Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan peraturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadan 1444 H atau 2023.
Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 6/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintahan. Sudat edaran ini ditandatangani oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada 20 Maret 2023.
Seperti diketahui, jam kerja ASN berubah menjadi pukul 08.00 sampai 14.00 bagi yang menerapkan enam hari kerja. Sementara ASN yang bekerja lima hari dalam sepekan, jam kerjanya dimulai pukul 08.000 dan sudah bisa pulang pukul 15.00.
Untuk hari Jumat, selama bulan Ramadan, semua ASN akan bekerja mulai pukul 08.00 sampai 15.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga pukul 12.30.
Pada SE ini disebutkan pula bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1444 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.
Selain itu, Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja selama puasa tahun ini di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.
Melansir laman resmi Kementerian PANRB, PPK di lingkungan instansi pemerintah memastikan, perubahan jam kerja pada bulan Ramadhan tidak akan mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi.
Pihaknya juga mengungkapkan, penetapan jam kerja baru ini dilakukan agar tidak mengganggu kelancaraan penyelenggaraan pelayan publik.
Sering Salah Kaprah, Ini Bedanya ASN dan PNS
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News