Harus ada Cap SNI-nya, Asal-usul Standar Nasional Indonesia

Harus ada Cap SNI-nya, Asal-usul Standar Nasional Indonesia
info gambar utama

Saat berjalan di toko mainan, Kawan GNFI mungkin pernah melihat mainan yang terdapat stempel SNI atau Standar Nasional Indonesia. Standar Nasional Indonesia (SNI) memang menjadi peraturan atau pemberlakuan standar bagi pemerintah dalam setiap proses kegiatan bermasyarakat.

Tentunya, SNI tidak terpusat pada koleksi mainan, tetapi setiap barang, tempat, dan proses produksi biasanya terdapat stempel SNI.

Lalu, apa yang dimaksud Standar Nasional Indonesia (SNI)? Bagaimana asal-usul penggunaan SNI di Indonesia? Dalam hal ini, Kawan GNFI bisa mengetahui betapa pentingnya penerapan standar tersebut di Indonesia.

Dari Lemak hingga Alas Kaki, Inilah 10 Produk Ekspor Terbesar dari Indonesia

Definisi Standar Nasional Indonesia

Seperti namanya, dilansir dari mktraining.co.id, Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah standar yang berlaku di Republik Indonesia yang disusun dan dirumuskan oleh Panitia Teknis (PT) serta ditetapkan oleh BSN (Badan Standardisasi Nasional). Badan tersebut memang mengawasi standar-standar di Indonesia agar tidak terjadi penyelewengan atau kesalahan dalam proses kegiatan di Indonesia.

SNI ditujukan untuk produksi baik dalam skala perorangan, organisasi, ataupun perusahaan. Namun, secara umum, SNI bersifat sukarela, tetapi akan wajib untuk beberapa jenis produk yang tercantum pada Peraturan Menteri Perdagangan No.72/M-DAG/PER/9/2015. Apabila Kawan GNFI masih 'bandel' dengan tidak menyesuaikan produk Kawan dengan SNI, maka produk Kawan dilarang untuk beredar di pasaran nasional.

Dilansir dari strategi BSN (2006-2009), Standar Nasional Indonesia (SNI) telah memenuhi kriteria WTO Code of Good Practice yang isinya:

  1. Keterbukaan: Terbuka bagi semua pemangku kepentingan dapat aktif berpartisipasi dalam pengembangan SNI.
  2. Transparansi: Setiap pemangku kepentingan terlibat dalam pengembangan SNI dari tahap pemrograman, tahap perumusan hingga tahap penetapannya. Tidak hanya itu, setiap pemangku kepentingan mendapat setiap informasi secara transparan dalam pengembangan SNI.
  3. Konsensus dan Netral: Penetapan SNI didasari dengan kesepakatan semua pihak dan bersifat netral (tidak memihak).
  4. Efektif dan Relevan: Memperhatikan efektivitas dalam pengembangan standar dan relevan terhadap kebutuhan pasar. Di sisi lain, SNI tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
  5. Koheren: terhubung dengan standar internasional demi kelancaran perdagangan internasional.
  6. Berdimensi Pembangunan: SNI memperhatikan kepentingan publik dan kepentingan nasional demi meningkatkan kekuatan ekonomi dalam menghadapi persaingan global.

Dengan hal ini, SNI dapat memperlancar proses produksi dan kegiatan masyarakat. Tidak hanya itu, stakeholders bisa mendapat transparansi informasi dan berpartisipasi aktif dengan penyesuaian visi misi organisasi/perusahaannya. Lalu, bagaimana asal-usul Standar Nasional Indonesia (SNI)?

Sego Megono, Ransum Mataram, Barokah Sedekah dan Asal yang Diperdebatkan

Asal-usul Standar Nasional Indonesia

Asal-usul Standardisasi Nasional
info gambar

Dilansir dari bsn.go.id, standardisasi di Indonesia berawal pada 1928, tahun yang mengingatkan Kawan GNFI dengan peristiwa Sumpah Pemuda. Saat itu, standardisasi berfokus pada penyusunan standar untuk bahan bangunan, alat transportasi, dan kelistrikan (jaringan distribusi dan instalasi listrik).

Lalu, pada 1951, terbentuk Yayasan Dana Normalisasi Indonesia (YDNI) yang mengemban tanggung jawab sebagai perwakilan Indonesia dalam International Electrotechnical Commission (IEC) pada 1966.

YDNI terus berlanjut hingga 1995 sebagai anggota dari International Organization for Standardization (ISO). Dari segi aturan, pemerintah sebenarnya menerbitkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1961 tentang Undang-undang Barang.

Meski tidak menyebut secara lugas tentang standar, tetapi pemerintah telah melek dalam persiapan standar produksi barang di Indonesia.

Lalu, torehan sejarah berlanjut, pada 1973, pemerintah mulai serius dengan bidang standardisasi melalui Program Pengembangan Sistem Nasional untuk Standardisasi. Tiga tahun berikutnya, pemerintah membentuk Panitia Persiapan Sistem Standardisasi Nasional.

Dirasa butuh suatu organisasi yang mengurus standar nasional, pemerintah membentuk Dewan Standar Nasional (DSN) yang melaksanakan tugas utama, yakni menyusun kebijakan standardisasi nasional.

Lalu, puncak kemunculan SNI, yaitu pada 1997 dimana pemerintah mendirikan Badan Standardisasi Nasional menggantikan fungsi DSN. Dengan hal ini, kebijakan standardisasi tidak berpusat pada kementerian/lembaga, tetapi menjadi acuan nasional.

Kemunculan tersebut beruntung karena saat itu Indonesia memasuki era globalisasi yang ditandai dengan perjanjian perdagangan Internasional antara Indonesia dengan WTO (Organisasi Perdagangan Dunia).

Diketahui, hingga Oktober 2022, jumlah Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam berbagai sektor meningkat dengan total SNI yang berlaku berjumlah 11.707 SNI. Tahun 2016, BSN juga mendirikan Komite Teknis Perumus SNI sebanyak 116 komite.

Saat ini, BSN fokus dalam pengembangan SNI yang mendukung program strategis pemerintah, seperti SNI Pasar Rakyat, SNI Sistem Manajemen Anti Penyuapan, SNI Manajemen Resiko, SNI Baterai Mobil Listrik, Penerapan SNI pada UMKM, Penerapan SVLK, Pengembangan SNI Pangan Organik, Standar Jasa Pariwisata, Standar Nano Teknologi, Penerapan SNI Mainan Anak, Penerapan Produk SNI Keramik, serta Pengembangan SNI Halal.

Dalam hal ini, keseriusan pemerintah terhadap proses produksi tinggi. Hal ini ditujukan untuk kepentingan publik agar tetap nyaman dalam menggunakan barang atau kegiatan produksinya, serta tidak merugikan orang lain.

Tentunya, Kawan GNFI sebagai konsumen harus jeli dalam memperhatikan barang yang ingin dibeli. Pastikan, barang tersebut berlabel SNI. Bila Kawan GNFI adalah produsen/penyelenggara, pastikan produksi, distribusi, evaluasi harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia.

Jahe Merah: Asal-Usul, Manfaat, dan Perbedaannya dengan Jahe Emprit

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

AR
KO
SA
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini