Literasi Digital dan Upaya Perlindungan Anak di Ranah Daring

Literasi Digital dan Upaya Perlindungan Anak di Ranah Daring
info gambar utama

Dari hasil Survei Ekonomi Nasional (SUSENAS) 2020 oleh Badan Pusat Statistik (BPS), diketahui bahwa sebesar 25,8 persen pengguna internet adalah anak-anak. Namun, jika dilihat pula dari laporan Child Online Safety Index, nyatanya tingkat keamanan anak di dunia digital saat ini masih terbilang rendah.

Indonesia sendiri menempati posisi ke-26 dari 30 negara dengan skor total 17,5 dan termasuk di bawah skor rata-rata 30 negara. Menurut pernyataan KPAI pun, sepanjang periode 2016-2020 terdapat 3.178 kasus pornografi dan kejahatan siber terhadap anak di Indonesia.

Untuk menghadapi kenyataan tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menilai pentingnya menyuarakan literasi digital kepada masyarakat, khususnya orang tua dalam rangka melindungi keselamatan putra putrinya di ranah daring. Hal ini penting dilakukan mengingat ada banyak anak bangsa yang telah memanfaatkan teknologi pada aktivitas sehari-hari mereka.

Masih dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2022, KemenPPPA menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), ECPAT Indonesia, Meta, dan Gerakan Nasional Literasi Digital Siberkreasi untuk memperjuangkan perlindungan anak di Indonesia.

Tentang Perundungan Anak di Lingkungan Sekolah dan Upaya Mengatasinya Lewat Program Roots

Upaya perlindungan anak di era digital

 Ilustrasi | @Kalilipatvideoart Shutterstock
info gambar

Dalam laporan dari Digital Quotient Institute (2020) dijelaskan bahwa anak-anak menghadapi berbagai risiko ketika mengakses dunia digital yang disebut cyber-pandemic. Secara umum, 60 persen anak-anak yang mengakses dunia digital akan terpapar berbagai risiko seperti perundungan siber (45 persen), rusaknya nama baik atau reputasi (39 persen), terpapar muatan seksual dan kekerasan (29 persen), ancaman siber (28 persen), menjalin interaksi yang tidak aman (17 persen), gangguan gaming (13 persen), dan gangguan media sosial (7 persen).

Kemudian menurut catatan ECPAT International (2022), ada beberapa faktor yang meningkatkan risiko tersebut, seperti peningkatan penggunaan dan kejahatan berbasis internet, kurangnya pemahaman anak-anak terhadap bahaya yang ada di dunia internet, kurangnya kapasitas dan keahlian untuk menginvestigasi kejahatan berbasis internet, dan masih absennya peraturan yang melindungi anak-anak di dunia digital.

Mirisnya, berdasarkan kajian global Save the Children (2020), 40 persen orang tua tidak melakukan apapun untuk melindungi anaknya saat berkegiatan di internet. Kemudian faktor ketidakpahaman penggunaan internet dan risikonya berkontribusi terhadap hal ini.

ECPAT Indonesia, organisasi yang berfokus pada penghapusan eksploitasi seksual anak bersama Aliansi Down to Zero telah melakukan studi yang menemukan bahwa semakin menguatnya situasi kerentanan anak di dunia digital.

Melalui metode kuantitatif kepada 195 anak di empat wilayah kerja Down to Zero di masa pandemi, studi tersebut kemudian menemukan bahwa 3 dari 10 anak mengalami kejahatan dalam bentuk eksploitasi seksual anak daring, mulai dari gambar atau video porno yang dikirim ke mereka, bahkan anak-anak ini diminta melepas pakaian atau berpose tanpa busana di kamera.

Kondisi semacam itu kemudian diperburuk karena sekitar 64 persen responden tidak didampingi oleh orang tua ketika mengakses internet dan menyebabkan risiko anak mengalami eksploitasi seksual di ranah daring juga kian meningkat.

"Perlindungan anak dari kekerasan, eksploitasi dan perlakuan salah lainnya merupakan salah satu hak dasar anak yang wajib dipenuhi negara, termasuk di ranah daring. Oleh karena itu, semua pemangku kepentingan yang ada di Indonesia perlu melihat pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus di dunia digital sebagai hal yang penting untuk diprioritaskan dalam pengembangan kebijakan dan produk-produk digital di Indonesia," ujar Sekretaris Kementerian PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu, pada Minggu (24/7/2022).

Dengan fakta bahwa kasus kekerasan anak di ranah digital semakin tinggi seharusnya bisa jadi momentum dalam meningkatkan kesadaran semua pihak. Posisi anak-anak sangat rentan untuk menjadi korban kekerasan di dunia digital dan maka dari itu dibutuhkan upaya-upaya dalam mengatasi masalah tersebut.

Perlu digarisbawahi juga bahwa kerentanan anak terhadap berbagai ancaman digital disebabkan karena kurang cakapnya orang tua dalam mengikuti perkembangan teknologi saat ini. Maka, peningkatan iterasi digital untuk seluruh masyarakat khususnya orang tua merupakan hal yang perlu diprioritaskan.

"Peran orangtua sangat penting dalam perlindungan anak di dunia digital. Orang tua perlu untuk turut menjadi cakap digital sehingga dapat mendampingi anak dan mengarahkan anak dalam penggunaan gadget untuk hal yang positif," ujar Dirjen Aplikasi dan Informatika Kominfo, Semuel A. Pangerapan.

Kominfo sendiri telah meluncurkan program nasional literasi digital Makin Cakap Digital dalam upaya meningkatkan literasi digital masyarakat, termasuk bagi para orang tua dengan harapan orang tua dapat memberikan pengasuhan yang tepat di era digital. Dengan pengasuhan yang tepat, maka diharapkan akan mendorong anak mampu memanfaatkan teknologi digital dengan cerdas dan bijak.

Pihak PBB juga memberikan perhatian khusus pada jaminan perlindungan anak, di antaranya dengan menetapkan Child Right Business Principal (CRBP) atau Hak anak dan Prinsip Dunia Bisnis yang terdiri dari 10 prinsip sebagai panduan bagi sektor bisnis dalam mendukung perlindungan hak-hak anak dalam workplace, marketplace, dan community.

Lewat CRBP, perusahaan termasuk perusahaan digital diharapkan dapat mengupayakan langkah-langkah yang komprehensif bagi bisnisnya untuk menghormati dan mendukung hak-hak anak. Ini termasuk menjamin perlindungan dan keselamatan anak di segala kegiatan usaha dan berbagai fasilitas usaha, serta menjamin bahwa produk-produk dan jasa aman bagi anak dan berupaya mendukung hak-hak anak melalui berbagai produk dan jasa.

Petualangan Sherina, Film Anak yang Membekas di Ingatan dan Tak Lekang Oleh Zaman

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Dian Afrillia lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Dian Afrillia.

Terima kasih telah membaca sampai di sini