Aplikasi Pelayanan Publik siCantik, Implementasi Artifical Intelligence (AI)

Aplikasi Pelayanan Publik siCantik, Implementasi Artifical Intelligence (AI)
info gambar utama

#FutureSkillsGNFI

Revolusi Industri 4.0 merupakan Transformasi Industri Keempat yang ditandai dengan pesatnya perkembangan teknologi dan munculnya keterkaitan antara kemajuan teknologi dengan pemanfaatannya, yang dapat memunculkan hal-hal baru yang tidak terdapat pada Revolusi Industri sebelumnya. Selain dampaknya yang signifikan di berbagai bidang, peran dan penggunaan Revolusi Industri 4.0, terutama penggunaan teknologi kecerdasan buatan yang semakin meningkat, juga akan berdampak pada perubahan gaya hidup dan kebiasaan masyarakat, yang akan berujung pada kompleksnya kebutuhan dan permasalahan yang muncul dalam masyarakat.

Goodmates harus tau kalau pemerintah, sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, mempunyai amanat yang tertuang pada undang-undang no.25 tahun 2009 tentang pelayanan publik BAB III pasal 7 ayat (1) yang menjelaskan bahwa penanggung jawab adalah pimpinan kesekertariatan lembaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2) atau pejabat yang ditunjuk pembina.

Mall Pelayanan Publik

Pelayanan Publik diartikan sebagai beberapa kegiatan yang dilakukan oleh birokrasi pemerintah dalam melakukan pemenuhan kebutuhan warga masyarakat (Dwiyanto, 2005:141-145). Pengertian pelayanan publik menurut Dwiyanto ini berarti adanya sebuah aktivitas yang dilakukan dalam hal pemenuhan kebutuhan warga negara oleh mereka yang bekerja pada birokrasi pemerintahan. Menurut Lukman dalam Sinambela (2006) Pelayanan diartikan sebagai sebuah tindakan dana tau serangkaian kegiatan yang muncul dalam korelasi secara langsung antara satu orang dengan orang lainya dalam menyediakan kepuasan pelanggan. 

Perlu Goodmates pahami, "Artificial Intellegence (Kecerdasan Buatan) adalah perangkat lunak atau program komputer dengan mesin pembelajaran, dan menggunakan pengetahuan ini untuk membuat keputusan dalam situasi baru, seperti manusia" (Nurlael Arif, 2019). AI adalah sistem yang berfungsi untuk dapat mempelajari data dan menggunakannya untuk dapat melakukan proses berfikir dan bertindak seperti manusia.

Perkembangan artificial intelligence saat ini telah mengalami perkembangan yang sangat pesat pada hardware dan software lo, Goodmates. Artificial Intelligence telah berhasil membangun produk-produk yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari, produk-produk tersebut dikelompokan menjadi kedalam empat teknik dalam artificial intelligence yaitu searching, reasoning, planning, dan learning, keempat teknik ini telah digunakan pada banyak sektor bidang salah satunya dalam bidang administrasi publik. Salah satu contoh penerapan artificial intelligence pada bidang administrasi publik terlihat pada penggunaan beberapa aplikasi pelayanan publik di Kota Bandung, adapun contoh dari aplikasi pelayanan publik tersebut diantaranya Aplikasi siCANTIK.

Aplikasi cerdas layanan untuk public atau biasa dikenal sebagai “siCANTIK” merupakan sebuah sistem layanan public berupa sistem cloud yang secara gratis dapat dipergunakan untuk instansi pemerintah. Aplikasi ini terintegrasi melalui One Single Submission (OSS) dengan portal website. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP). siCANTIK memberikan pelayanan yang memiliki orientasi atas pengoptimalisasi layanan informasi terkait perizinan bagi masyarakat.

Aplikasi siCANTIK memiliki dasar hukum sebagaimana Inpres No.3 Tahun 2003 yang berbunyi “pegembangan e-government merupakan upaya untuk mengembangkan penyelenggaraan kepemerintahan yang berbasis (menggunakan) elektronik dalam rangka meningkatkan kualitas layanan public secara efektif dan efisien”. Kemudian peraturan Presiden No.97 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan non-Perizinan oleh PTSP wajib menggunakan pelayanan secara elektronik (PSE). Terkait dengan PTSP daerah dijelaskan dalam Permendagri No.138 Tahun 2017. siCANTIK sendiri mendukung implementasi OSS untuk daerah sesuai Peraturan Presiden No.91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Dalam pembentukannya, aplikasi siCANTIK dilengkapi beberapa fitur diantaranya:

  1. Integrasi dengan OSS;
  2. Dapat menyesuaikan dengan peraturan terkait perizinan yang ada di daerah;
  3. Back-End System untuk pengelolaan data perizinan;
  4. Dapat melayani pengaduan izin paralel;
  5. Terdapat system tracking perizinan;
  6. Fiturr pengaduan layanan;
  7. Laporan Eksekutif;
  8. Otomastisasi perhitungan retribusi;
  9. Dapat diakses menggunakan perangkat mobile;
  10. Cetak dokumen perizinan (Surat izin, BAP, dll);
  11. Forum diskusi online.

Berdasarkan fitur-fitur yang dimiliki aplikasi SiCANTIK, aplikasi ini sendiri memiliki manfaat yang dapat dirasakan masyarakat diantaranya : Sesuai dengan Pemendagri Nomor 138 Tahun 2014; Efisiensi dan Efektivitas pelayanan perizinan; Akuntabilitas pelayanan perizinan; Kemudahan dan Kenyamanan pelayanan bagi masyarakat; Peningkatan produktivitas pegawai; Mendukung pengambilan keputusan/kebijakan yang lebih cepat dengan data yang
akurat dan terbaharui.

Manfaat lain selain untuk memudahkan proses daripada pengajuan, pengadaan layanan SiCANTIK sendiri dapat membantu proses perizinan yang dapat dilakukan masyarakat yang memiliki lokasi jauh dari dinas perizinan dengan tanpa harus datang langsung, kemudian tidak perlu lagi untuk mengantri dalam melakukan perizinan. Dengan adanya layanan secara online saat ini, masyarakat dimana saja yang memiliki kepentingan dapat dengan mudah melakukan proses perizinan tanpa perlu datang secara langsung ke kantor dinas perizinan dan tidak harus untuk mengantri dalam melakukan proses perizinan, hanya perlu mengakses laman SiCantik Clouds

Aplikasi SiCANTIK dipergunakan untuk dapat memberikan kemudahan kepada masayarakat terkait dalam pengurusan perizinan karena yang sifatnya tidak langsung (online). Aplikasi SiCANTIK ini dilaunching oleh DPM-PTSP Kabupaten Buleleng pada Agustus 2017. Dalam aplikasi SiCantik ini dikatakan bahwa terdapat sebanyak 39 izin yang dapat dilayani di DPM-PTSP Kabupaten Buleleng. Izin tersebut terbagi atas 21 perijinan dan 18 non perijinan data bersumber pada DPMPTSP. Pada layanan Si Cantik baru menangani 3 kategori izin, yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Sasaran utama aplikasi SiCANTIK ini diperuntukkan bagi masayarakat yang membutuhkan perizinan sebagaimana kategori diatas. Layanan online ini memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pengajuan izin. Masyarakat hanya perlu mengakses laman SiCantik dan melengkapi dokumen sebagai prasyarat untuk memenuhi ijin yang diajukan.

Dengan adanya aplikasi SiCantik ini diharapkan dapat dijadikan wadah sebagai tempat untuk memberikan pelayanan publik dalam hal pelayanan perizinan kepada masyarakat. Dalam penerapannya pengguna layanan aplikasi SiCANTIK percaya bahwa dengan menggunakan layanan SiCANTIK dapat meningkatkan kinerja pekerjaannya. Kemudian,pengguna laiinnya juga percaya bahwa dengan menggunakan layanan SiCANTIK akan berguna untuk memberikan informasi proses perijinan yang diajukan serta apabila bekerja dengan layanan SiCANTIK dapat meningkatkan kemampuan dalam bidang teknologi.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini