Keresahan Jenderal Hoegeng Dibalik Kewajiban Pemotor Gunakan Helm

Keresahan Jenderal Hoegeng Dibalik Kewajiban Pemotor Gunakan Helm
info gambar utama

Polisi lalu lintas (Polantas) mencatat sepanjang Operasi Patuh 2022 telah terjadi 190 kecelakaan lalu lintas (lalin). Operasi ini digelar untuk menindak para pengendara yang melanggar peraturan berlalu lintas.

Dari angka kecelakaan tersebut, sebanyak 24 orang meninggal dunia, luka berat 16, luka ringan 236 orang. Kerugian akibat kecelakaan lalu lintas tersebut ditaksir mencapai Rp252.750.000.

Di antara penyebab kecelakaan adalah melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, membonceng lebih dari satu penumpang, penggunaan trotoar tidak sesuai dengan peruntukannya, dan tidak menggunakan helm.

Penggunaan helm bagi pengguna kendaraan roda dua memang menjadi upaya dari aparat kepolisian untuk mencegah kecelakaan lalu lintas. Hal ini telah dipikirkan sejak tahun 1970 an, ketika peralihan para pengguna sepeda kayu ke kendaraan bermotor.

Kisah Jenderal Hoegeng Sikat Bandar Judi yang Dilindungi Oknum Aparat

Gagasan menggunakan helm ternyata dicetuskan oleh Kapolri Jenderal Hoegeng Iman Santoso pada tahun yang sama. Gagasan itu dilatarbelakangi keprihatinan Hoegeng karena tingginya angka kecelakaan kendaraan bermotor roda dua.

Gagasan Hoegeng untuk mewajibkan penggunaan helm pada masa itu mendapat dukungan dari Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin, Menteri Kehakiman Oemar Seno Adji, dan Menteri Perhubungan Frans Seda. Namun tetap saja ada pihak yang menolak.

Polemik penggunaan helm

Di Jakarta ada tahun 1970 an, banyak kasus kecelakaan lalu lintas pada pengendara sepeda motor, baik yang mengendarai maupun membonceng. Karena permasalahan itu, Jenderal Hoegeng mengeluarkan maklumat pada 2 Agustus 1971.

Isi maklumat itu adalah pertama para pengendara sepeda motor mengenakan topi helm, kedua penumpang yang membonceng harus duduk mengangkang. Pelanggar maklumat tersebut akan diambil tindakan kepolisian.

Ternyata peraturan ini langsung menuai polemik. Mereka keberatan dengan alasan sudah biasa memakai topi atau peci, harus mengeluarkan biaya beli helm, hingga soal aturan dan pelanggaran hukumnya.

Kasus Sum Kuning dan Bukti Integritas Jenderal Hoegeng

Menurut Hoegeng dalam otobiografinya, Polisi: Idaman dan Kenyataan keluarnya peraturan pengendara motor harus pakai topi helm sebenarnya dinilai baik. Tetapi yang keberatan menganggap polisi hanya pelaksana peraturan bukan pembuat peraturan.

“Kapolri pun dianggap telah bertindak menyalahi hukum atau over acting,” jelas Hendri F Isnaeni dalam Intelijen dan Wajib Helm dimuat di Historia.

Tetapi Hoegeng menegaskan bahwa pihak kepolisian ketika menyusun dan mengeluarkan peraturan tidak berpretensi mengambil alih hak atau wewenang DPR. Kepolisian, jelasnya sekadar melayani masyarakat untuk mewujudkan rasa aman dalam berlalu lintas.

“Rasanya berdosa membiarkan para pengendara sepeda motor terbang di jalan raya tanpa pengaman sebuah topi helm. Padahal di lingkungan kerja tertentu pemakaian topi helm merupakan keharusan agar terhindar dari kecelakaan kerja,” kata Hoegeng.

Walau begitu, kata Hoegeng para pengkritiknya tidak keberatan bila keharusan pakai topi helm diatur dalam sebuah undang-undang yang disahkan DPR. Tetapi sampai 1992, peraturan ini hanya bersandar pada maklumat yang dikeluarkan Hoegeng.

“Saya bersyukur peraturan itu berjalan terus sampai sekarang,” katanya.

Tokoh safety riding Indonesia

Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menyebut sejak awal kemunculannya, helm berbentuk topi proyek atau pengaman kepala yang biasa digunakan pekerja konstruksi saat ini.

Begitu juga pada 1980-an, mulai banyak bermunculan pabrik pendaur ulangan plastik di beberapa daerah. Pabrik itu mendaur ulang ember bekas menjadi helm, dengan penambahan busa tipis dan tali pengait di dagu

“Pada 1980-an, harga helm berkisar Rp20 ribu hingga Rp30 ribu,” jelasnya yang dimuat Republika.

Hoegeng Iman Santoso, Polisi Merakyat yang Anti Korupsi

Seiring berjalannya waktu, penggunaan helm terus digalakkan. Terutama setelah keluarnya UU Nomor 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Saat ini, regulasi itu berubah menjadi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Setelah reformasi, mulai tumbuh kesadaran para pengendara untuk menggunakan helm dengan cap Standar Nasional Indonesia (SNI). Bahkan pada tahun 2008 mulai bermunculan perusahaan helm berlabel SNI.

Karena jasa Hoegeng ini, pada tahun 2008, CEO Kompas Gramedia, Agung Adiprasetyo menyerahkan langsung Lifetime Achievement MOTOR Plus Award 2008 kepada Hoegeng melalui istrinya Meriyati Roeslani sebagai Tokoh Safety Riding Indonesia.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Rizky Kusumo lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Rizky Kusumo.

Terima kasih telah membaca sampai di sini