Sinergi Berbagai Pihak Dorong Ruang Kerja Bebas dan Aman dari Kekerasan Seksual

Sinergi Berbagai Pihak Dorong Ruang Kerja Bebas dan Aman dari Kekerasan Seksual
info gambar utama

Kekerasan seksual hingga saat ini masih menjadi salah satu isu utama yang membutuhkan penanganan dan upaya pencegahan besar di kalangan masyarakat. Terbukti, kondisi tersebut tergambar dari hasil survei Never Okay Project (NOP) dan International Labour Organization (ILO), yang menunjukkan bahwa 852 dari 1173 responden atau sekitar 70,93 persen dari mereka pernah mengalami salah satu bentuk kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.

Detailnya, bentuk pelecehan dan kekerasan seksual yang paling umum terjadi yaitu dari sisi psikologis yang mencapai 77,4 persen. Hal tersebut diperparah dengan fakta bahwa 75 persen orang yang mengalami pelecehan di tempat kerja tidak mengungkapkan hal tersebut karena khawatir akan keamanan dan sumber pendapatan.

Alhasil, hal tersebut yang akhirnya sangat berpengaruh pada produktivitas hingga psikis pekerja, bahkan menimbulkan kerugian ekonomi bagi perusahaan atau pelaku usaha.

Berangkat dari kondisi tersebut, berbagai pihak yang bergerak dalam bidang pemberdayaan dan penanganan akan isu ini melakukan sebuah gerakan, berupa dorongan kepada para pelaku usaha untuk ambil bagian dalam mewujudkan ruang kerja aman yang bebas dari kekerasan seksual, adapun pihak yang dimaksud yakni Perkumpulan Lintas Feminis Jakarta (Jakarta Feminist).

Garap Platform Edukasi Seksual, Zhafira Aqyla Jadi Panelis di Istanbul Youth Summit Turki

Dorongan untuk para pelaku usaha

Anindya Restuviani, selaku Program Director Jakarta Feminist memaparkan setidaknya ada dua hal yang dapat dilakukan pemberi kerja untuk memastikan ruang kerja yang aman.

“Pertama dengan membuat dan menerapkan Standard Operating Procedure (SOP) Anti Kekerasan Seksual. Kedua dengan memberikan pengetahuan terhadap pemberi kerja maupun pekerja terkait kekerasan seksual serta cara mencegah dan menangani kekerasan seksual di tempat kerja. Kita semua harus berperan untuk menghapus segala bentuk kekerasan, termasuk di tempat kerja.” ujarnya.

Di samping itu upaya lebih lanjut juga dinilai perlu dilakukan, misalnya upaya kolektif untuk mendorong isu ini agar menjadi prioritas. Edukasi serta ajakan untuk bersuara dan mengambil tindakan.

Maksudnya, ketika melihat kekerasan seksual terjadi di ruang kerja harus dilanjutkan dengan menyuarakan secara kolektif hak pekerja untuk mendapatkan ruang aman saat bekerja.

27 Steps of May dan Kampanye Digital Bahaya Pelecehan Seksual

Gerakan nyata dari para pelaku usaha

Beruntungnya, keseriusan untuk menanggapi isu kekerasan atau pelecehan seksual di lingkungan kerja ini sudah dilakukan oleh beberapa pihak pelaku usaha, salah satunya Gojek Indonesia yang melakukan SOP terkait kepada para mitra driver.

Pada Gojek misalnya, langkah tegas penanganan kekerasan atau pelecehan seksual dilakukan dengan bertumpu pada tiga pilar keamanan yakni Edukasi, Teknologi dan Proteksi.

Lebih detail dalam hal edukasi, Gojek mengedukasi mitra driver mengenai pengetahuan terkait budaya aman, memahami bentuk-bentuk kekerasan seksual, serta langkah yang dapat dilakukan saat melihat atau akan melaporkan kasus kekerasan seksual.

Kemudian dari segi teknologi, hal tersebut sudah terintegrasi dalam fitur-fitur yang sudah ada dalam aplikasi layanan Gojek sendiri, misalnya penyamaran nomor telepon untuk melindungi privasi pengguna, fitur bagikan perjalanan, serta fitur tombol darurat.

Terakhir dari segi proteksi, dilakukan lewat penegakan SOP yang tegas dalam menciptakan ruang aman bebas dari kekerasan seksual. Salah satunya mencakup aturan pemblokiran permanen dari ekosistem Gojek bagi mitra maupun pelanggan yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk pelecehan dan kekerasan seksual.

Selain Gojek, perusahaan lain yang juga melakukan upaya serupa datang dari pihak Opal Communication. Kokok Dirgantoro selaku CEO Opal Communication memaparkan program yang diimplementasikannya.

“Saat ini perusahaan sedang berupaya menghentikan perundungan di kantor dengan menyusun kalimat-kalimat tabu yang tidak boleh diutarakan, seperti bertanya ‘kapan menikah’ hingga ‘kok gemukan’. Hal-hal kecil juga terus kami lakukan, seperti memfasilitasi naik taksi bagi semua karyawan perempuan jika lembur di atas magrib. Saya sangat menghimbau semua perusahaan, baik level kecil, menengah, hingga besar, untuk sama-sama memperhatikan perlindungan pada perempuan. Sekali permisif, akan menghasilkan bahaya besar.” jelasnya.

Lewat Lagu, Yacko Lawan Pelecehan Seksual di Jalanan

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Siti Nur Arifa lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Siti Nur Arifa.

Terima kasih telah membaca sampai di sini