Berkomitmen dengan Korea Selatan dalam IK-CEPA, Apa Untungnya Bagi Indonesia?

Berkomitmen dengan Korea Selatan dalam IK-CEPA, Apa Untungnya Bagi Indonesia?
info gambar utama

Dalam acara “Sosialisasi Hasil Perundingan Perdagangan Internasional IK-CEPA” di Semarang, Jawa Tengah, pada 21 Juni 2022, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengatakan bahwa IK-CEPA hadir sebagai peluang baru bagi pertumbuhan ekonomi, perdagangan, dan investasi Indonesia-Korea Selatan.

Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA) atau Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dan Korea merupakan perjanjian penting yang sangat bermanfaat bagi kedua negara. Ini adalah komitmen pemimpin kedua negara yang sama-sama sepakat untuk meningkatkan status kemitraan menjadi “special strategic partnership”.

Perundingan IK-CEPA sebenarnya pertama kali diluncurkan pada tahun 2021 tetapi sempat terhenti pada tahun 2014-2018. Baru pada tahun 2019, persetujuan ini kembali diaktifkan hingga mencapai 10 putaran perundingan yang kemudian ditandatangani pada 18 Desember 2020.

Dalam IK-CEPA, kedua negara sama-sama berkomitmen dan bekerja sama dalam hal perekonomian di berbagai sektor, mulai dari industri, perikanan, pertanian, kehutanan, aturan, prosedur perdagangan, teknologi, kreatif, budaya, UKM, dan infrastruktur.

Memahami Konsep Ekonomi Sirkular dalam Mendorong Pemulihan Ekonomi yang Berkelanjutan

Peluang bagi perekonomian Indonesia

IK-CEPA | Dok. Kemendag
info gambar

Menurut keterangan Wamendag, IK-CEPA merupakan peluang baru bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa depan. Dengan adanya perjanjian tersebut dapat meningkatkan kerja sama antar kedua negara pada sektor perdagangan dan investasi.

“IK-CEPA hadir sebagai peluang baru bagi pertumbuhan ekonomi, perdagangan, dan investasi kedua negara," kata Jerry.

Hasil dari perjanjian tersebut, sebanyak 11 ribu produk dalam negeri tidak akan dibebankan pos tarif masuk ke negara Korea Selatan. Hal ini akan menguntungkan bagi pelaku usaha dalam negerti ketika hendak melakukan ekspor ke negara tersebut. Tak hanya itu, kedua negara juga berkomitmen untuk membuka peluang peningkatan investasi Korea Selatan di Indonesia yang dapat berdampak positif terhadap penyerapan tenaga kerja.

Wamendag menilai hal ini termasuk pencapaian yang luar biasa dan keuntungan dari IK-CEPA ini pun konkret. Dalam perjanjian tersebut juga disebutkan bahwa akses pasar barang Indonesia akan mengeliminasi sebanyak 92 persen pos tarif, sementara Korea Selatan mengeliminasi 95,5 persen pos tarif.

Beberapa produk lokal yang berpotensi mengalami kenaikan ekspor ke Korea Selatan yaitu sepeda, sepeda motor dan askesorinya, olahan ikan, kaus kaki, durian, salak, hingga rumput laut. Sementara potensi impor dari Korea antara lain sayur dan buah kaeng, olahan susu, kain wol, kayu lapis, dan baju hangat.

Setelah ditandatangani oleh kedua negara pada 18 Desember 2020 lalu, IK-CEPA penting untuk segera diimplementasikan. Dari pihak Korea Selatan telah menyelesaikan proses ratifikasinya pada Juni 2021.

“Saat ini IK-CEPA tengah memasuki tahap akhir dari proses pengesahan atau ratifikasi. Pemerintah telah melakukan serangkaian rapat dan FGD baik dengan stakeholder terkait, maupun dengan Komisi VI DPR RI untuk membahas pengesahan IK-CEPA. Kami sangat mengharapkan dukungan dan kerja sama dari Komisi VI DPR RI untuk mempercepat penyelesaian pengesahan IK-CEPA, sehingga perjanjian tersebut dapat diimplementasikan sesuai target yang telah ditetapkan dan dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama UMKM,” ujar Wamendag

Ini Daftar 102 Penyelenggara Pinjol Terdaftar dan Berizin OJK

Manfaat bagi Indonesia

Beberapa manfaat dari perjanjian IK-CEPA antara lain peningkatan kinerja makroekonomi Indonesia, akses pasar dan ekspor produk barang dan jasa Indonesia, menciptakan iklim bisnis yang kondusif, memberikan kepastian dan keseragaman aturan perdagangan, serta penyerapan tenaga kerja.

Selain itu juga dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia dengan asistensi teknis dan transfer pengetahuan dari Korea Selatan, serta peningkatan peran dan peluang UMKM.

“Kementerian Perdagangan terbuka dan siap menerima masukan dari para pelaku usaha. Kami juga siap untuk bekerja sama menyukseskan kegiatan sosialisasi perjanjian perdagangan internasional lain ke depannya,” ungkap Wamendag.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah Arif Sambodo menyampaikan bahwa perjanjian perdagangan ini dapat memberikan motivasi kepada para pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas produknya.

“Korea selatan adalah salah satu negara tujuan ekspor nonmigas utama Provinsi Jawa Tengah setelah Amerika, Jepang, Tiongkok, dan Jerman. Neraca perdagangan Korea Selatan dan Jawa Tengah tercatat surplus sebesar 24,84 juta dolar AS. Kami berharap dengan adanya IK—CEPA dapat mempertahankan kondisi perdagangan internasional antara Jawa Tengah dengan Korea Selatan yang saling menguntungkan. Hal itu sekaligus meningkatkan ekspor nonmigas di Jawa Tengah,” jelas Arif.

Perlu diketahui bahwa nilai total perdagangan Indonesia-Korea Selatan pada tahun 2021 tercatat sebesar 18,4 miliar dolar AS. Dari nilai tersebut, ekspor Indonesia ke Korea Selatan sebesar 8,9 miliar dolar AS dan Indonesia dari Korea Selatan sebesar 9,42 miliar dolar AS.

Sementara pada periode Januari hingga Maret 2022, total perdagangan Indonesia-Korea Selatan mencapai 6,09 miliar dolar AS. Untuk produk ekspor nonmigas utama dari Indonesia yaitu batu bara, tembaga, minyak nabati, alat pemancar sinyal TV, dan amonia. Sedangkan produk produk impor nonmigas utama dari Korea Selatan mencakup komponen elektronik (memori), suku cadang elektronik, tanker, komponen elektronik (prosesor), dan propylene.

Laporan Google: Orang Indonesia Mulai Sering Belanja Bahan Pokok Secara Daring

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Dian Afrillia lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Dian Afrillia.

Terima kasih telah membaca sampai di sini