Kucing Hutan Jawa, Satwa Langka yang Kerap Diperjualbelikan

Kucing Hutan Jawa, Satwa Langka yang Kerap Diperjualbelikan
info gambar utama

Warga di Desa Tunge, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Jumat (09/4/2021) menemukan seekor anak kucing yang berjenis Prionailurus bengalensis yang tersesat malam-malam sekitar pukul 22.03 WIB.

Penemuan ini langsung disampaikan kepada Tim Sugriwa Lembaga Edukasi Cinta Satwa dan Konservasi (Les Cakra) Muhammad Bayu Kurniawan. Bayu kemudian menceritakan proses evakuasi kucing hutan jawa yang berbentuk mirip macan tutul ini.

Pemilik rumah yang mengetahui keberadaan kucing bertubuh mungil ini adalah Solikhin, warga Desa Tunge. Dia tak sengaja mendengar adanya suara anak kucing yang mengeong di dapur rumahnya.

Dikira anak kucing biasa, Solikhin lantas memanggil keponakannya untuk menangkap dan mengevakuasi dari rumahnya. Namun setelah melihat, ternyata anak kucing yang masuk adalah jenis satwa liar yang dilindungi karena terancam punah.

Kesadaran akan perlindungan satwa ini mendorongnya untuk menghubungi Lembaga Edukasi Cakra. Diketahui anak kucing hutan yang baru belajar mencari makan sendiri di alam liar tersebut masuk pemukiman warga dari arah perkebunan tebu.

“Kami sangat mengapresiasi kesadaran warga yang melaporkan temuan satwa liar jenis kucing hutan jawa ini mengingat statusnya yang masuk daftar Appendix II CITES yang artinya jenis satwa ini masuk spesies yang dilindungi karena jumlahnya di dunia yang terus menurun dan terancam punah,” kata Ketua Les Cakra Yuga Hermawan yang dimuat Suara, Rabu (29/6/2022).

Makam Nyai Tembong, Pusara Kucing Kesayangan PB X di Trotoar Solo Baru

Penemuan seekor kucing hutan jawa juga terjadi di Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya. Kala itu seorang warga secara sukarela menyerahkan satwa yang beberapa bulan menjadi peliharaan kesayangan anaknya ini.

Pria bernama Eko Kurnia ini menyerahkan kucing kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Konservasi Wilayah VI Tasikmalaya, Senin (7/2/2022) ini setelah berdiskusi dengan salah seorang pegiat alam terbuka bernama Adam Malik.

Pria yang juga merupakan salah satu kader konservasi kota Tasikmalaya ini mengingatkan apa yang dilakukan Eko bertolak belakang dengan upaya-upaya konservasi hewan liar. Akhirnya Eko merelakan satwa yang diberi nama Oreo itu diserahkan kepada BKSDA.

Eko mengaku membeli kucing mungil itu dari seorang pedagang di pasar dadakan, di kawasan Dadaha, Kota Tasikmalaya. Dia tertarik dengan corak bulunya dan karakternya yang agresif, ketika itu dirinya tidak tahu bahwa satwa ini dilindungi.

“Hari ini kita menerima penyerahan seekor kucing hutan, satwa liar yang dilindungi dari masyarakat, saya ucapkan terima kasih. Ini bentuk kesadaran dari masyarakat untuk melestarikan satwa tersebut,” kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah VI Tasikmalaya, Tatan Rustandi yang dikabarkan Detik.

Bukan kucing biasa

Kucing merupakan salah satu binatang paling favorit untuk dipelihara manusia. Mulai dari jenis kucing anggora, persia, siam hingga kucing domestik selalu mudah dijumpai di lingkungan rumah.

Namun, ternyata ada juga jenis kucing yang dilindungi dan tak boleh dipelihara. Inilah kucing hutan jawa yang bila sepintas sangat mirip dengan macan tutul, namun bertubuh mungil. Meski ini salah satu jenis kucing, satwa ini dilindungi oleh UU No 5 Tahun 1990.

Menukil dari Merdeka, kucing hutan jawa atau disebut dengan nama macan akar ternyata sering dijumpai di perkebunan masyarakat. Bentuknya sama seperti kucing yang biasa ditemui, namun sifatnya lebih liar dan cenderung menjauhi manusia.

Persebaran kucing ini cukup merata di wiayah Asia Selatan, Asia Timur, dan Asia Tenggara. Sedangkan di Indonesia, jenis kucing hutan yang bisa ditemui adalah kucing emas, kucing emas asia, macan dahan kalimantan, dan kucing hutan jawa.

Dipaparkan ruparupa, satwa ini tidak hanya tinggal di hutan, namun juga berkeliaran di lahan perkebunan atau permukiman penduduk sekitar. Kucing ini juga sering berteduh di bawah batu besar atau berjalan di akar-akar pohon.

Ritual Manten Kucing, Tradisi Masyarakat Meminta Hujan di Tulungagung

“Hal inilah yang membuat kucing hutan jawa mendapatkan sebutan macan akar,” tulis Sharon.

Sedangkan dalam reproduksi, satwa ini mampu melahirkan dua hingga empat ekor anak kucing, dengan masa kandungan kurang lebih selama 70 hari. Setelah memasuki usia 13 bulan, kucing ini sudah siap untuk reproduksi kembali.

Ukuran tubuh kucing hutan jawa ini sama persis dengan kucing domestik. Tetapi bentuk tubuhnya lebih ramping dan kakinya lebih panjang. Kucing ini memiliki kepala yang berukuran kecil dan terdapat dua garis yang berwarna gelap menonjol.

Di bagian kepalanya, memiliki dua garis berwarna gelap yang terdapat di mata hingga telinga. Ada juga garis putih berukuran kecil yang menghubungkan mata dan hidung. Pada bagian telinga belakang bentuknya agak panjang dan bulat.

Kucing hutan merupakan satwa pemakan serangga dan hewan-hewan berukuran kecil lainnya, seperti tikus, burung, dan ular. Burung yang menjadi santapannya adalah burung puyuh dan burung gagak kecil.

Bila berbicara kemampuan berburu, kucing yang satu ini tidak boleh diremehkan. Bahkan kucing hutan jawa telah memulai kebiasaan berburu sejak kecil. Meski anak kucing ini baru bisa membuka mata pada usia 10 hari, namun satwa ini bisa langsung berburu.

Hewan yang dilindungi

Kucing hutan jawa merupakan hewan langka yang dilindungi oleh Permen LHK P106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018.

Perlindungan atas hewan ini selain karena jumlahnya yang langka, namun juga masih marak diperjualbelikan. Hal ini dapat dilihat dari beberapa penawaran yang ada di media sosial, yang seharusnya sudah mendapatkan tindakan.

Misalnya dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 telah diatur bahwa kepada siapapun orang yang sengaja melukai, menangkap, membunuh, menyimpan, memelihara, dan memperdagangkan akan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Kepala Seksi Wilayah III Soppeng, Benny Daly dalam laman Menlhk juga menyebut kucing ini memang sering mencuri perhatian masyarakat sehingga banyak yang memelihara meskipun hal tersebut dilarang dan merupakan tindakan ilegal.

Baginya tingginya perdagangan ilegal kucing hutan di wilayah Sulawesi Selatan dikarenakan tingginya permintaan dan meningkatnya selera konsumen dalam memelihara satwa yang seharusnya dilindungi.

Menabrak Kucing Bakal Kena Sial, Masih Dipercaya Masyarakat Indonesia

“Bagi beberapa orang memelihara kucing hutan, sensasinya berbeda dengan memelihara kucing jenis biasa yang lucu dan mudah akrab dengan manusia,” ucap Benny.

Sementara itu, sebagian lagi masyarakat beranggapan membeli satwa liar bisa meningkatkan derajat atau status sosial, karena mampu membayar dan membeli kebutuhan satwa tersebut, serta adanya rasa keberanian saat memelihara satwa liar.

Padahal kata Benny, adanya perdagangan ilegal ini telah mengakibatkan ekosistem hutan menjadi rusak karena terputusnya rantai makanan. Menurutnya bisnis satwa ilegal, perdagangan manusia dan narkotika, layak masuk kejahatan paling besar di dunia.

Benny sendiri melihat banyak satwa langka yang diperjualbelikan secara ilegal, serta ditangkap dan diselundupkan dengan cara yang tidak sesuai dengan standar Animal Welfare.

“Ironisnya keadaan saat ini masih banyak masyarakat yang melakukan bisnis perdagangan satwa liar,” pungkasnya.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Rizky Kusumo lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Rizky Kusumo.

Terima kasih telah membaca sampai di sini