Ketahui Apa Itu PTN BH, Status yang Disandang 21 Perguruan Tinggi Negeri

Ketahui Apa Itu PTN BH, Status yang Disandang 21 Perguruan Tinggi Negeri
info gambar utama

Dalam dunia perguruan tinggi, terdapat berbagai istilah yang berkaitan dengan pendidikan dan kelembagaannya, salah satunya adalah PTN BH atau Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum.

Lalu, apa itu PTN BH dan kampus mana saja yang termasuk sebagai PTN BH?

Sebagai informasi, beberapa waktu yang lalu,t Presiden Joko Widodo resmi menetapkan 5 kampus sebagai PTN BH baru melalui Peraturan Pemerintah (PP) per tanggal 20 Oktober 2022.

Beberapa perguruan tinggi tersebut diantaranya adalah Universitas Syiah Kuala (USK), Universitas Terbuka (UT), Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Universitas Negeri Semarang (Unnes), Universitas Negeri Yogyakarta (UNY)

Dengan adanya peningkatan status dari kelima perguruan tinggi tersebut, jumlah PTN BH yang ada saat ini menjadi menjadi 21 kampus.

Alternatif Perguruan Tinggi, Ini Deretan Sekolah Kedinasan yang Ada di Indonesia

Punya Otonomi Penuh

Apa Itu PTN BH? | unesa.ac.id
info gambar

Sebagai sebuah Perguruan Tinggi Negeri, Universitas yang menyandang status PTN BH memiliki keunggulan tersendiri, khususnya dari manajemen atau pengelolaannya.

Sebagai contoh, PTN BH bisa membuka program studi baru secara mandiri sesuai dengan kebutuhan di era sekarang atau membantu penyesuaian keringanan UKT kepada mahasiswa.

Status perguruan tinggi untuk menjadi PTN BH memang sangat didorong oleh Mendikbudristek, Nadiem Makarim, khususnya sebagai pendukung program Kampus Merdeka.

PTN BH ini juga akan mendapatkan dana abadi untuk mendukung pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, seperti pelaksanaan pendidikan, pengabdian masyarakat, serta pengembangan riset.

Meskipun perguruan tinggi ini mendapatkan dana abadi, PTN BH juga tetap didorong untuk mendapatkan dana secara lebih mandiri dengan tidak hanya mengandalkan dari uang kuliah tunggal dari mahasiswa saja.

Perlu Anda ketahui, ada 3 jenis status PTN saat ini, yaitu PTN Berbadan Hukum (PTN BH), PTN Badan Layanan Umum (BLU), dan PTN Satuan Kerja (SATKER), dimana PTN BH menjadi status yang tertinggi.

14 Kampus Swasta Terbaik di Indonesia Versi QS Asia Rankings 2022

Mendorong Kualitas dan Membuat Pendidikan Lebih Terjangkau

Apa Itu PTN BH? | @UnivTerbuka (Twitter)
info gambar

Menurut Nizam, Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, PTN BH juga menjadi pendorong agar universitas negeri punya daya saing yang kompeten dengan kualitas yang lebih baik secara mandiri.

“Bentuk PTN BH merupakan institusi nirlaba yang memiliki misi melayani masyarakat, dan menyelenggarakan perguruan tinggi berkualitas dengan memerhatikan kondisi ekonomi masyarakat (inklusif),” tuturnya sebagaimana tertulis dalam situs dikti.kemdikbud.go.id.

Selain dari kelima PTN yang baru berganti status tersebut, berikut adalah daftar PTN yang sebelumnya sudah menyandang status PTN BH :

  1. Universitas Indonesia (UI)
  2. Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)
  3. Universitas Gadjah Mada (UGM)
  4. Institut Teknologi Bandung (ITB)
  5. Universitas Airlangga (Unair)
  6. Institut Pertanian Bogor (IPB University)
  7. Universitas Hasanuddin (Unhas)
  8. Universitas Diponegoro (Undip)
  9. Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS)
  10. Universitas Padjadjaran (Unpad)
  11. Universitas Brawijaya (UB)
  12. Universitas Negeri Malang (UM)
  13. Universitas Sebelas Maret (UNS)
  14. Universitas Andalas (Unand)
  15. Universitas Negeri Padang (UNP)
  16. Universitas Sumatera Utara (USU)

Dilansir dari Medcom.id, Nizam juga mengatakan saat ini ada 4 PTN yang dalam waktu dekat akan beralih status menjadi PTN BH, yaitu Universitas Pembangunan Nasional (UPN) "Veteran" Jawa Timur, Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Universitas Udayana (Unud), dan Universitas Sriwijaya (Unsri).

9 Profesor Diaspora Indonesia yang Mengajar di Kampus Top Dunia

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Muhammad Fazer Mileneo lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Muhammad Fazer Mileneo.

MM
SA
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini