Tumpang Tindih Energi Fosil dan Energi Terbarukan dalam RUU EBT

Tumpang Tindih Energi Fosil dan Energi Terbarukan dalam RUU EBT
info gambar utama

Rancangan undang-undang energi baru terbarukan (RUU EBT) yang kini telah berganti nama menjadi RUU energi baru dan energi terbarukan (RUU EBET) mendapat sorotan karena mencampuradukkan energi fosil dan energi terbarukan.

Sejumlah pemerhati lingkungan mencermati beleid ini terutama karena masih mengakomodir bahan bakar fosil, terutama batu bara melalui ketentuan Domestic Market Obligation (DMO) dan energi nuklir.

Beleid yang kini telah memasuki tahap harmonisasi di DPR RI dinilai menyimpang dari tujuan untuk mendorong pemanfaatan energi terbarukan yang berkelanjutan. Bahkan diklaim memberi jalan bagi energi fosil.

“RUU EBET yang diklaim mendukung energi terbarukan malah memberi jalan bagi energi fosil yang diasosiasikan sebagai energi terbarukan dengan proses gasifikasi dan proses DMO yang merupakan hasil olahan atau pemrosesan dari batu bara berkalori rendah,” ujar Koordinator Bersihkan Indonesia (BI), Ahmad Ashov Birry di Cikini, Jakarta, Kamis (19/5/2022).

Dia menilai batu bara adalah salah satu energi kotor dan masih menyebabkan emisi yang tinggi. Menurutnya rencana ketentuan DMO batu bara di tengah momentum Indonesia menjadi tuan rumah G20 akan memberikan sinyal negatif.

Dirinya menyebut pemerintah harus berani melakukan perubahan. Karena katanya, langkah tak konsisten ini akan memberikan sinyal yang tak jelas kepada komunitas internasional yang ingin bersolidaritas mendukung transisi energi di Indonesia.

Divestasi Energi Fosil, Apa Kata Anak Muda?

“Kita ingin keluar dari (penggunaan) batu bara, karena sudah diakui secara global bahwa batu bara paling kotor dan harus segera ditinggalkan,” tegasnya.

Menegaskan pernyataan Ashov, Direktur Eksekutif Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI), Paul Butarbutar mengatakan keberadaan RUU EBET seharusnya menjadi dasar hukum untuk memaksimalkan investasi di bidang energi bersih.

Karena itu dirinya menyarankan agar semua pasal terkait energi baru dan istilah yang tidak dikenal secara internasional dapat dihapuskan. Dia juga menambahkan bila pemerintah dan industri PLTN bermaksud untuk mendorong pemanfaatan energi nuklir.

Maka, tambahnya, pemerintah sebaiknya memprioritaskan revisi Undang-Undang Nomor 10 tahun 1997 tentang ketenaganukliran. Sedangkan bila terkait transisi energi, maka yang perlu dilakukan adalah merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007.

“Apabila pemerintah ingin mendorong pemanfaatan nuklir untuk pembangkitan, maka sebaiknya pemerintah memprioritaskan revisi Undang-Undang Nomor 10 tahun 1997, sehingga dapat dijadikan sebagai dasar hukum yang kuat untuk investasi PLTN,” tambah Paul.

Status quo

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, sebelumnya mengusulkan besaran DMO ke dalam RUU EBET agar bisa mencegah terjadinya kelangkaan batu bara melalui skema pemenuhan di dalam negeri.

Adapun penyediaan batu bara bagi kebutuhan pembangkit listrik menggunakan mekanisme DMO dengan ketentuan minimal 30 persen dari rencana produksi batu bara, dan harga yang paling tinggi ialah sebesar 70 dolar AS per ton.

Institute for Essential Services Reform (IESR) juga menyoroti kerancuan RUU EBT karena mencampuradukan energi fosil, nuklir, dan energi terbarukan dalam satu undang-undang yang kini sedang dibahas.

Selain itu dengan masuknya produk turunan batu bara seperti batu bara tergaskan (coal gasification), batu bara tercairkan (coal liquefaction), gas metana batu bara (coal bed methane) sebagai sumber energi malah menghambat penurunan gas rumah kaca.

Menurut Direktur Eksekutif IESR, Fabby Tumiwa, masuknya teknologi energi baru seperti hilirisasi batu bara justru akan membuat Indonesia terjebak dengan infrastruktur energi fosil. Sedangkan masuknya PLTN akan menghambat akselerasi transisi energi.

Karena itu baginya, RUU EBET ini menunjukan ketidakpahaman DPR terhadap kebutuhan pengembangan energi dalam rangka transisi energi. DPR juga jelasnya, lebih mengutamakan kepentingan industri batu bara untuk tetap mendapatkan pasar.

Melihat Potensi Besar Energi Terbarukan Indonesia

“RUU ini sangat dipengaruhi oleh kepentingan status quo, yaitu industri batu bara dan nuklir yang menyelinap masuk menggunakan definisi energi yang baru,” katanya.

Menurutnya, RUU EBET tersebut tidak fokus mengembangkan energi terbarukan yang sebenarnya butuh dorongan politik dan kerangka regulasi yang lebih kuat sehingga dapat berkembang cepat mendukung cita-cita transisi energi.

Menanggapi adanya berbagai keluhan dari sejumlah pihak, Akademisi dari Universitas Katolik Atma Jaya, Sonny Keraf menyindir bahwa RUU EBET ini malah mirip “tarian poco-poco” yang selangkah maju-selangkah mundur.

Pesan ini disampaikan oleh Sonny karena pengembangan energi terbarukan di tanah air kerap dibajak dan dikerangkeng oleh para pedagang energi fosil yang berupa untuk tetap mengamankan dan melanggengkan kepentingan mereka.

“Akibatnya kredibilitas diplomasi global pemerintah di bidang negosiasi perubahan iklim bisa tergerus dan komitmen mitigasi perubahan iklim kita terganjal,” tukasnya.

Demi kepentingan konsumen

Pada kesempatan yang sama, Co-Founder Adidaya Initiative, Aji Said Iqbal Fajri berharap DPR dan pemangku kepentingan mempertimbangkan saran saintifik dan aspirasi masyarakat dari berbagai kalangan dalam menyusun RUU EBT.

Kemudian Aji juga menyoroti harus dimasukkannya regulasi insentif fiskal maupun non fiskal di RUU EBET. Hal ini bertujuan untuk mempercepat transisi energi dan kemudahan bagi konsumen pengguna energi terbarukan.

“Energi dari bahan bakar fosil tidak layak untuk diberikan subsidi bahkan perlu dikenakan cukai (disinsentif) karena mempunyai dampak eksternalitas, sedangkan pelanggan energi terbarukan diberikan subsidi,” ujarnya.

Sama seperti Aji, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan RUU EBET harus memiliki keberpihakan yang jelas dengan mengedepankan energi terbarukan.

Melihat Energi Terbarukan sebagai Upaya Demokratisasi dan Potensi Masa Depan

Dirinya melanjutkan, pemerintah harus mulai mengubah sasaran subsidi energi sebagai bentuk mendukung transisi energi. Adapun subsidi yang dimaksud meliputi pengadaan infrastruktur, akses dan harga jual.

“Saya kira energi terbarukan perlu diberikan insentif baik itu fiskal maupun non fiskal. Masyarakat akan beralih asal harganya terjangkau,” ujar Tulus.

Sementara itu Ketua Komisi VII DPR, Sugeng Suparwoto mengatakan latar belakang disusunnya RUU EBET adalah agar potensi sumber energi fosil dan non fosil yang melimpah di Indonesia dapat tertata dengan baik.

Menurutnya ketergantungan terhadap fosil secara terus menerus akan menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dalam bentuk pencemaran lingkungan, perubahan iklim, dan pemanasan global.

“Indonesia belum optimal memanfaatkan EBT meskipun Indonesia memiliki sumber daya energi terbarukan yang berlimpah, namun pengembangannya masih berskala kecil,” ujarnya melalui keterangan tertulis.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Rizky Kusumo lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Rizky Kusumo.

RK
MI
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini