Papua Barat Daya Lahir, Indonesia Kini Punya 38 Provinsi

Papua Barat Daya Lahir, Indonesia Kini Punya 38 Provinsi
info gambar utama

Ketua DPR RI Puan Maharani akhirnya mengesahkan RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi undang-undang pada Kamis (17/11/2022). Itu artinya, Indonesia kini sah memiliki 38 provinsi.

Dalam bulan ini, provinsi di Indonesia telah bertambah empat. Sebelumnya Mendagri Tito Karnavian meresmikan tiga daerah otonom baru (DOB), di antaranya: Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan pada Jumat (11/11/2022).

Dalam konferensi pers pasca sidang paripurna kemarin, Puan mengatakan bahwa semua provinsi yang baru disahkan itu sudah bisa mengikuti Pemilihan Umum 2024.

“Terkait perppu dan lain-lain kita tunggu sampai bulan Desember ini bagaimana kelanjutannya. Namun, saya meyakini bahwa pemerintah sudah menyiapkan drafnya, nanti akan dibahas bersama dengan Komisi II,” kata Puan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.

Mengenal 5 Wilayah Adat yang Jadi Dasar Pemekaran Provinsi Papua

Kisah singkat pembentukan Papua Barat Daya

Usulan pembentukan Papua Barat Daya menjadi provinsi telah dilayangkan sebelum Papua terbagi menjadi Provinsi Papua dan Papua Barat. Deklarasi pertama disuarakan pada 5 Januari 2007 di Sorong oleh putra-putri Papua Barat Daya. Kemudian, tujuh hari berikutnya, dekralasi kedua digelar di Jayapura.

Titik terang perjuangan ini hampir diraih pada 2009, ketika RUU calon provinsi ini bergabung dalam 33 RUU prioritas pembahasan DPR RI. Tapi, pada pembahasan ke-19 RUU DOB 2012-2014, RUU pembentukan Papua Barat Daya tak ikut serta dibahas. Salah satu kendalanya saat itu, Gubernur Papua Barat tak kunjung mengeluarkan rekomendasi. Padahal, Majelis Rakyat Papua (MRP) telah mendukung pembentukan Papua Barat Daya.

Merujuk UU nomor 21 tahun 2001 pasal 76 tentang otonomi khusus bagi provinsi Papua, pengusulan provinsi harus mendapat persetujuan MRP. Berdasarkan hal itu, syarat pembentukan Papua Barat Daya sebenarnya sudah rampung. Hal ini juga sejalan dengan asas hukum “lex specialist derogate lex generalis”, aturan hukum khusus mengalahkan aturan hukum yang bersifat umum. Akhirnya, setelah melewati perjalanan panjang, RUU itu pun kemarin disahkan menjadi undang-undang.

Tujuan pemekaran ini semata-mata untuk menguatkan peran pemerintah pusat dalam meredam konflik dan disintegrasi di tanah Papua. Upaya ini juga diharapkan dapat mempercepat pembangunan, meningkatkan layanan publik, serta mematahkan kendali pemerintah daerah demi terciptanya kesejahteraan masyarakat.

Megahnya Danau Habema, Rumah 7 Suku Papua di Kaki Gunung Trikora

Geografi wilayah dan sumber daya

Provinsi Papua Barat Daya terdiri dari 6 kabupaten/kota, antara lain: Kabupaten Sorong, Kota Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Maybrat, Kabupaten Tambraw, dan Kabupaten Raja Ampat. Luas wilayahnya 38.820,90 km2.

Sebelah utara provinsi ini berbatasan dengan Filipina, Palau, dan Samudra Pasifik. Lalu, sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Manokwari dan Teluk Bintuni dari Papua Barat. Kemudian, sebelah barat berbatasan dengan Maluku dan Maluku Utara. Sementara selatan berbatasan dengan Kabupaten Fak-Fak dan Kabupaten Kaimana dari Provinsi Papua Barat.

Papua Barat Daya menyimpan potensi sumber daya alam dan ekonomi yang mencengangkan. Wilayah Sorong, misalnya, kaya akan gas, minyak bumi, nikel, pertambangan emas, tembaga, pasir besi, dan batu bara. Tak hanya itu, aset pariwisata negara paling berharga justru ada di Kabupaten Raja Ampat. Surga bawah lautnya sangat terkenal hingga mancanegara.

5 Makanan Autentik dan Ekstrem yang Hanya Ada di Bumi Papua

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Afdal Hasan lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Afdal Hasan.

AH
SA
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini