Penanggulangan Terhadap Maraknya Kasus Pernikahan Dini Kepada Seluruh Anak di Indonesia

Penanggulangan Terhadap Maraknya Kasus Pernikahan Dini Kepada Seluruh Anak di Indonesia
info gambar utama

Menurut Aristoteles, manusia diibaratkan sebagai makhluk sosial (zoon politicoon) yang pada dasarnya tidak dapat hidup dengan sendirinya dan memerlukan interaksi dengan manusia lainnya, berketurunan, serta hidup dengan membentuk masyarakat. Manusia dikodratkan sebagai makluk yang tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri dan memerlukan bantuan serta peranan orang lain di dalam hidupnya, baik dalam kaitan kebutuhan materi ataupun nonmateri (psikologis atau biologis).

Manusia diberikan kelebihan oleh Tuhan Yang Maha Esa berupa akal dan hawa nafsu yang tidak dimiliki oleh makhluk hidup lainnya. Maka dari itu, untuk memenuhi kebutuhannya manusia tersebut diperlukan adanya ikatan pernikahan yang sah di mata hukum, negara dan juga agama.

Kok Bisa? Ada Batik dan Kebaya dalam Pernikahan 'Crazy Rich Thailand'

Pernikahan dapat diartikan sebagai penyatuan kedua ikatan diantara seorang pria dengan seorang wanita menurut hukum, agama, dan negara yang bertujuan untuk saling menjalani hidup bersama sebagai sepasang suami dan istri guna mendapatkan keturunan. Pernikahan adalah suatu hal yang dilakukan oleh sepasang lelaki dan juga perempuan, yang bertujuan untuk saling mengikat komitmen diantara mereka, bertujuan pula untuk menciptakan rasa bahagia bagi kedua belah pihak, baik bagi sang mempelai pria atau pun bagi sang mempelai wanita.

Di mana, bagi mereka yang menikah akan saling memberikan afeksi atau kasih sayang yang seutuhnya dari pasangannya serta perasaan aman diantara satu sama lain. Pun, pengertian dari pernikahan sendiri juga dijelaskan pada Undang-Undang Perkawinan yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pada Pasal 2 ayat (1), suatu pernikahan akan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum dan juga agama dari masing-masing mempelainya.

Menghabiskan waktu dan menghabiskan masa hidup dan menua bersama dengan pasangan atau kekasih yang dicintai merupakan dambaan atau keinginan bagi semua orang yang ada di dunia. Sehingga, untuk menyatukan ikatan di antara kedua individu yang berbeda jenis kelamin, baik laki-laki dan juga perempuan, diharuskan untuk mengikat mereka di dalam suatu ikatan yang disebut dengan pernikahan.

Penanggulangan Terhadap Maraknya Kasus Pernikahan Dini Kepada Seluruh Anak di Indonesia

Namun, pada kenyataannya, tujuan dari adanya pernikahan tersebut sering kali di salah artikan penerapannya di dalam kehidupan, termasuk di Indonesia. Di Indonesia sendiri, masih banyak ditemukan kasus-kasus mengenai pernikahan dini di mana mereka, para calonnya atau orang yang memutuskan untuk menikah, belum memasuki usia legal yang telah ditetapkan serta diatur di dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 mengatur usia minimal menikah adalah 19 tahun baik untuk pria maupun wanita.

Seperti yang telah dibahas sebelumnya, kasus dari pernikahan dini sering terjadi di Indonesia hingga saat ini. Hal tersebut dapat bahkan sering terjadi terlebih di dalam suatu kawasan atau wilayah maupun daerah yang belum terjamah akan teknologi. Menurut berita yang dimuat di dalam Kompas.com pada tanggal 2 Oktober 2022, Kompas Perempuan telah mencatat setidaknya ada 59.709 kasus pernikahan dini yang diberikan dispensasi oleh pengadilan sepanjang tahun 2021.

Namun, walaupun terdapat sedikit penurunan angka dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu pada tahun 2020, dengan catatan angka sebanyak 64.212 kasus, namun angka pernikahan dini itu masih sangat tinggi apabila dibandingkan lagi dengan kasus pernikahan dini pada anak di tahun 2019 yang mencapai 23.126 kasus pernikahan dini.

Apabila dianalisis melalui faktor-faktor yang ada, banyak faktor yang melatarbelakangi terjadinya pernikahan mampu terjadi, seperti adanya faktor ekonomi seperti kemiskinan, pola pikir yang masih berporos kepada zaman dahulu, perilaku sex bebas yang mampu medatangkan bencana seperti Marriage by Accident (MBA) atau pernikahan yang diakibatkan oleh perilaku sex diluar nikah, dan lain sebagainya.

Membahas perihal pernikahan dini, pada kenyataannya tindakan tersebut mampu menimbulkan problematika. Pun karena hadirnya problematika-problematika yang hadir karena adanya pernikahan dini yang kerap kali menimbulkan berbagai dampak yang hadir seperti kematian pada bayi, mental ibu yang terganggu karena ketidaksiapan dalam memiliki anak, mendapatkan celaan dari masyarakat, dan lain sebagainya.

Sebagai warga negara Indonesia, apabila melihat fenomena yang marak dan kerap kali terjadi dilingkungan sekitar, senyatanya mampu menimbulkan rasa prihatin terhadap kejadian yang telah terjadi tersebut. Maka dari itu, untuk menanggulangi perihal fenomena tersebut, diperlukan adanya berbagai tindakan untuk mengentaskannya, seperti: Pertama, adanya tindakan tegas kepada para orang tua sebelum menikahkan para anaknya di usia dini.

Bukan Jawa, Inilah Pernikahan Adat Termahal di Indonesia

Saran yang dapat disampaikan bagi para orang tua yang menikahkan anaknya pada usia dini yaitu, sejatinya orang tua mampu memberikan edukasi lebih banyak terhadap anak-anak mereka untuk tidak terlibat atau menjalani pernikahan dini.

Di samping dari banyaknya dampak yang ditimbulkan oleh pernikahan dini kepada seorang anak yang belum memiliki kematangan terhadap fisik dan juga mentalnya, tetapi apabila anak harus menjalani pernikahan dini maka masa muda yang seharusnya dapat dirasakan oleh para anak kebanyakan, maka dengan adanya pernikahan dini yang mengikatnya maka anak tersebut tidak dapat merasakan masa mudanya lagi dengan bebas.

Kedua, bagi pemerintah. Saran yang dapat disampaikan kepada pemerintah Indonesia adalah yaitu harus diberikan adanya edukasi lebih mendalam terhadap faktor dan dampak yang dapat terjadi kepada para anak-anak yang mengalami pernikahan dini serta kepada orang tuanya. Selain itu, mengenai diberlakukannya ketegasan lebih banyak terhadap hukum yang ada di Indonesia terhadap Undang-Undang Perkawinan.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

SA
KO
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini