Sejarah Berdirinya ASEAN yang Diinisiasi Oleh 5 Negara

Sejarah Berdirinya ASEAN yang Diinisiasi Oleh 5 Negara
info gambar utama

Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) adalah suatu organisasi geopolitik dan ekonomi bagi negara-negara yang ada di Asia Tenggara. Organisasi yang berdiri pada 8 Agustus 1967 ini bertujuan untuk memberikan kesejahteraan, keamanan, kedamaian, dan stabilitas untuk seluruh masyarakat ASEAN.

Sejarah berdirinya ASEAN tidak lepas dari kondisi negara-negara Asia Tenggara pada era 1960-an. Pada masa itu, kawasan Asia Tenggara sangat rawan untuk menjadi tempat pertemuan berbagai negara adidaya untuk berperang, baik secara fisik maupun ideologis. Belum lagi beberapa negara Asia Tenggara saat itu masing-masing memiliki masalah internal dan bilateral.

Diinisiasi 5 Negara

Perwakilan 5 Negara Pendiri ASEAN
info gambar

Untuk menciptakan Kawasan Asia Tenggara yang lebih stabil dan sejahtera, sejumlah negara Asia Tenggara pun membuat suatu kesepakatan yang dihelat pada 1967. Kesepakatan yang saat itu bernama Deklarasi Bangkok itu diprakarsai oleh lima negara Asia Tenggara, yaitu Indonesia, Malaysia, Singapura, Filipina, dan Thailand. Kelima negara tersebut mengirim utusan masing-masing negara untuk mengikuti Deklarasi Bangkok.

Deklarasi tersebut kelak melahirkan organisasi ASEAN yang memiliki lima tujuan dasar, yaitu:

  • Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, serta pengembangan kebudayaan di kawasan Asia Tenggara.
  • Meningkatkan kerjasama dan saling membantu antar negara ASEAN guna kepentingan bersama, baik di bidang sosial, ekonomi, teknik, administrasi, dan ilmu pengetahuan.
  • Meningkatkan kerjasama untuk meningkatkan sektor latihan, pendidikan, dan penelitian di kawasan Asia Tenggara.
  • Memelihara kerjasama yang erat di tengah-tengah organisasi yang ada, baik tingkat regional maupun internasional.
  • Meningkatkan perdamaian dan kestabilan regional di negara-negara ASEAN.

Baca juga: Keketuaan Indonesia di ASEAN Tahun 2023

Keanggotaan ASEAN

KTT ASEAN
info gambar

Mulanya, ASEAN hanya beranggotakan 5 negara inisiator. Seiring berjalannya waktu, negara-negara Asia Tenggara lain pun ikut bergabung sehingga ASEAN memiliki negara anggota berjumlah 10 negara yang masih bertahan sampai sekarang.

Sepuluh negara tersebut adalah:

  1. Indonesia
  2. Malaysia
  3. Thailand
  4. Singapura
  5. Filipina
  6. Brunei Darussalam
  7. Laos
  8. Vietnam
  9. Kamboja
  10. Myanmar

Selain negara anggota, ASEAN juga memiliki dua negara yang sedang mencari status keanggotaan di ASEAN, dimana dua negara tersebut sedang berstatus negara pengamat. Dua negara tersebut tidak lain adalah Papua Nugini (menjadi negara pengamat sejak 1976), serta Timor Leste (negara pengamat sejak 2002).

Pada Konferensi Tingkat Tinggi di Phnom Penh, Kamboja pada 11 November 2022, para negara anggota ASEAN sepakat untuk menerima Timor Leste sebagai anggota terbaru ASEAN. Namun, sebelum itu Timor Leste Leste harus memenuhi sejumlah syarat untuk menjadi anggota ASEAN.

Baca juga: 11 Tahun Menanti, Ini Perjalanan 'Caper' Timor Leste Gabung ASEAN

Prinsip Utama dan Prinsip Dasar ASEAN

Bendera Negara Negara ASEAN
info gambar

Sebagai suatu organisasi, ASEAN memiliki prinsip utama yang harus dihormati para negara anggota. Prinsip utama tersebut adalah:

  • Menghormati kedaulatan, kemerdekaan, persamaan, integritas wilayah nasional tiap negara anggota, serta identitas nasional setiap negara anggota.
  • Tidak ikut campur urusan internal sesama anggota ASEAN.
  • Menolak pemakaian kekuatan yang bisa mematikan seluruh masyarakat penghuni negara-negara ASEAN.
  • Menyelesaikan setiap perbedaan atau perdebatan dengan damai.
  • Setiap negara anggota memiliki hak untuk memimpin kehadiran nasional, serta bebas dari dari campur tangan, koersi, atau subversif dari pihak luar.
  • Melakukan kerjasama antar negara ASEAN secara efektif.

ASEAN pun juga memiliki sejumlah prinsip dasar yang menjadi pedoman setiap negara anggota. Sebagian besar poin pada prinsip dasar ASEAN sama dengan poin-poin yang ada di prinsip utama.

Adapun perbedaannya adalah adanya poin-poin tambahan pada prinsip dasar yang tidak ada pada prinsip utama. Beberapa poin tambahan itu adalah:

  • Meningkatkan konsultasi mengenai hal-hal serius yang memengaruhi kepentingan negara anggota ASEAN.
  • Menghormati kebebasan dasar, promosi, dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan pemajuan keadilan sosial setiap negara anggota.
  • Menjunjung tinggi Piagam PBB dan hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional yang sudah disepakati oleh negara anggota ASEAN.

Baca juga: Indonesia Resmi Jadi Ketua ASEAN 2023, Presiden: Junjung Tinggi Kemanusiaan

Referensi:

https://id.wikipedia.org/wiki/Perhimpunan_Bangsa-Bangsa_Asia_Tenggara

https://www.gramedia.com/literasi/sejarah-pendirian-dan-daftar-anggota-asean/

https://www.gramedia.com/literasi/latar-belakang-berdirinya-asean/

https://www.gramedia.com/literasi/negara-pendiri-asean/

https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6412300/timor-leste-masuk-asean-ini-hak-dan-kewajiban-negara-anggota

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Anggie Warsito lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Anggie Warsito. Artikel ini dilengkapi fitur Wikipedia Preview, kerjasama Wikimedia Foundation dan Good News From Indonesia.

AW
RP
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini