Aspek Ketahanan Pangan untuk Cegah Stunting di Indonesia

Aspek Ketahanan Pangan untuk Cegah Stunting di Indonesia
info gambar utama

Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar 2018, angka stunting di Indonesia mencapai 30,8%, yang berarti 1 dari 3 anak balita di Indonesia menderita stunting. Menurut Kementerian Kesehatan, stunting adalah suatu kondisi di mana anak mengalami gangguan pertumbuhan sehingga tinggi badan anak tidak sesuai dengan usianya.

Stunting merupakan akibat dari masalah gizi kronis yaitu kekurangan asupan gizi dalam waktu yang lama. Penyebabnya sejatinya bukan hanya terjadi karena faktor kesehatan, tetapi multi faktor. Sebuah studi menyebutkan bahwa ketahanan pangan memiliki hubungan erat dengan angka kejadian stunting.

Angka Stunting Indonesia Terus Menurun, Kabar Baik!

Daerah dengan ketahanan pangan yang baik cenderung lebih rendah kasus stuntingnya jika dibandingkan dengan daerah dengan ketahanan pangan yang kurang baik. Terbukti dari adanya data yang menyebutkan bahwa 10 besar daerah dengan prevalensi stunting tertinggi masih didominasi oleh provinsi terluar Indonesia seperti Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Barat, Aceh, Nusa Tenggara Barat, dan lain-lain.

Mengutip dari Undang-Undang No 18 Tahun 2012 , ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.

Sampai saat ini, ketahanan pangan menjadi tantangan besar bagi pemerintah. Mengingat masih banyak tantangan untuk mewujudkan ketahanan pangan yang stabil. Permasalahan tentang akses pangan yang bergizi dan pendistribusian pangan di Indonesia masih menjadi poin utama yang belum sepenuhnya berjalan dengan baik. Masih banyak daerah terluar Indonesia yang akses pangannya masih minim.

Sehingga tingkat pemenuhan gizi di daerah-daerah tersebut masih di bawah standar. Selain itu, bantuan kebutuhan pangan dan gizi keluarga pun belum sempurna regulasinya sehingga pendistribusiannya belum maksimal. Padahal hal ini meruapakan salah satu akses paling mudah masyarakat untuk bisa memenuhi kebutuhan gizi.

Dilansir dari website Kominfo, program resmi pemerintah dalam menanggulangi stunting telah tercantum dalam Peraturan Presiden No. 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi. Di mana ada 2 fokus program yang dilakukan :

Peningkatan Gizi Pemerintah dengan Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT)

Pemberian makanan tambahan terbagi menjadi 2 target sasaran. Yang pertama, PMT diberikan kepada ibu hamil, tujuannya untuk mencukupi kebutuhan gizi selama proses kehamilan. Diberikan pada trimester II dan III. Karena pada usia kehamilan tersebut kebutuhan gizi meningkat dan pertumbuhan janin berjalan cepat.

Indonesia's Next Level, Masifkan Program Berbasis Masyarakat dalam Pencegahan Stunting

Sasaran yang kedua adalah balita. PMT pada balita biasanya diberikan beserta dengan pemberian vitamin A. Tujuannya, untuk meningkatkan status gizi pada anak. Khususnya di 1000 hari kehidupan. Di mana pada rentang tersebut merupakan masa emas anak sehingga support gizi pada masa itu harus benar-benar dilakukan.

Program PMT ini dinilai cukup berhasil, karena mampu menurunkan angka prevalensi stunting di beberapa wilayah di Indonesia.

Pembangunan Infrastruktur Air Minum dan Sanitasi

Salah satu aspek yang terlupakan tentang ketahanan pangan adalah kemudahan akses. Pemerintah memiliki tugas besar untuk memudahkan masyarakat daerah terluar Indoesia untuk bisa menjangkau sumber air bersih untuk minum dan sanitasi. Karena percuma saja kebutuhan gizi terpenuhi, tetapi

tidak dibarengi dengan sanitasi yang baik. Karena sanitasi yang buruk memiliki banyak peluang untuk menularkan berbagai penyakit. Penggalakan program pembangunan infrastruktur air minum dan sanitasi ini telah dilakukan sejak tahun 2018. Dan dalam kurun waktu tersebut, pemerintah telah membangun Instalansi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Tempat Pengolahan Air (TPA), dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Sanimas).

Prevalensi Stunting Indonesia Kian Landai, Pemerintah Targetkan 14% di 2024

Referensi: p2ptm.kemkes.go.id

  • Rahmadhita, K., 2020. Permasalahan Stunting dan Pencegahannya. Jurnal Ilmiah Kesehatan Sandi Husada, 9(1), pp.225-229.
  • Hadi, A., Rusli, B. and Alexandri, M.B., 2019. Dampak undang-undang nomor 12 tentang pangan terhadap ketahanan pangan Indonesia. Responsive: Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Administrasi, Sosial, Humaniora Dan Kebijakan Publik, 2(4), pp.173-181.
  • Satriawan, E., 2018. Strategi Nasional Percepatan Pencegahan Stunting 2018-2024. Jakata: Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
  • Norcahyanti, I., Pratama, A.N. and Pratoko, D.K., 2019. Upaya Pencegahan Stunting dengan Optimalisasi Peran Posyandu Melalui Program Kemitraan Masyarakat. Dedication: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(2), pp.73-80.
  • Dasman, H., 2019. Empat dampak stunting bagi anak dan negara Indonesia. The Conversation, 1.
  • Masrin, M., Paratmanitya, Y. and Aprilia, V., 2016. Ketahanan pangan rumah tangga berhubungan dengan stunting pada anak usia 6-23 bulan. Jurnal Gizi dan Dietetik Indonesia (Indonesian Journal of Nutrition and Dietetics), 2(3), pp.103-115.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

S-
KO
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini