Problematika Sampah Belanja Daring

Problematika Sampah Belanja Daring
info gambar utama

#FutureSkillsGNFI

Sampah masih menjadi masalah lingkungan yang perlu kita tanggapi secara serius. Adanya hal ini karena segala aktivitas dalam hidup manusia hampir tak luput melahirkan sampah. Sumbernya beragam, mulai dari sampah rumah tangga berupa sisa sayuran hingga sampah industri dari hasil kegiatan produksi.

Sampah pun memiliki berbagai jenis, apalagi tidak semuanya mudah terurai. Sampah organik berasal dari mahluk hidup yang mudah terdegradasi. Selain itu, bisa diolah sebagai pupuk dan dimanfaatkan lagi untuk kesuburan tanah.

Akan tetapi, hal ini tidak berlaku bagi sampah anorganik dan B3 (Bahan Berbahaya Beracun) yang sulit terurai dan memerlukan pengelolaan. Semua sampah yang belum bisa dikelola dan diolah dengan baik hanya akan berakhir menumpuk di tempat pembuangan akhir.

Awalnya, memang hanya menganggu estetika dari lingkungan, tetapi semakin banyak dan semakin besar tumpukan sampah, dapat menciptakan masalah sosial yang membahayakan lingkungan dan kesehatan. Tidak sampai disitu, sampah dapat menurunkan kualitas air, membahayakan mahluk hidup, dan menghalangi sistem drainase sehingga berkontribusi terhadap terjadinya bencana banjir.

Potret timbunan sampah di TPST Bantar Gebang | Foto: Kompas.com

Data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebutkan bahwa total sampah nasional pada 2021 mencapai 68,5 juta ton. Sampah plastik adalah penyumbang terbesar, sebanyak 17 persen atau 11,6 juta ton. Jika kita telaah lebih jauh, sumbangan sampah plastik itu mengalami peningkatan, semula 11 persen pada 2010 lalu meningkat ke 17 persen pada 2021.

Perubahan gaya hidup atau lifestyle dan pola konsumsi masyarakat yang serba praktis termasuk faktor terbesar sumbangsih sampah plastik. Lebih lagi, melonjaknya bisnis daring (online) selama masa pandemi Covid-19 telah berimplikasi langsung pada peningkatan jumlah sampah plastik di rumah tangga.

Hal itu diperkuat dari hasil riset Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang menyebutkan bahwa 96 persen belanja daring menggunakan kemasan dari plastik pada April hingga Mei 2020.

Pemerintah selaku pemangku kebijakan pun sebetulnya telah melakukan beragam upaya. Salah satunya, aturan wajib pelaku usaha untuk menekan penggunaan plastik yang tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Peta Jalan Pengurangan Produsen. Regulasi ini membatasi timbulan sampah dari pemakaian kemasan, pembungkus, bubble wrap, dan kantong plastik untuk pengemasan dan pengiriman barang.

Peningkatan sampah plastik rumah tangga akibat melonjaknya bisnis daring perlu menjadi perhatian bersama. Ikhtiar awal bagi para penyedia dan penjual di platform e-commerce bisa dengan memberikan pilihan atas bahan pembungkus barang yang dibeli konsumen. Misalnya, penggunaan tas daur ulang. Bisa pula pilihan tanpa sendok atau garpu plastik sebagai bentuk pemangkasan sampah plastik.

Penyedia pelayanan platform toko daring, seperti Tokopedia atau Shopee, perlu menciptakan berbagai inovasi guna mengatasi persoalan ini. Pemberlakuan aturan pengurangan pembungkus plastik perlu ditetapkan dan diterapkan secara ketat sebagai langkah dukungan terhadap imbauan pemerintah. Sekaligus, upaya menaati peraturan serta menjaga pelestarian lingkungan.

Ada beberapa pemilik bisnis yang sudah mendukung langkah eco-friendly. Mereka memproduksi dan menggunakan kemasan ramah lingkungan yang terbuat dari bahan daur ulang. Selain mudah terurai, bahan dasar produknya tersebut dibuat dari kertas daur ulang yang sudah tak terpakai. Jadi, sekaligus mengurangi sampah kertas sebelumnya.

Langkah kecil para pemilik bisnis sudah termasuk upaya kontribusi dalam mengurangi sampah plastik akibat belanja daring. Hal itu tentunya perlu diiringi dengan kesadaran kolektif dari para penyedia platform, produsen, hingga konsumen. Penuntasan permasalahan ini pun perlu kolaborasi dan dukungan dari berbagai pihak, seperti pemerintah, sehingga problematika dapat terselesaikan.

 

Referensi: Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) | CNN Indonesia

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini