Tentang HAKI, Apa yang Sebenarnya Boleh Diklaim Sebagai Hak Kekayaan Intelektual?

Tentang HAKI, Apa yang Sebenarnya Boleh Diklaim Sebagai Hak Kekayaan Intelektual?
info gambar utama

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sedang menjadi topik perbicangan hangat beberapa hari ini. Bukan karena adanya kasus pelanggaran hak cipta berupa pembajakan atau sebagainya, tak disangka kalau persoalan hukum satu ini berhubungan dengan fenomena yang tak kalah menyita perhatian beberapa waktu sebelumnya, yakni Citayam Fashion Week.

Seperti yang diketahui, Citayam Fashion Week merupakan fenomena berkumpulnya komunitas anak muda yang berasal dari Citayam, Depok, Bojonggede, dan Bekasi, di kawasan pedestrian Dukuh Atas, Jakarta. Kalangan tersebut berkumpul dengan ciri khas penampilan unik ala streetwear, dan memunculkan tren yang kemudian dikenal dengan istilah fashion week ala-ala di sepanjang wilayah pedestrian dan penyebrangan Dukuh Atas.

Semakin hari, kawasan tersebut semakin ramai karena bukan hanya komunitas anak Citayam dkk. yang meramaikan lokasi. Melainkan juga orang-orang dari berbagai kalangan yang tak ingin ketinggalan euforia, mulai dari kalangan selebriti, model profesional, hingga pejabat publik.

Ali Sadikin dan Gagasan Lawas untuk Gabungkan Depok ke Jakarta

Apa hubungan Citayam Fashion Week dengan HAKI?

Citayam Fashion Week yang didaftarkan HAKI | Tangkapan layar PDKI
info gambar

Melihat tingginya animo dan antusiasme yang terjadi, rupanya hal itu dipandang sebagai suatu peluang oleh salah satu pasangan publik figur di tanah air, untuk menjadikan fenomena tersebut sebagai objek yang diklaim dapat memajukan industri fesyen Indonesia di mata dunia. Yakni pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven yang notabennya memang dikenal pernah berkiprah sebagai model internasional.

Mereka akhirnya diketahui mendaftarkan nama ‘Citayam Fashion Week’ sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas nama perusahaan milik keduanya, ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI).

Berdasarkan penjelasan langsung dari Baim Wong, hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menjadikan ajang Citayam Fashion Week (CFW) memiliki wadah yang legal dan tidak musiman. Bahkan ia mengatakan sudah berkoordinasi oleh sejumlah pihak salah satunya pengelola Sarinah, untuk menjadi alternatif lokasi CFW, karena kawasan Dukuh Atas saat ini dianggap sudah kurang kondusif.

Sayangnya, niat yang dimiliki aktor tersebut mendapat tanggapan yang tak sepaham dari masyarakat, bahkan beberapa publik figur lainnya. Sebagian besar berpendapat, kalau tindakan mendaftarkan CFW sebagai HAKI atas nama perusahaan pribadi dinilai tidak tepat, terutama bertentangan dengan pemahaman Hak dan Kekayaan Intelektual itu sendiri.

Apalagi, istilah Citayam Fashion Week sendiri awalnya lahir dari komunitas anak muda yang memang pertama kali berkumpul di tempat tersebut. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, bahkan ikut berpendapat mengenai topik pendaftaran CFW ke HAKI ini.

Menurut Ridwan Kamil, fenomena CFW adalah gerakan organik akar rumput yang tumbuh kembangnya harus natural dan berjalan secara organik.

“Ada kalanya mereka (komunitas citayam dkk.) hanya butuh ruang ekspresi. Dan tidak perlu negara turut campur terlalu jauh. Tidak perlu pula individu-individu di luar komunitasnya ikut-ikutan mengatur-ngatur. Jikapun ingin diorganisasikan lebih baik, biarlah mereka sendiri yang mengurusnya melalui komunitasnya,” pungkasnya.

Hebat! Brand Fesyen Lokal Indonesia Semakin Menembus Kancah Internasional

Pemahaman soal HAKI

Ilustrasi HAKI | Olivier Le Moal/Shutterstock
info gambar

Bersamaan dengan ramainya topik pembicaraan ini, di beberapa konten pembahasan yang tersebar di dunia maya, masih ada segelintir masyarakat yang mempertanyakan apa yang dimaksud dengan HAKI, dan mengapa hal tersebut dipermasalahkan.

Secara sederhana, HAKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif berupa perlindungan yang diberikan suatu ketetapan atau badan hukum, kepada seseorang, sekelompok orang, atau pihak atas karya yang memang dibuat atau diciptakan oleh diri mereka sendiri.

Mengapa perlu ada HAKI? Hal tersebut dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan seperti tindak plagiarisme, pencurian karya, atau penyalahgunaan dan penggunaan karya yang merugikan penciptanya tanpa memberikan royalti.

Untuk bisa memperoleh HAKI, masyarakat biasanya harus melalui proses pendaftaran, yang di Indonesia sendiri penerimaan dan pengabulannya dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Biasanya, pelindungan HAKI diberikan atau berlaku selama 10 tahun semenjak permohonan merek/objek pertama kali disahkan kepemilikannya, dan dapat diperpanjang setelahnya.

Sementara itu jika dilihat dari sisi lain, kepemilikan HAKI juga bisa memberikan manfaat ekonomis sebagai hasil dari suatu kreativitas intelektual yang dimiliki seseorang. Karena ketika karya yang dimaksud digunakan untuk tujuan tertentu terutama yang bersifat komersil oleh pihak lain, pihak tersebut harus membayar sejumlah royalti berdasarkan ketentuan tertentu kepada orang yang tercatat memiliki hak cipta atas karya yang dimaksud.

Pentingnya Memahami Peran dan Fungsi Hak Kekayaan Intelektual

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Siti Nur Arifa lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Siti Nur Arifa.

Terima kasih telah membaca sampai di sini