Indonesia Resmi Jadi Ketua ASEAN 2023, Presiden: Junjung Tinggi Kemanusiaan

Indonesia Resmi Jadi Ketua ASEAN 2023, Presiden: Junjung Tinggi Kemanusiaan
info gambar utama

Indonesia resmi menyandang status Ketua ASEAN 2023 pada Minggu (13/11/2022). Dalam upacara penutupan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-40 dan 41 kemarin, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima palu dari Perdana Menteri Kamboja Hun Sen, sebagai simbol bahwa Indonesia telah sah mengetuai ASEAN tahun depan.

“Keketuaan Indonesia akan menjadikan ASEAN Matters: Epicentrum of Growth,” ucap Jokowi dalam pidato penerimaan estafet Keketuaan ASEAN dari Kamboja.

Ada beberapa harapan yang disampaikan Jokowi dalam sambutannya terkait ASEAN di masa yang akan datang. Kawasan ASEAN, menurutnya, harus damai dan menjadi jangkar stabilitas dunia, konsisten menegakkan hukum internasional, serta tidak menjadi proksi siapapun.

“ASEAN harus menjadi kawasan yang bermartabat, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan demokrasi,” terang dia.

Tak hanya soal itu, Jokowi pun ingin ASEAN menjadi kawasan ekonomi yang tumbuh cepat, inklusif, juga berkelanjutan. Peningkatan kapasitas institusi ASEAN harus menjadi perhatian supaya mampu menjawab tantangan 20 tahun mendatang.

“ASEAN 2045 harus lebih adaptif, responsif, dan berdaya saing. Semua itu harus diperjuangkan dengan cara ASEAN yaitu konsisten dengan semangat kerja sama serta menjalankan Piagam ASEAN seutuhnya,” tegas Presiden Joko Widodo.

Untuk mencapai tujuan itu, Jokowi mengatakan, dukungan penuh dari seluruh negara anggota ASEAN sangat dibutuhkan.

“Saya tunggu kehadiran Yang Mulia di Indonesia tahun depan,” kata Jokowi kepada semua delegasi negara anggota yang hadir sekaligus mengakhiri pidatonya.

Menilik Efek Domino Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dan Bali Berkat KTT G20

Apa saja tugas ketua ASEAN?

Merujuk pasal 31 BAB X Piagam ASEAN, sebagai ketua organisasi ini, Indonesia akan bertanggung jawab memimpin KTT ASEAN dan konferensi terkait lainnya, lalu Dewan Koordinasi ASEAN, tiga Dewan Komunitas ASEAN, Badan-Badan Kementerian Sektoral dan pejabat senior relevan, serta Komite Wakil Tetap.

Kemudian, dalam pasal 32 tertulis, Indonesia punya sederet kewajiban yang harus dijalankan selama satu periode, di antaranya:

  1. Memajukan, meningkatkan kepentingan dan kemaslahatan ASEAN, melalui inisiatif kebijakan, koordinasi, dan kerja sama
  2. Menjamin sentralitas ASEAN
  3. Memastikan tanggapan yang efektif dan tepat waktu terhadap isu-isu mendesak atau situasi krisis yang memengaruhi ASEAN
  4. Mewakili ASEAN dalam memperkuat dan mempererat hubungan dengan mitra eksternal
  5. Melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimandatkan
Kucurkan Rp67 Triliun, ini 5 Strategi Indonesia Perkuat Pertahanan dan Alutsista

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Afdal Hasan lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Afdal Hasan.

AH
SA
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini