Kendaraan Listrik di Indonesia Diwajibkan Bersuara, Ini Alasannya

Kendaraan Listrik di Indonesia Diwajibkan Bersuara, Ini Alasannya
info gambar utama

Eksistensi kendaraan listrik di Indonesia semakin digencarkan, upaya membuat keberadaannya menjadi lebih masif dan lumrah di tengah masyarakat juga kian kencang dilakukan. Tujuannya jelas, apalagi kalau bukan untuk menggeser posisi kendaraan konvensional yang masih mengandalkan bahan bakar minyak, dan menimbulkan emisi karbon.

Perlahan tapi pasti mulai tercapai tujuannya, karena terbukti beberapa kali kendaran listrik entah itu berupa mobil atau motor semakin banyak terlihat, bukan hanya di kota-kota besar seperti Jakarta. Keberadaannya juga kerap terlihat berlalu-lalang di jalanan kota-kota kecil seperti Depok, Bogor, atau kota lainnya.

Selain membawa solusi sebagai alat mobilitas berbasis ramah lingkungan, kendaraan listrik memiliki beberapa keunggulan lain dari segi user experience, atau pengalaman yang tidak dimiliki oleh kendaraan konvensional.

Misalnya, kendaraan menjadi lebih minim atau bahkan nyaris tidak ada getaran saat dipakai untuk berakselerasi di jalan. Sampai yang paling banyak diunggulkan adalah tidak adanya suara mesin seperti kendaraan konvesional, dan meminimalisir polusi suara.

Awalnya keunggulan di atas dipandang sebagai sesuatu yang bagus. Tapi seiring berjalannya waktu, ternyata hal tersebut memiliki potensi bahaya, dan pada akhirnya memunculkan kebijakan yang mengubah ‘kodrat’ dari kendaraan listrik sendiri.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), akhirnya mengeluarkan kebijakan yang mengharuskan kendaraan listrik memiliki suara buatan. Dan paling lambat per tahun 2024 mendatang, seluruh kendaraan listrik di Indonesia harus sudah memiliki suara.

Kecanggihan Wuling Air EV, Mobil Listrik Termurah yang Jadi Kendaraan KTT G20

Demi keamanan

kendaraan listrik di jalanan (ardito kurniawan/Shutterstock)
info gambar

Senyapnya suara kendaraan listrik ternyata memunculkan potensi laka lintas di jalanan. Terlebih di jalanan padat kendaraan dan mobilitas seperti di kota-kota besar.

Bukan hanya demi keamanan dan keselamatan pengendara pribadi atau pengendara lain, tujuan yang sama juga dimaksudkan untuk para pejalan kaki. Lebih jauh, kondisi bahaya yang sama juga dikhawatirkan bagi pejalan kaki yang memiliki beberapa kondisi tertentu, seperti buta, tuli, atau minim pendengaran dan penglihatan.

Hal tersebut lantaran tidak adanya suara yang ditimbulkan ketika kendaraan listrik melaju, atau berada di area sekitar dan dekat dengan kendaraan lainnya. Di beberapa negara yang sudah lebih masif dan umum menggunaan kendaraan listrik, kekhawatiran ini rupanya terbukti.

Di Australia misalnya, mengutip penjelasan survei yang dipublikasi melalui laman News Australia, sebanyak 35 persen responden dalam survei terkait menyatakan pernah tertabrak atau nyaris celaka akibat kendaraan berbasis EV (electric vehicle). Lebih lanjut, persentase tersebut diyakini akan bertambah seiring dengan semakin masifnya penggunaan kendaraan listrik yang makin meningkat.

Di sisi lain, hal ini rupanya sudah lebih dulu menjadi perhatian di negara-negara Uni Eropa. Sudah lebih dulu lebih maju dalam hal penggunaan kendaraan berbasis EV, penyertaan suara buatan sudah diharuskan bagi seluruh pabrik pembuat kendaraan listrik dan hibrid sejak tahun 2014.

Kebijakan tersebut berlaku dengan masa transisi yang berjalan selama lima tahun. Dan per tahun 2019 lalu, kebijakan tersebut sudah sepenuhnya diterapkan.

Menilik Penjualan Hyundai Creta, Ioniq 5, Palisade, Hingga Stargazer di Indonesia

Bagaimana dengan Indonesia?

Perhatian mengenai hal ini nyatanya sudah ditetapkan oleh Kemenhub sejak tahun 2020, melalui Permenhub no. 44 tahun 2020. Di dalamnya tertulis peraturan, jika tingkat suara buatan pada kendaraan listrik dibatasi sebesar 75 desibel, di mana angka tersebut merupakan batas satuan suara maksimal yang dapat ditoleransi sebagai polusi suara.

Sedikit membahas penjelasan mengapa kendaraan listrik tidak menimbulkan suara seperti kendaraan konvesional pada umumnya, hal tersebut lantaran daya pada mesin penggerak diperoleh dari keberadaan sel baterai. Adapun suara minim yang ditimbulkan kendaraan listrik biasanya berasal dari gesekan ban dengan aspal jalan.

Sementara itu bagi kendaraan konvensional atau kendaraan berbahan bakar, daya yang diperoleh berasal dari kinerja mesin pembakaran dalam. Lebih detail, mesin pembakaran tersebut memerlukan bahan bakar minyak (BBM) yang dalam prosesnya mengeluarkan suara pembakaran saat tekanan silinder berubah.

Lebih dari itu, mobil konvensional juga membuang sejumlah gas polusi atau emisi baik berupa hidrokarbon, karbon monoksida, dan nitrogen dioksida.

Ambisi dan Tantangan Besar Indonesia dan Thailand Menjadi Pusat Kendaraan Listrik ASEAN

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Siti Nur Arifa lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Siti Nur Arifa.

Terima kasih telah membaca sampai di sini