Jika Uji dan Penerbitan SIM Jadi Beralih ke Kemenhub, Apa Dampaknya?

Jika Uji dan Penerbitan SIM Jadi Beralih ke Kemenhub, Apa Dampaknya?
info gambar utama

Di Indonesia, prosedur uji kelayakan dan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) berada di bawah kendali kepolisian (Polri). Namun belakangan, ramai wacana jika wewenang tersebut akan dialihkan ke pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Bukan isu baru, sebenarnya kabar ini sudah terdengar sejak lama di mana gagasannya diajukan oleh Komisi V DPR RI, yang mendukung revisi UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sekitar bulan Februari 2020, Nurhayati Monoarfa selaku Wakil Ketua Komisi V DPR RI kala itu mengungkap, jika kewenangan penerbitan SIM, STNK, dan BPKB yang awalnya jadi tugas kepolisian, selanjutnya harus dipindahkan menjadi tugas Kemenhub.

“Saya mendorong agar ada revisi Undang-Undang, hal ini juga demi mengembalikan tugas dan wewenang kepolisian sesuai pasal 30 ayat 4 UUD 1945,” jelasnya.

Berlaku Mulai 2022, Ini Fakta Penggantian Warna Putih pada Pelat Kendaraan Pribadi

Kembali terdengar

Suryadi Jaya Purnama
info gambar

Tak ada kelanjutan kala itu, baru-baru ini kabar mengenai wacana yang dimaksud kembali mencuat ke publik. Dorongan yang sama kembali datang dari Komisi V DPR, namun dengan sedikit progress berupa tahap diskusi yang sedang dilakukan oleh sejumlah pihak terkait.

Menurut penuturan Suryadi Jaya Purnama selaku anggota Komisi V DPR, saat ini keseriusan menindaklanjuti perubahan tersebut sudah berjalan dengan menerima masukan dari sejumlah pihak. Di antaranya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kepolisian RI, penyedia jasa aplikasi, pakar, akademisi, dan pihak-pihak terkait lainnya.

Lebih detail, adapun untuk ujian dan penerbitan SIM, akan didorong peralihan dari kepolisian ke Kemenhub. Namun demikian, untuk pengawasan dan atau penindakan hukum pelanggar lalu lintas tetap berada di kepolisian.

"Kami ingin agar instansi yang mengeluarkan SIM dan yang melakukan pengawasan nantinya berbeda," ujar Suryadi.

Bukan tanpa alasan, ada berbagai latar belakang yang membuat sejumlah pihak mendukung dan menyambut baik rencana peralihan ini. Salah satunya disampaikan oleh Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi.

Angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia yang cukup tinggi disebabkan oleh banyak faktor, salah satunya komponen yang masih luput dari pengawasan, yakni faktor kelayakan penerbitan SIM. Menurut Tulus, idealnya proses SIM itu tidak seratus persen menjadi wewenang kepolisian, baik dalam konteks uji, penerbitan, ataupun penegakan hukum.

"Kami mengusulkan penerbitan SIM bisa di-'posting' di sektor perhubungan," ujarnya.

Belajar dari negara lain

Munawar Chalil
info gambar

Apa yang diwacanakan oleh DPR dan disampaikan oleh Tulus, nyatanya juga sejalan dengan ungkapan yang disampaikan oleh Munawar Chalil, jurnalis senior sekaligus pengamat kebijakan publik yang sudah berkecimpung di dunia otomotif global selama puluhan tahun.

Saat dimintai pendapat oleh GNFI pada, Jumat (10/6/2022), ia mengaku menyambut dengan sangat baik wacana tersebut. Menurut Bang Chalil--sapaan akrabnya--seperti peraturan di sejumlah negara maju, proses uji kelayakan bagi seseorang untuk bisa mendapatkan SIM memang harus dilakukan secara ketat.

Adapun idealnya, pihak yang berwenang untuk melakukan tahapan uji hingga penerbitan SIM semestinya dilakukan oleh pihak independen.

“Kalau di luar negeri, yang menerbitkan SIM itu pihak independen. Independen dalam arti bukan di bawah Polri, tapi memang report-nya ke Kementerian Transportasi di dalam negeri tergantung di masing-masing negaranya.”

Lebih lanjut, ia bahkan menyebut jika hampir sebagian besar negara di dunia ini tidak melibatkan Polri dalam hal pengujian dan penerbitan SIM.

“Jadi dia sifatnya lebih ke sipil, dalam hal ini Kemenhub atau mungkin Kemendagri tapi mereka buat lembaga independen sendiri. Kalau di sini seperti OJK, PPATK, atau istilahnya Ombudsman…” jelasnya lagi.

Bersiap, Aturan SIM C Dibagi 3 Golongan Berlaku Sebentar Lagi

Kesempatan perbaikan sistem

Membahas lebih lanjut, Chalil juga bicara jika memang peralihan wewenang dari Polri ke Kemenhub, atau apapun lembaga independen yang nantinya terbentuk benar terjadi, maka hal tersebut bisa sekaligus menjadi kesempatan untuk membenahi sistem dan permasalahan yang banyak terjadi serta dikeluhkan masyarakat selama ini

Adapun ragam permasalahan yang dimaksud dan sudah menjadi rahasia umum di antaranya kesulitan menjalani uji SIM sampai berulang kali, tahap uji berkendara dengan metode yang tidak relevan, hingga pada akhirnya praktik jalur instan yang diberikan oleh sejumlah oknum, dengan menerbitkan ‘SIM tembak’ dan lain sebagainya.

Menurutnya, praktik tersebut yang tak dimungkiri menjadi akar masalah dari berbagai kejadian tak diinginkan di jalan terutama kecelakaan, yang tak sedikit menelan korban jiwa.

“Selama ini (uji SIM) lebih banyak fokus ke skill. Memang perlu, tapi bukan skill pebalap yang dibutuhkan. Tapi yang paling penting sebenarnya adalah pemahaman kepada rambu-rambu lalu lintas,” jelasnya.

Ia juga menilai jika kedepannya penerbitan SIM harus dilakukan bukan hanya sebatas formalitas sebagai dokumen mengemudi, melainkan harus ditinjau dengan masa percobaan.

Maksudnya, sebelum memiliki SIM tetap masyarakat atau calon pengendara bisa lebih dulu diberikan SIM percobaan yang berlaku selama satu tahun.

Selama kurun waktu itu pula dilakukan pemantauan, jika berkendara dengan layak dan tidak memiliki catatan pelanggaran baik dari standar kecepatan, tilang, kecelakaan, dan lain sebagainya, baru diberikan SIM permanen atau apapun namanya.

Terakhir, ia juga menyoroti kejadian yang belakangan ramai terjadi di kalangan masyarakat, mengenai konflik yang terjadi antar pengendara. Menurutnya, setiap masyarakat yang ingin membuat SIM sejatinya memang harus mendapat pembekalan mengenai etika.

Terlebih ke depannya, jika ada pelanggaran yang tidak hanya menimbulkan kerugian bagi diri sendiri namun juga orang lain, harus ada sanksi tegas yang diberlakukan.

“Kalau di luar negeri, aksi-aksi pelanggaran seperti itu sudah dilakukan skors atau bahkan pencabutan SIM bisa sampai seumur hidup, artinya orang tersebut tidak boleh berkendara atau mengemudi lagi.”

Yang pasti, jika memang pada akhirnya wewenang pengujian dan penerbitan SIM ini diberikan kepada lembaga independen, harapannya sejumlah persoalan yang saat ini kerap dikeluhkan oleh masyarakat termasuk ragam dampak merugikannya ketika ada di jalan, bisa berkurang dan teratasi secara bertahap.

Inilah Alasan Mengapa Perlu Tes Psikologi Untuk Mendapatkan SIM

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Siti Nur Arifa lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Siti Nur Arifa.

SA
MI
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini