Cek Hal Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja! Jangan Sampai Salah!

Cek Hal Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja! Jangan Sampai Salah!
info gambar utama

Bagi seorang pelamar kerja, mendapatkan pekerjaan impian tentunya sangat didambakan apalagi jika sudah sampai tahap penandatanganan kontrak kerja. Moment tersebut pastinya menjadi sebuah hal penting bagi seorang pekerja dalam memulai karirnya dan bekerja secara resmi di suatu perusahaan.

Meski begitu, bukan berarti kamu bisa terburu-buru dengan langsung menandatangani kontrak tersebut lho, Goodmates. Pastikan hak dan kewajibanmu sebagai karyawan tercantum jelas di dalam kontrak kerja dan sesuai dengan kebutuhan posisi yang dilamar. Karena begitu tanda tangan sudah tercantum di kontrak kerja, itu artinya seseorang sudah dianggap bersedia secara terikat menyetujui segala sesuatu yang tertulis dalam surat perjanjian tersebut.

Ada beberapa poin penting yang sebaiknya kamu perhatikan dan baca dengan seksama sebelum menandatangani surat perjanjian kerja.  

1. Pastikan Status Karyawan & Periode Kerja

Ilustrasi pastikan status karyawan & periode kerja
Ilustrasi pastikan status karyawan & periode kerja | Pexels.com/RODNAEProductions

Pertama-tama yang harus diperhatikan sebelum menandatangani kontrak kerja adalah status dalam perusahaan tersebut, apakah langsung menjadi karyawan tetap atau karyawan kontrak. Status ini tentunya akan berkaitan dengan hak dan kewajiban yang diterima selama bekerja. Pastikan posisi yang akan ditempati dan jobdesk yang dikerjakan sesuai dengan yang dibicarakan saat sesi wawancara.

Kamu juga harus jeli melihat masa kerja yang tertulis dalam kontrak, seperti kapan tepatnya memulai kerja dan sampai kapan masa kontrak itu berakhir. Hal ini untuk menghindari kesalahpahaman antara kedua belah pihak.

2. Masa Percobaan & Penalti

Ilustrasi masa percobaan & penalti
Ilustrasi masa percobaan & penalti | Pexels.com/EdmondDantes

Untuk karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau PKWTT, perusahaan biasanya akan memberi masa percobaan atau probation, setidaknya selama tiga bulan. Jika kinerjamu dianggap memenuhi standar perusahaan, sudah pasti status masa percobaan tersebut akan naik level menjadi karyawan tetap.

Kamu juga perlu memastikan ada tidaknya pengajuan penalti untuk karyawan yang keluar dari pekerjaan sebelum kontrak kerja habis. Hal ini dilakukan untuk berjaga-jaga jika kamu memutuskan resign secara tiba-tiba. Penalti tersebut biasanya berupa nominal yang harus dibayarkan pada perusahaan dalam jumlah yang tidak sedikit.

3. Perhatikan Nominal Gaji & Tunjangan Yang Didapat

Ilustrasi perhatikan nominal gaji & tunjangan yang didapat
Ilustrasi perhatikan nominal gaji & tunjangan yang didapat | Pexels.com/RODNAEProductions

Biasanya poin ini nih yang paling favorit untuk dilihat pertama kalinya. Gaji, tunjangan, serta bonus, pastinya selalu jadi pertimbangan paling besar bagi seorang karyawan dalam memilih pekerjaan.

Meski sebelumnya nominal gaji sempat dibahas saat sesi interview, tapi nggak ada salahnya kalau kamu pastikan lagi rincian detail terkait pembayaran karyawan sesuai dengan awal kesepakatan.

4. Lihat Aturan Absensi, Cuti, dan Lembur

Ilustrasi aturan absensi, cuti, dan lembur
Ilustrasi aturan absensi, cuti, dan lembur | Pexels.com/KarolinaGrabowska

Aturan terkait jam kerja juga perlu untuk diperhatikan, terutama untuk kamu yang bekerja dengan sistem shifting. Selain itu pastikan juga tentang kebijakan perusahaan terkait waktu libur dan adanya peraturan lain seperti pemotongan gaji jika datang terlambat.

Jangan sampai terlewat dengan jatah cuti karyawan yang didapat selama masa kontrak yang akan ditandatangani. Pastikan juga ada tidaknya pembayaran jatah lembur atau overtime yang diterima saat bekerja nanti.

5. Baca Baik-Baik Perihal PHK

Ilustrasi baca baik-baik perihal phk
info gambar

Poin yang wajib diperhatikan selanjutnya adalah peraturan terkait klausul Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK. Apa saja hak dan besaran kompensasi yang akan diterima karyawan jika mengalami pemutusan kerja.

Baca setiap aturannya sebaik mungkin, biasanya di dalam kontrak tersebut ada beberapa alasan yang memungkinkan perusahaan untuk memutuskan perjanjian dengan karyawan meskipun masa kontrak belum berakhir. Jika ada hal yang kurang dipahami, kamu boleh banget kok Goodmates untuk menanyakan lebih jelas pada pihak HRD.

Meski perusahaan sudah mempersiapkan surat perjanjian kerja dengan profesional dan legal, tidak ada salahnya kok kalau kamu membaca secara detail kontrak kerja yang sudah dibuat. Karena hal tersebut menjadi acuan yang bisa kamu pegang selama berkarir di suatu perusahaan.

Untuk tau lebih banyak seputar informasi lowongan pekerjaan ter-update, kamu bisa cek Instagram @workerspediadan channel Youtube Workerspedia. Disana kamu akan menemukan informasi seputar dunia kerja yang sangat bermanfaat.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini