Silang Kuasa Pengelolaan Zakat Fitrah pada Zaman Kolonial Belanda

Silang Kuasa Pengelolaan Zakat Fitrah pada Zaman Kolonial Belanda
info gambar utama

Sejak pertama kali menginjakkan kakinya di Nusantara, bermula dari Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) sejak 1602-1800 hingga negara Hindia Belanda sejak 1800-1942 memilih mengambil jarak dengan Islam.

Pemerintah kolonial Belanda tidak ingin berurusan dan mencampuri umat Islam yang dipeluk oleh nyaris seluruh penduduk Nusantara. Baik VOC maupun pemerintah Hindia Belanda memberikan ruang yang kondusif untuk penerapan hukum Islam.

Pada era VOC, diberlakukan teori receptie in complexu yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku bagi masyarakat disesuaikan dengan dengan agama yang mereka anut. Namun pada abad 19, Belanda melihat ada kecenderungan pemberontakan.

Pemberontakan ini paling sengit dilakukan oleh umat Islam, misalnya Perang Jawa dengan Pangeran Diponegoro (1825-1830), Perang Padri di Minangkabau (1821-1837), Pemberontakan Kyai Ripangi Kalisalak (1850), juga Perang Aceh (1873).

Sejak itulah, kecurigaan dan ketakutan kolonial Belanda terhadap Islam mencapai titik kulminasi. Namun, pemerintah Belanda tidak bisa berbuat banyak, karena pemahaman mereka terhadap Islam sangat minim.

Zakat, Infak, Sedekah, dan Pemanfaatannya untuk Kesejahteraan Umat

Menjelang akhir abad ke 19, datanglah Snouck Hurgronje yang melakukan penelitian mendalam terhadap Islam, mulai dari Mekkah, kemudian Aceh, dan terakhir Jawa. Dia mengusulkan pendirian Kantoor voor Inlandsche Zaken yang mengurusi masalah agama.

Snouck salah satunya menyoroti pengelolaan uang pada masyarakat Muslim. Walau begitu, dirinya menentang adanya campur tangan dari pemerintah kolonial untuk urusan pengelolaan zakat fitrah.

“Di mana zakat dan fitrah menjadi penting, maka para bupati pun sering ikut mencampuri pengurusannya. Terkadang hal semacam itu terjadi demi kepentingan mereka,” kritik Snouck yang tersua dalam Nasihat-nasihat C.Snouck Hurgronje Semasa kepegawaiannya kepada Pemerintah Hindia Belanda 1889-1936 VII yang dimuat Historia.

Sebagai gantinya, Snouck menyarankan pemerintah kolonial campur tangan dalam urusan kas masjid, seperti halnya zakat fitrah, penyaluran kas masjid terindikasi salah sasaran. Dirinya menilai campur tangan sebagai cara menghindari penyelewengan.

Silang kuasa dalam pengelolaan zakat

Snouck mencatat bahwa zakat sudah ditradisikan oleh masyarakat namun dengan pemahaman yang berbeda dari satu daerah dengan daerah lain. Di Jawa dan Madura, zakat ternak bisa dikatakan tidak pernah dibayarkan, apalagi zakat logam mulia dan perdagangan.

Di Jawa Tengah dan Timur, di mana politik tanam paksa dan sewa tanah diberlakukan, zakat pertanian hampir tidak pernah dibayarkan. Sementara di Priangan, zakat pertanian sangat digalakkan. Zakat maal tidak ditradisikan di Jawa, tetapi sangat populer di Madura.

Berbeda dengan praktik zakat maal yang beraneka dan tidak merata, praktik zakat fitrah relatif seragam dan merata di seluruh wilayah umat Islam. Kewajiban zakat fitrah ini dikenakan dan mengikat setiap dan seluruh individu.

“Jumlah harta yang dibayarkan relatif ringan, sehingga memungkinkan bagi nyaris setiap orang untuk menunaikannya,” jelas M Nasrudin dalam Silang Kuasa dalam Pengelolaan Zakat Era Kolonial Belanda.

Biasanya umat Islam mengantarkan zakat fitrahnya kepada rohaniawan desa. Ini sebutan orang-orang Belanda bagi pegawai rendahan desa yang memimpin pembacaan doa pada penguburan, pernikahan, dan sejenisnya.

Cirebon, Denyut Kota Toleransi Warisan dari Sunan Gunung Jati

Dalam bahasa setempat orang-orang ini disebut modin. Sekarang namanya menjadi marbot, pengurus mushola atau masjid. Nantinya rohaniawan desa akan mengoper zakat fitrah ke naib, atau atasan mereka.

Dari naib, zakat fitrah ini beralih lagi ke penghulu yang menempati posisi formal dalam struktur pegawai anak negeri. Dari penghulu naik lagi ke bupati, tetapi pengoperan zakat fitrah itu tak selalu penuh.

Sering ada penyisihan sebagian dari zakat fitrah itu untuk kas desa. Tak jarang pula kepala desa ikut menikmati sebagian zakat fitrah tersebut. Tindakan ini, jelas Snouck, tidak sesuai dengan syariat penyaluran zakat fitrah untuk delapan golongan yang berhak menerimanya.

“Karena itulah, Snouck bersikeras memaksa pemerintah untuk menarik keterlibatannya termasuk para penghulu, dari urusan fitrah,” jelas Nasrudin.

Didukung kelompok Islam

Hendaru Tri Hanggoro menyebut gagasan Snouck ternyata mendapat tempat di sejumlah kelompok umat Islam. Hal ini, jelasnya, terbukti dalam artikel di surat kabar Koem Moeda edisi 26 Juni 1919.

Artikel ini, ucapnya menceritakan adanya penolakan pembayaran zakat fitrah melalui modin. Si penulis artikel menggunakan nama samaran Kromo. Penulis ini mengkritik dan mengatakan tidak akan membayar zakat apapun ke modin.

Contoh lain penolakan membayar zakat fitrah melalui pemerintah tersua dalam pertemuan umum Sarekat Islam (SI) di Purworejo pada 15 September 1918. H Fachruddin, salah satu pemimpin SI sekaligus Muhammadiyah mengkritik pembayaran fitrah melalui ulama.

“Yang sebagian besar untuk kepentingan ulama itu sendiri, bukan untuk orang-orang miskin,” tulis Amelia Fauzia dalam Filantropi Islam Sejarah dan Kontestasi Masyarakat Sipil dan Negara di Indonesia.

Kyai Haji Sanusi (1888-1950), ulama dari Priangan, juga menolak pembayaran zakat fitrah ke pejabat agama di bawah bupati. Menurutnya zakat fitrah bukan urusan pemerintah karena itu tidak ada kewajiban membayar melalui pemerintah.

Sanusi menyarankan orang untuk membayar fitrah kepada amil yang dipilih oleh masyarakat. Amil merupakan orang yang bertugas mengumpulkan dan berhak menerima zakat fitrah.

Nahdlatul Ulama juga mendukung upaya pemberantasan penyaluran zakat fitrah yang menyimpang dari syariat. Pernyataan itu tersua dalam kongres ketiga Majelis Islam A’la Indonesia (MIAI) di Solo pada 7-8 Juli 1941.

“Soal zakat fitrah: menyetujui dan menguatkan usaha Hindia Belanda untuk memberantas cara pengeluaran zakat fitrah yang bertentangan pada perintah-perintah Islam dan menyerahkan hal itu kepada perhimpunan Islam masing-masing,” demikian pernyataan NU.

Zakat di Indonesia, Upaya Pengentasan Kemiskinan hingga Perlawanan Terhadap Belanda

NU dan Muhammadiyah kemudian membentuk sayap organisasi khusus untuk mengurusi zakat dan fitrah. NU mendelegasikan tugas pengumpulan zakat fitrah kepada Anshor, sayap organisasi pemudanya, laporannya disampaikan melalui Soeara Anshor.

Sementara itu Muhammadiyah membentuk Penoeloeng Kesengsaraan Oemoem (PKO) yang didirikan pada 1918. PKO melaporkan hasil pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah lewat media massa milik Muhammadiyah.

Amelia menyebut kemungkinan Muhammadiyah dan Sarekat Islam sebagai organisasi Islam yang mempelopori penggunaan media cetak untuk transparansi dan akuntabilitas aktivitas mereka.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Rizky Kusumo lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Rizky Kusumo.

Terima kasih telah membaca sampai di sini