Mengenal Hukum Adat di Indonesia: Kebudayaan dan Sejarahnya

Mengenal Hukum Adat di Indonesia: Kebudayaan dan Sejarahnya
info gambar utama

Barangkali kalian sudah tidak asing dengan istilah hukum adat atau kebanyakan orang menyamakannya dengan hukum kebiasaan (common law).

Tapi tahukah kalian bahwa istilah “hukum adat” ternyata tidak dikenal dalam konsepsi masyarakat adat itu sendiri.

Dengan kata lain, konsep “hukum adat” itu adalah perumusan istilah dari sarjana asing yang kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.

Kendati bukan istilah asli Indonesia, tetapi hukum adat itu diakui sebagai salah satu jenis hukum yang sah mengatur tindak tanduk perilaku masyarakat.

Nah untuk lebih jauh menyelami seperti apa sebenarnya posisi hukum adat ini dan bagaimana perannya dalam sistem hukum di Indonesia sekaligus contoh hukum adat yang masih berlaku hingga sekarang, silahkan menyimak ulasan singkat berikut ini.

Sejarah - Isitilah Hukum Adat Berasal dari Sarjana Asing

Seperti yang telah diungkapkan sebelumnya bahwa sebenarnya masyarakat adat di Indonesia tidak mengenal istilah hukum adat atau hukum kebiasaan. Istilah tersebut dirumuskan oleh para pakar hukum untuk kepentingan kajian akademis.

Hal itu dijelaskan dengan apik dalam Pengantar Hukum Adat yang ditulis oleh Sigit Nugroho (2016).

Lebih lanjut, menurut catatan historis, istilah Hukum Adat pertama kali diperkenalkan oleh Snouck Hurgronje, seorang ahli sastra oriental dari Belanda dalam bukunya yang berjudul “De Acheers” (orang-orang Aceh) pada 1894.

Ia merumuskan Hukum Adat sebagai “ Adat Die Recht Gevolgen Herbeb” yang artinya Adat yang mempunyai sanksi hukum.

Jadi istilah “Hukum” dalam istilah “Hukum adat” mengandung pengertian bahwa apabila dilanggar maka akan timbul sanksi, sedangkan perkataan “adat” merupakan kebiasaan.

Sumber Hukum Adat

Melansir dari buku Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat Indonesia yang ditulis oleh Bega Ragawino (2009) menyebutkan bahwa terdapat beberapa sumber hukum adat, diantaranya ;

  1. Adat-istiadat atau kebiasaan yang merupakan tradisi rakyat
  2. Kebudayaan tradisionil rakyat
  3. Ugeran/ Kaidah dari kebudayaan Indonesia asli
  4. Perasaan keadilan yang hidup dalam masyarakat
  5. Pepatah adat
  6. Yurisprudensi adat
  7. Dokumen-dokumen yang hidup pada waktu itu, yang memuat ketentuan-ketentuan hukum yang hidup.
  8. Kitab-kitab hukum yang pernah dikeluarkan oelh Raja-Raja.
  9. Doktrin tentang hukum adat
  10. Hasil-hasil penelitian tentang hukum adatNilai-nilai yang tumbuh dan berlaku dalam masyarakat

Hukum Adat yang Tertulis dan Tidak Tertulis

Pada umumnya di dalam sistem hukum tradisional Indonesia, terdapat hukum yang tidak tertulis dan tidak dikodifikasikan (dihimpun) di dalam suatu kitab undang-undang.

Hukum yang tidak tertulis inilah yang dinamakan “Hukum Adat” yang kemudian disandingkan dengan isitlah Hukum Kebiasaan (Common Law).

Kalaupun kita jumpai hal-hal yang tertulis dari hukum adat, maka ia memiliki istilah tersendiri. Dalam dunia hukum dikenal istilah Hukum Adat yang tercatat (Beschetegen Adat Recht) dan Hukum Adat didokumentasikan (Documentereerd Adat Recht).

Dalam Pengantar Hukum Adat (2016) dijelaskan bahwa sebenarnya “Hukum Adat” yang tercatat merupakan hasil-hasil penelitian para ahli yang kemudian dibukukan dalam bentuk monografi-monografi.

Sedangkan Hukum Adat yang didokumentasikan merupakan pencatatan Hukum Adat yang dilakukan oleh fungsionaris-fungsionaris atau pejabat-pejabat. Contoh : Awig-Awig, dikalangan masyarakat Adat di Bali.

Fungsi Manfaat Hukum Adat bagi Dunia Hukum di Indonesia

Hukum adat sebagai hukum yang lahirnya dari kepribadian bangsa Indonesia sudah jelas sangat penting bagi bangsa Indonesia itu sendiri. Selain itu juga penting bagi pembentukan hukum nasional di Republik Indonesia.

Melansir laman resmi Perpustakaan Mahkama Konstitusi menyebutkan bahwa hukum adat tetap berfungsi secara efektif dalam mengatur kehidupan masyarakat walaupun hukum tertulis dalam perkembangannya telah mengatur bagian terbesar dalam aspek kehidupan masyarakat.

Dengan kata lain, hukum adat mempunyai fungsi manfaat dalam pembangunan (hukum) karena:

  1. Hukum adat merumuskan keteraturan perilaku mengenai peranan
  2. Perilaku-perilaku dengan segala akibat-akibatnya dirumuskan secara menyeluruh
  3. Pola penyelesaian sengketa yang kadang bersifat simbolis

Contoh Hukum Adat yang Masih Berlaku di Indonesia

Van Vollenhoven membagi wilayah Indonesia menjadi 19 lingkungan Hukum Adat atau “Adat Rechtskring”.

Lingkungan yang dimaksud tersebut merupakan wilayah berlakunya Hukum Adat dan sebagai suatu kesatuan manusia yang memproduksikan Hukum Adat tersebut.

Namun untuk keperluan tulisan kali ini, penulis hanya melampirkan beberapa contoh saja Hukum Adat yang tersebar di Indonesia.

1. Hukum Adat Perhitungan Kalender masyarakat Jawa

hukum adat masyarakat Jawa yang masih hidup dan berlangsung hingga saat ini adalah tradisi menghitung kalender atau biasa dikenal Weton

Menghitung penanggalan Jawa tidak hanya berkaitan dengan hal-hal mistis, tetapi merupakan syarat untuk mendapatkan ridho Allah.

Perhitungan penanggalan Jawa umumnya digunakan sebagai:

- Tetapkan tanggal pernikahan

- Tetapkan hari libur penting

- Tetapkan waktu pernikahan yang sesuai.

2. Hukum Adat: Awig-awig Bali

Dikutip dari website JDIH Karangasem, Hukum adat Awig-awig Bali tercantum dalam SK Provinsi Bali No. 3 tahun 2003.

Awig-awig yang dianut Desa Pakraman Bali meliputi beberapa hal seperti:

- Mengaksama (memaafkan)

- Dedosaan (denda finansial)

- Kerampang (penilaian harta)

- Kasepekang (tidak berbicara) untuk jangka waktu tertentu

- Kaselong (diusir dari desanya)

- Upacara Prayascita (upacara pembersihan desa)

3. Hukum adat Dayak Kalis

Melansir Situs Budaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, ada empat jenis hukum adat pada masyarakat Dayak Kalis, antara lain:

- Saut: jenis hukuman yang diawali dengan kejadian kecil.

- Hukuman mati adalah simbol perdamaian dengan roh-roh gaib yang mengelilinginya.

- Sanga’ Bar (separuh jiwa): putusan perkara, baik disengaja maupun tidak. Akibat yang dialami korban adalah cacat seumur hidup atau luka berat.

- Pati Nyawa atau Tubuh atau Bar: Semacam keputusan dalam hal apapun yang menyebabkan kematian seseorang. Penjahat tunduk pada hukum adat dan hukum formal yang ada (diberitahukan kepada pihak berwenang)

- Kampung Adat: Jenis hukuman yang diberikan kepada penjahat jika kasusnya segera ditangkap dan terbukti perbuatannya melanggar adat istiadat desa.

4. Hukum Adat Tikam Tanah

Upacara Tikam Tanah adalah ritual adat yang dilakukan oleh orang luar yang masuk ke Pulau Selaru untuk suatu tujuan.

Menurut penduduk asli Pulau Selaru, seluruh wilayah Desa Petuan, terutama beberapa wilayah yang disakralkan masyarakat masih dihuni oleh leluhur.

Oleh karena itu, pengunjung dari luar desa harus melakukan ritual pengenalan yang disebut ritual adat muspika, sebagai isyarat kepada leluhur, agar tamu desa tidak diganggu.

Ritual ini menunjukkan bahwa tamu desa dianggap sebagai bagian dari masyarakat desa.

5. Hukum Adat Dayak Mualang Butang

Hukum adat Dayak Mualang terdiri dari beberapa jenis atau tingkatan. Mulai dari hukum kebiasaan yang mengatur tingkah laku manusia hingga yang berkaitan dengan pengelolaan tanah dan sumber daya alam.

Salah satu hukum adat yang masih dipatuhi oleh penduduk asli Dayak Mualang di desa Resak Balai adalah adat butang atau nupu.

Hukum adat ini merupakan bagian dari hukum adat perkawinan. Butang sendiri adalah perselingkuhan atau perzinahan yang dilakukan oleh pria beristri atau sebaliknya wanita beristri.

Itulah sekilas gambaran tentang hukum adat yang ada negara tercinta kita ini. Harapannya hukum adat yang masih berlaku mampu menguatkan hukum positif di Indonesia.

Referensi : Perpustakaan Mahkamah Konstitusi | Bega Ragawino (2009) - Pengantar dan Asas Asas Hukum Adat Indonesia | Sigit Nugroho (2016) - Pengantar Hukum Adat Indonesia

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Achmad Faizal lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Achmad Faizal.

Terima kasih telah membaca sampai di sini