Pertumbuhan fintech peer-to-peer (P2P) lending di Indonesia semakin berkembang pesat. P2P lending yang juga dikenal dengan istilah pinjol ini memberikan kemudahan bagi siapapun untuk meminjam sejumlah uang. Syaratnya pun cenderung lebih mudah dan prosesnya lebih cepat jika dibandingkan meminjam ke lembaga keuangan konvensional.
Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.77/POJK.01/2016, fintech P2P lendingmerupakan layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur (pemberi pinjaman) dan debitur (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi. Fintech P2P lending juga disebut sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).
Tak hanya meminjam uang, fintech P2P lending juga menyediakan fasilitas bagi pemilik dana untuk memberikan pinjaman secara langsung kepada debitur dengan return lebih tinggi.
Sampai 22 April 2022, total jumlah penyelenggara fintech P2P lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 102 perusahaan. Jumlahnya masih sama dengan dua bulan sebelumnya, setelah pada akhir Januari 2021 terdapat satu pencabutan izin terhadap platform PT Digital Alpha Indonesia (Uang Teman).
Namun, ada satu platform yang berubah nama pada sistem elektronik dan laman web platform, yaitu Kimo milik PT Creative Mobile Adventure dengan laman kimo.co.id menjadi Boost di laman myboost.co.id. Hal ini seiring dengan akuisisi Group Axiata melalui unit bisnis teknologi finansialnya, Boost Holdings Sdn Bhd sebesar 68 persen terhadap Creative Mobile Adventure pada pertengahan Mei 2021.
Komitmen Asosiasi Fintech untuk Berantas Pinjol Ilegal yang Meresahkan Masyarakat
Daftar pinjol resmi dari OJK
Berikut ini adalah daftar 102 pinjol resmi dari OJK sampai dengan 22 April 2022:
- Danamas - p2p.danamas.co.id
- investree - www.investree.id
- amartha - amartha.com
- DOMPET Kilat - www.dompetkilat.co.id
- Boost- myboost.co.id
- TOKO MODAL - www.tokomodal.co.id
- Findaya - findaya.co.id
- modalku - modalku.co.id
- KTA KILAT - www.pendanaan.com
- Kredit Pintar - kreditpintar.co.id
- Maucash - maucash.id
- Finmas - www.finmas.co.id
- KlikA2C - klika2c.co.id
- Akseleran - www.akseleran.co.id
- Ammana.id - ammana.id
- PinjamanGO - https://www.pinjamango.co.id
- KoinP2P - https://koinp2p.com
- pohondana - https://pohondana.id
- MEKAR - https://mekar.id
- AdaKami - www.adakami.id
- ESTA KAPITAL FINTEK - https://www.estakapital.co.id
- KREDITPRO - https://kreditpro.id
- FINTAG - https://fintag.id
- RUPIAH CEPAT - www.rupiahcepat.co.id
- CROWDO - https://crowdo.co.id
- Indodana - indodana.id
- JULO - www.julo.co.id
- Pinjamwinwin - pinjamwinwin.com
- DanaRupiah - danarupiah.id
- Taralite - www.taralite.com
- Pinjam Modal - pinjammodal.id
- ALAMI - p2p.alamisharia.co.id
- AwanTunai - www.awantunai.co.id
- Danakini - https://danakini.co.id
- Singa - https://singa.id
- DANAMERDEKA - https://danamerdeka.co.id
- EASYCASH - https://indo.geteasycash.asia
- PINJAM YUK - https://www.pinjamyuk.co.id
- FinPlus - www.finplus.co.id
- UangMe - https://uangme.id
- PinjamDuit - https://pinjamduit.co.id
- DANA SYARIAH - https://danasyariah.id
- BATUMBU - www.batumbu.id
- Cashcepat - https://cashcepat.id
- klikUMKM - www.klikUMKM.co.id
- Pinjam Gampang - https://www.kreditplusteknologi.id
- cicil - https://www.cicil.co.id
- lumbungdana - https://lumbungdana.co.id
- 360 KREDI - www.360kredi.id
- Dhanapala - www.dhanapala.id
- Kredinesia - www.kredinesia.id
- Pintek - https://pintek.id
- ModalRakyat https://modalrakyat.id
- SOLUSIKU - www.solusi-ku.id
- Cairin - www.cairin.id
- TrustIQ - https://trustiq.id
- KLIK KAMI - www.klikkami.co.id
- Duha SYARIAH - www.duhasyariah.com
- Invoila - https://invoila.co.id
- Sanders One Stop Solution - https://sanders.co.id
- DanaBagus - www.danabagus.id
- UKU - ukuindo.com
- KREDITO - https://kredito.id
- AdaPundi - www.adapundi.com
- ShopeePayLater - www.lenteradana.co.id/lender/
- Modal Nasional - www.modalnasional.co.id
- Komunal - www.komunal.co.id
- Restock.ID - www.restock.id
- TaniFund - www.tanifund.com
- Ringan - www.ringan.co.id
- Avantee - www.avantee.co.id
- Gradana - gradana.co.id
- Danacita - www.danacita.co.id
- IKI Modal - www.ikimodal.com
- Ivoji - www.ivoji.id
- Indofund.id - indofund.id
- iGrow - igrow.asia
- Danai.id - https://danai.id
- DUMI - minjem.com
- LAHAN SIKAM - www.lahansikam.co.id
- qazwa.id - qazwa.id
- KrediFazz - www.kredifazz.id
- Doeku - doeku.id
- Aktivaku - aktivaku.com
- Danain - www.danain.co.id
- Indosaku - indosaku.id
- Jembatan Emas - www.jembatanemas.id
- EDUFUND - www.edufund.co.id
- GandengTangan - www.gandengtangan.co.id
- PAPITUPI SYARIAH - www.papitupisyariah.com
- BantuSaku - bantusaku.id
- danabijak - danabijak.com
- Danafix - danafix.id
- AdaModal - www.adamodal.co.id
- SamaKita - samakita.co.id
- KawanCicil - kawancicil.co.id
- CROWDE - crowde.co
- KlikCair - klikcair.com
- ETHIS - ethis.co.id
- SAMIR - www.samir.co.id
- UATAS - www.uatas.id
- Asetku - asetku.co.ID
Fenomena Gerilya Fintech Ternyata Bisa Bantu Pulihkan Ekonomi Indonesia
Langkah bijak menggunakan platofm pinjol
Sebelum pinjol mulai terkenal, proses meminjam uang ke bank bisa dibilang cukup ribet dan butuh waktu lebih lama. Sedangkan meminjam uang lewat pinjol terbilang lebih praktis, dapat dilakukan secara daring, dan uang pun cair lebih cepat.
Meski prosesnya begitu mudah, layanan ini bak dua sisi mata uang. Di satu sisi memudahkan konsumen dalam pendanaan untuk memenuhi kebutuhannya. Namun, di sisi lain, orang seringkali terlena untuk meminjam uang tanpa memperhitungkan kemampuan untuk melunasinya.
Mengingat sudah banyak pilihan pinjol legal yang diawasi OJK, menggunakan pinjol tentu sah-sah saja. Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar menjadi konsumen yang bijak dan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Pertama-tama, pastikan Anda meminjam uang atau berinvestasi di perusahaan yang sudah terdaftar dan berizin di OJK. Untuk memastikan legalitas perusahaan pemberi pinjaman, masyarakat juga bisa langsung menghubungi OJK melalui telepon di nomor 157 atau bisa dicek di laman reski ojk.go.id.
Hal kedua adalah meminjam dana sesuai kebutuhan dan kemampuan. Meski prosesnya mudah, jangan sampai terlena dan membatasi pinjaman maksimal 30 persen dari total penghasilan. Selain itu, pastikan untuk melunasi cicilan tepat waktu untuk menghindari denda.
Selain itu, jangan sampai meminjam uang dari layanan pinjol lain untuk membayar tagihan sebelumnya. Gali lubang tutup lubang merupakan kebiasaan yang berbahaya karena utang bisa menumpuk dan jumlah yang harus dibayar pun menjadi sangat banyak di kemudian hari.
Sebelum meminjam, pastikan Anda memahami bunga, denda, dan kontrak perjanjian dari layanan pinjol yang akan digunakan. Jangan sampai abai terhadap syarat dan ketentuan yang diterapkan.Sebaiknya, pelajari semua yang ditawarkan agar tidak merasa terjebak di kemudian hari, padahal hal ini bisa dicegah dan diketahui sejak awal. Banyak orang mengabaikan hal ini karena terburu-buru membutuhkan uang cepat.
Semakin Andal, Instalasi Fintech di Indonesia Ungguli AS dan Rusia
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News