Tiket Kereta Lebaran 2023 Sudah Bisa Dipesan Sekarang, Simak Syarat dan Ketentuannya!

Tiket Kereta Lebaran 2023 Sudah Bisa Dipesan Sekarang, Simak Syarat dan Ketentuannya!
info gambar utama

PT Kreta Api Indonesia (KAI) membuka penjualan tiket kereta api jarak jauh mudik hari raya Idul Fitri 2023 keberangkatan dari Stasiun Gambir dan Senen pada Minggu (16/2).

Kahumas Daop Jakarta Eva Chairunisa melalui situs resmi PT KAI, memaparkan bahwa tiket keberangkatan mudik lebaran dapat dipesan sejak 45 hari sebelum keberangkatan. Pemesanan tiket itu bisa dilakukan melalui aplikasi KAI Access, situs resmi KAI, dan seluruh jaringan penjualan resmi tiket KAI.

“Melalui kebijakan tersebut, maka hari ini 26 Februari 2023 pelanggan sudah dapat membeli tiket KAI keberangkatan awal dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen untuk jadwal berangkat 12 April 2023 atau H-10 lebaran,” kata Eva.

Kepada CNN Indonesia, Eva menjelaskan kebijakan ini berbeda dengan di luar masa angkutan lebaran di mana biasanya penjualan tiket kereta jarak jauh baru bisa dilakukan mulai 30 hari sebelum jadwal keberangkatan.

Untuk itu, ia berharap diterapkannya kebijakan pemesanan yang lebih lama ini agar masyarakat lebih leluasa saat menghadapi masa mudik lebaran. Perihal jumlah armada kereta, Eva menerangkan akan menyampaikannya lebih lanjut.

Seperti dilansir situs resminya, ada beberapa ketentuan pemesanan tiket kereta api Lebaran 2023 sebagai berikut:

  1. Tiket Kereta API komersial & PSO jarak jauh menengah dapat dipesan mulai tanggal 26 Februari untuk keberangkatan tanggal 12 April 2023 (pemesanan h-45); Mulai pukul 00:00 WIB.
  2. Untuk keberangkatan tanggal 4 Mei 2023, tiket dapat dipesan mulai tanggal 4 April 2023 (pemesanan h-30).
  3. Pemesanan melalui aplikasi KAI Access, website kereta api, contact center 121 dan channel eksternal mitra penjualan perusahaan.
  4. Loket stasiun hanya melayani penjualan tiket go show mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api.

Selain itu, pihaknya juga merilis aturan naik kereta api 2023 yang masih mengacu pada SE Kemenhub No. 84 dan SE Kemkes No. HK.02.02/II/3984/2022, sebagaimana berikut ini:

  1. Penumpang usia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga (booster).
  2. Penumpang usia 13-17 tahun wajib vaksin kedua.
  3. Penumpang usia 6-12 tahun wajib vaksin kedua. Jika tidak/belum divaksinasi, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksin dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan, atau harus didampingi orang tua/dewasa yang telah divaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, booster 1). Bila pendamping belum divaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan kesehatan.
  4. Penumpang usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang telah memenuhi persyaratan perjalanan naik kereta api 2023.
  5. Penumpang yang tidak atau belum divaksinasi dengan alasan medis (komorbid), maka wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Demikian informasi mengenai tiket kereta api Lebaran 2023, catat persyaratannya dan segera memesan agar tak kehabisan!

Gratis! Sebagian Tol Jogja-Solo Bakal Dibuka Saat Mudik Lebaran Tahun Ini

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Firdarainy Nuril Izzah lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Firdarainy Nuril Izzah.

FI
SA
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini