Jelang Iduladha, Begini Upaya Pemerintah Tangani PMK Pada Hewan Ternak

Jelang Iduladha, Begini Upaya Pemerintah Tangani PMK Pada Hewan Ternak
info gambar utama

Belakangan ini informasi soal Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tengah santer dibicarakan. Wabah virus pada hewan ternak ruminansia ini sangat menular dan menyerang semua hewan berkuku belah atau genap seperti sapi, kerbau, domba, kambing, rusa, unta, dan termasuk hewan liar seperti gajah, antelope, bison, menjangan, dan jerapah.

PMK juga dikenal sebagai Foot and Mouth Disease (FMD) dan penyebabnya adalah virus tipe A dari keluarga Picornaviridae, genus Apthovirus yakni Aphtaee epizootecae. Bisa dibilang tingkat penularannya cukup tinggi dan membuat hewan ternak tampak lemah, lesu, kaki pincang, air liur berlebih, tidak nafsu makan, hingga area mulut melepuh.

Saat ini perkembangan kasus PMK di Indonesia telah menyebar ke 19 provinsi dan 213 kabupaten dan kota. Per 22 Juni 2022, PMK telah berdampak pada kurang lebih 200 ribu perternak dan untuk hewan yang terjangkit penyakit ini, terutama sapi, sebanyak 226.317 ekor dalam kondisi sakit, 71.711 ekor sembuh, ternak dipotong bersyarat sebanyak 2.154 ekor, dan ternak mati sejumlah 1.262 ekor.

Seiring dengan meluasnya kasus PMK di berbagai daerah, pemerintah telah mengambil langkah-langkah cepat untuk mengatasi kondisi ini. Mulai dari membentuk Satgas Penanganan PMK, pelaksanaan vaksinasi untuk hewan ternak, dan pengaturan lalu lintas ternak serta pencegahan penyebaran penyakit antar wilayah.

Peternakan Indonesia Kembali Dilanda PMK Setelah 3 Dekade, Apa Bahayanya?

Pembentukan Satgas PMK

Sapi | Wikimedia Commons
info gambar

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah menyetujui usulan struktur dari Satgas Penanganan PMK. Satgas Penanganan PMK akan dipimpin oleh Kepala BNPB dan wakilnya adalah Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Dirjen Bina Bangda Kemendagri, Deputi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian, serta Asops Kapolri dan Panglima TNI.

Menko juga menyampaikan bahwa pemerintah akan melakukan pembatasan berbasis mikro terkait mobilitas hewan ternak di daerah yang terdampak PMK atau daerah zona merah.

“Untuk daerah berbasis level mikro, seperti di penanganan COVID-19 di PPKM, ini akan diberikan larangan hewan hidup, dalam hal ini sapi, untuk bergerak. Itu di daerah level kecamatan yang terdampak penyakit kuku dan mulut atau kita sebut daerah merah. Daerah merah ini ada di 1.765 dari 4.614 kecamatan atau di 38 persen,” jelas Airlangga.

Detail mengenai pembatasan ini akan dituangkan lebih lanjut dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Pemerintah juga akan mengintensifkan vaksinasi PMK bagi hewan ternak dan untuk pengadaan 28,7 juta dosis vaksin akan menggunakan anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN). Selain itu juga perlu disiapkan vitamin dan obat-obatan, serta kebutuhan disinfektan untuk mendukung pelaksanaan biosecurity.

“Bapak Presiden memberikan arahan untuk obat-obatan harus segera disiapkan dan jumlah vaksinator agar dilengkapi. Seluruh mekanisme harus dijaga, selain pergeseran hewan, juga harus dikontrol terhadap mereka yang keluar masuk peternakan, melalui disinfektan agar carrier dari penyakit ini harus dijaga,” jelas Menko Airlangga.

Dalam Rapat Internal di Istana Bogor, Kamis (23/6/2022), Presiden Jokowi juga memerintahkan jajaran terkait untuk mempersiapkan vaksinator dan juga obat-obatan. Pemerintah akan memperketat mekanisme penanganan hewan ternak agar virus tidak menyebar.

Lebih lanjut Menko menjelaskan bahwa seluruh mekanisme harus dijaga. Selain pergeseran hewan, juga kontrol terhadap mereka yang keluar-masuk peternakan. Biohazard melalui desinfektan menjadi hal penting agar carrier virus ini untuk terus dijaga.

Selain itu pemerintah juga telah menyiapkan santunan penggantian ternak bagi para peternak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Santuan terkait pergantian ini terutama untuk hewan yang dimusnahkan paksa dan pemerintah akan menyiapkan ganti sebesar Rp10 juga per ekor sapi.

Selain PMK, Ini Jenis Penyakit yang Kerap Diderita Hewan Ternak

Pengaturan hewan ternak

Sapi | Wikimedia Commons
info gambar

Jelang Iduladha 1443 Hijriah, Kementerian Agama akan melakukan pengaturan terkait hewan kurban di Tanah Air. Dalam rangka pencegahan dan pengamanan penyakit hewan, maka akan dilakukan pengaturan lalu lintas ternak dan pencegahan penyebaran penyakit antar wilayah, serta penerapan prosedur biosafety dan biosecurity.

“Menjelang dan pada Iduladha dan tiga hari tasyrik di Iduladha pasti kebutuhan hewan ternak terutama sapi dan kambing itu akan tinggi. Tapi mengingat wabah PMK ini, di Kementerian Agama akan melakukan pengaturan terkait bagaimana kurban hewan-hewan ternak dalam masa pandemi PMK ini,” kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Menag juga menerangkan bahwa pihaknya masih terus berkoordinasi dengan ormas Islam di seluruh Indonesia untuk menyosialisasikan mengenai pelaksanaan kurban di masa PMK kepada masyarakat. Pihaknya akan menyampaikan kepada publik mengenai hukum kurban dan bagaimana berkurban di tengah kondisi wabah PMK yang tengah terjadi saat ini.

“Yang utama adalah perlu disampaikan, hukum kurban itu adalah sunnah muakkad, sunah yang dianjurkan, jadi bukan wajib. Artinya, jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan maka kita tidak boleh memaksakan, akan dicarikan alternatif yang lain tentu saja,” jelasnya.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Dian Afrillia lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Dian Afrillia.

Terima kasih telah membaca sampai di sini