Belajar dari CPNS, Ini Alasan Wajib Melakukan Riset Sebelum Melamar Pekerjaan

Belajar dari CPNS, Ini Alasan Wajib Melakukan Riset Sebelum Melamar Pekerjaan
info gambar utama

Beberapa hari terakhir, topik mengenai CPNS sedang menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Indonesia. Bukan karena dibukanya proses seleksi seperti biasa yang memang selalu menjadi bahan pemberitaan, melainkan mengenai catatan adanya pengunduran diri yang dilakukan oleh ratusan peserta.

Pengunduran diri yang dimaksud dilakukan oleh peserta CPNS yang lolos dari proses seleksi tahun 2021. Lebih detail, berdasarkan data yang dipublikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) diketahui jika total ada sebanyak 112.513 peserta CPNS yang lolos di tahun tersebut.

Kemudian, sempat diberitakan jika awalnya ada sebanyak 105 CPNS yang mengajukan pengunduran diri. Namun setelah topik ini ramai menjadi perbincangan dan mengundang ragam reaksi, terbaru terlihat jika ada pengurangan peserta yang mengajukan pengunduran diri, menjadi sebanyak 100 orang.

Sedikit menilik dari segi instansi, Kementerian Perhubungan terlihat menjadi instansi dengan jumlah pengunduran diri terbanyak, yakni 11 orang. Setelanya ada Pemerintah Kabupaten Majalengka (6 orang), Pemprov Sumatra Barat (6 orang), Pemkab Bintan (4 orang), dan Pemkab Bogor (4 orang).

Menurut BKN, setelah ditelurusi ada berbagai hal yang menjadi alasan para CPNS tersebut memutuskan untuk mundur. Namun salah satu alasan yang paling disorot adalah karena anggapan mengenai kecilnya gaji yang didapat.

Hal tersebut disampaikan oleh Satya Pratama, selaku Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN.

“Kaget melihat gaji dan tunjangan, ada yang mengaku kehilangan motivasi dan lain-lain. Intinya, beberapa (CPNS) tidak mencari informasi cukup saat melamar” ujarnya, mengutip Kompas.com.

Sering Salah Kaprah, Ini Bedanya ASN dan PNS

Kurangnya riset

Saat pertama kali kabar ini diumumkan oleh BKN, tak sedikit masyarakat di jagat maya yang mengungkapkan ragam komentar kritis. Pasalnya, di kalangan masyarakat Indonesia sendiri tak dimungkiri jika terdapat anggapan bahwa pegawai negara adalah profesi yang menjanjikan.

Ungkapan tersebut diikuti dengan gambaran pendapatan yang besar, berbagai tunjangan yang memadai, hingga jaminan masa tua yang menjanjikan. Namun di sisi lain, tak banyak yang tahu jika beragam kompensasi dan gambaran jaminan tersebut tidak didapat secara instan, alias bertahap sesuai dengan masa waktu kerja.

— dundun (@dua1dua1) May 31, 2022

Lain itu pendapatan atau gaji yang diterima saat masih berstatus CPNS di awal, dengan PNS yang sudah bekerja selama bertahun-tahun nyatanya memang berbeda, terlebih dikategorikan berdasarkan golongan.

Untuk saat ini ketentuan terbaru mengenai gaji PNS diatur lewat Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019. Sejak lama, publikasi terbuka ini sejatinya bisa menjadi acuan bagi mereka yang memang ingin mendaftar menjadi CPNS/PNS.

Adapun secara ringkas detail gaji pokok PNS berdasarkan golongan dibedakan sebagai berikut:

  • I (Ia-Id): Rp. 1.560.800 – 2.686.500
  • II (IIa-IId): Rp. 2.022.200 – Rp. 3.820.000
  • III (IIIa-IIId): Rp. 2.579.400 – Rp. 4.797.000
  • IV (IVa-IVe): Rp. 3.044.300 – Rp. 5.901.200

Sebagai gambaran, untuk seseorang lulusan DIII, S1, dan seterusnya, umum masuk dalam kategori golongan II dan III, di mana peningkatan gaji sampai bisa mendapatkan angka maksimal diperoleh secara bertahap, sesuai dengan kinerja dan kelayakan kenaikan pangkat.

Khusus bagi CPNS, saat masih berstatus ‘calon’ diketahui jika gaji yang didapat baru sebesar 80 persen dari ketentuan gaji di atas. Karena itu, hal tersebut yang disinyalir membuat sejumlah peserta yang tidak melakukan riset terlebih dulu akhirnya mengajukan pengunduran diri, karena tidak mengetahui besaran gaji yang didapat saat masih berstatus CPNS dan menjalani pelatihan selama 6 bulan.

Dari ketentuan di atas apakah bisa dibilang bahwa gaji PNS kecil? Nyatanya tidak juga, seperti yang banyak dibicarakan di tengah masyarakat sejak lama, PNS juga mendapat sejumlah tunjangan yang diterima di luar gaji.

Secara garis besar, tunjangan yang didapat umumnya terdiri dari tunjangan kinerja (tukin), tunjangan anak dan pasangan bagi yang sudah berkeluarga, tunjangan jabatan, dan lain-lain. Yang mana bagi beberapa instansi. terkadang total tunjangan bila diakumulasi bisa membuat pendapatan seorang PNS dalam waktu satu bulan, 2 kali lipat dari gaji pokok bahkan lebih.

Lantas apakah berarti total pendapatan PNS sebenarnya cukup besar? Jawabannya tidak juga, karena nyatanya tunjangan yang diberikan berbeda, tergantung kebijakan masing-masing instansi. Misalnya, sudah menjadi rahasia umum jika PNS di instansi pemerintah pusat mendapat keuntungan dengan tunjangan kinerja yang relatif lebih besar jika dibandingkan dengan daerah.

Bahkan ada juga tunjangan tambahan bagi beberapa instansi yang tidak diberikan oleh instansi lain, seperti misalnya uang makan dengan hitungan per hari.

Siapa PNS dengan Nomor Induk Pegawai 1?

Sanksi tegas

Seleksi CPNS
info gambar

Terlepas dari penjelasan di atas, dan pembelajaran bahwa penting untuk melakukan riset sebelum melamar pekerjaan, BKN di saat yang bersamaan juga memastikan mengenai akan adanya sanksi tegas bagi para CPNS yang mengundurkan diri.

Berdasarkan kententuan yang tertulis dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) pasal 54 ayat 2, disebutkan bahwa pelamar atau dalam hal ini CPNS yang mengundurkan diri, tidak diperkenankan melamar pada penerimaan ASN untuk 1 periode berikutnya.

Hal tersebut juga ditegaskan oleh Satya Pratama. Bahkan selain larangan melamar, para CPNS yang mundur juga akan dikenakan denda yang besarnya bergantung pada sejauh mana tahap perekrutan yang sudah dijalani.

"Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, (dendanya) sebesar Rp25 juta. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainnya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp100 juta," papar Satya.

Di luar itu, disebutkan ada juga beberapa instansi yang memiliki ketentuan besaran denda masing-masing. Beberapa di antaranya Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Rp50 juta, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) Rp35 juta, dan Badan Intelijen Negara (BIN) dengan denda hingga Rp100 juta.

Menilik Wacana Penggantian PNS Eselon III dan IV dengan Teknologi Kecerdasan Buatan

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Siti Nur Arifa lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Siti Nur Arifa.

Terima kasih telah membaca sampai di sini