Kenali Pupuk Subsidi: dari Jenis, Komoditas, hingga Penyaluran

Kenali Pupuk Subsidi: dari Jenis, Komoditas, hingga Penyaluran
info gambar utama

Pada 6 Juli 2022, Kementerian Pertanian RI telah mengeluarkan Permentan nomor 10 tahun 2022 tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian. Dalam aturan itu tertulis sejumlah informasi penting yang wajib diketahui oleh para petani Indonesia. Salah satunya, jumlah komoditas penerima pupuk subsidi berkurang dari 70 menjadi 9 saja.

Tak hanya itu, tahapan penyaluran dan alokasi juga mengalami sedikit perubahan mengikuti perkembangan pada sektor pertanian. Agar tidak ketinggalan informasi, yuk kenali beberapa aturan baru terkait pupuk bersubsidi yang telah Good News From Indonesia rangkum khusus untuk Anda.

Pupuk Canggih Baru Ditemukan, Nematoda Sang Musuh Bebuyutan Petani Indonesia Bakal Keok

Jenis Pupuk Subsidi dan Komoditas Penerima

Dalam pasal 2 bab 2 dinyatakan bahwa hanya ada dua jenis pupuk yang dikenakan subsidi, yaitu pupuk urea dan NPK (nitrogen, phosphat, kalium) yang diproduksi dari dalam dan/atau luar negeri. Sementara pupuk Sp-36, ZA (zvavelvuure ammonium), organik, dan organik cair, tak lagi menerima subsidi. Keempatnya terakhir disalurkan pada 30 September lalu.

Sementara itu, dalam Bab 3 bagian kesatu dipaparkan bahwa alokasi pupuk bersubsidi hanya diberikan untuk 9 komoditas yang terbagi ke dalam 3 subsektor, di antaranya: sub sektor tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan.

Adapun komoditas tanaman pangan yang diberikan subsidi hanya padi, jagung, dan kedelai. Lalu, hortikultura meliputi cabai, bawang merah, dan bawang putih, sedangkan perkebunan terdiri dari tebu rakyat, kakao, dan kopi.

Untuk dapat menerima alokasi pupuk bersubsidi, para pemilik usaha tani harus tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar pada situs SIMLUHTAN.

Refleksi Hari Tani Nasional, Degradasi Lahan dan Regenerasi Petani Indonesia

Alokasi dan HET

Pupuk bersubsidi akan dialokasikan pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota secara berurutan. Pupuk subsidi baru dapat disalurkan setelah pagu definitif anggaran subsidi pupuk telah ditetapkan.

Kemudian, tingkat provinsi baru bisa menerima pupuk subsidi setelah alokasi pusat ditetapkan. Begitu seterusnya hingga ke tingkat kabupaten/kota.

Pupuk bersubsidi dari seluruh tingkatan wilayah yang telah ditetapkan masih dapat direalokasikan apabila terdapat kekurangan atau kelebihan pupuk pada salah satu wilayah. Dengan catatan, tetap memperhatikan alokasi yang tersedia dan usulan kebutuhan pupuk.

Mengutip Data.acehprov.go.id, harga eceran tertinggi untuk setiap pupuk bersubsidi, antara lain:

  1. Urea: Rp2.250/kg
  2. SP-36: Rp2.400/kg
  3. ZA: Rp1.700/kg
  4. NPK: Rp2.300/kg
  5. NPK-FK: Rp3.300/kg
  6. Organik: Rp800/kg
  7. Organik Cair: Rp20.000/liter

Penyaluran Via Kartu Tani

Penyaluran pupuk bersubsidi diatur dalam Bab 6 Pasal 15. Di situ tertulis bahwa pupuk subsidi akan disalurkan dari kios pengecer kepada para petani menggunakan Kartu Tani. Penggunaan kartu tersebut dilakukan melalui mesin Electronik Data Capture atau aplikasi digital.

Namun, apabila petani belum memiliki Kartu Tani, penyaluran pupuk subsidi masih dapat dilakukan dengan kartu tanda penduduk.

Nah, itu dia informasi tentang pupuk subsidi yang para petani Indonesia wajib ketahui. Cermati dengan saksama supaya segala urusan dapat berjalan lancar.

Ngarot, Tradisi Memohon Kesuburan Tani Khusus Perawan dan Perjaka

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Afdal Hasan lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Afdal Hasan.

AH
SA
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini