon 2021

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Siti Nur Arifa lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Siti Nur Arifa.

Terima kasih telah membaca sampai di sini