Kenali ETLE Mobile, Gaya Baru Tilang Kendaraan Bermotor Pakai Hp

Kenali ETLE Mobile, Gaya Baru Tilang Kendaraan Bermotor Pakai Hp
info gambar utama

Penilangan manual di Indonesia resmi dihapuskan, sesuai dengan instruksi Kapolri dalam surat telegram Nomor:ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 yang dirilis pada 18 Oktober 2022. Kini, kepolisian di seluruh wilayah Indonesia, secara bertahap melakukan penindakan pelanggar lalu lintas dengan sistem tilang eloktronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Dalam implementasinya, ETLE diterapkan dengan dua versi. Pertama, ETLE statis, pengawasan dilakukan melalui kamera CCTV yang terpasang di sejumlah titik, seperti persimpangan atau lampu lalu lintas. Banyak daerah yang telah menerapkan ETLE statis sejak tahun lalu.

Kedua, ETLE mobile, penilangan menggunakan kamera ponsel. Inilah inovasi terbaru dari kepolisian dalam menindak pelanggar lalu lintas. Mungkin karena masih baru, banyak masyarakat yang belum mengetahuinya. Dengan ETLE mobile, pergerakan penilangan menjadi lebih dinamis karena jangkauannya lebih luas.

Sejarah Taman Lalu-lintas Bandung, Tempat Pembelajaran Lalu-lintas Tertua di Indonesia

Mekanisme ETLE mobile

Jika sebelumnya tilang elektronik menggunakan pantauan CCTV, sekarang pelaksanaannya menggunakan kamera ponsel khusus yang terhubung dengan basis data bagian penanggulangan pelanggaran tilang. ETLE mobile akan disematkan pada seragam atau kendaraan petugas kepolisian.

Mekanismenya, polisi yang bertugas akan berboncengan naik sepeda motor dan berkeliling melakukan pengawasan. Petugas yang dibonceng akan memotret pelanggar lalu lintas. Setelah itu, hasil foto pelanggaran menggunakan ETLE mobile tersebut, langsung terkirim ke bagian back office untuk selanjutnya dilakukan validasi.

Apabila data sudah lengkap, petugas akan mencetak surat konfirmasi dan dikirim kepada pelanggar melalui jasa pengiriman. Setelah surat diterima pelanggar, yang bersangkutan dapat menghubungi kontak (call center) yang tertera untuk melakukan tanya jawab dan menyelesaikan tilang.

Penerima surat diberikan waktu hingga 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk mengonfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakkan Hukum.

Jika penerima surat yakin kendaraan dalam foto tersebut bukan miliknya, maka ia dapat mengisi formulir konfirmasi di situs yang tercantum dalam surat itu. Akan tetapi, jika benar penerima pelaku pelanggar lalu lintas dalam foto, ia harus segera menyelesaikan pembayaran setelah menerima konfirmasi.

Setelah terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA). Jika pemilik kendaraan tak mengonfirmasi sampai batas waktu habis, maka STNK-nya akan diblokir sementara. Ini tetap berlaku jika pelanggar pindah alamat, kendaraan telah dijual, atau gagal membayar denda.

Jenis pelanggaran ETLE mobile

Mengutip situs Korlantas Polri, sesuai undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, ada 10 pelanggaran lalu lintas yang dapat ditindak menggunakan ETLE mobile, di antaranya:

  • pelanggar rambu dan marka jalan,
  • pengendara roda empat yang tidak memakai sabuk pengaman,
  • pengendara roda dua yang tak pakai helm, bonceng tiga,
  • pengendara di bawah umur,
  • pengendara yang melebihi batas kecepatan,
  • pengendara di bawah pengaruh alkohol,
  • pengemudi dengan pelat palsu,
  • pengendara yang menerobos lampu merah, melawan arus, dan tidak menyalakan lampu di siang hari khusus kendaraan roda dua.
Arti dari Masing-Masing Warna Rambu Lalu Lintas

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Afdal Hasan lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Afdal Hasan.

AH
SA
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini