5 Fakta Pendaftaran Subsidi Konversi Motor Listrik yang Mulai Dibuka Hari Ini

5 Fakta Pendaftaran Subsidi Konversi Motor Listrik yang Mulai Dibuka Hari Ini
info gambar utama

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah membuka pendaftaran subsidi konversi motor Berbahan Bakar Minyak (BBM) menjadi motor listrik mulai hari ini, Selasa (4/4/2023).

Direktur Konservasi Energi Kementerian ESDM Gigih Udi Atmo mengatakan, untuk mendapatkan subsidi modifikasi motor listrik, terdapat sejumlah tahapan yang mesti dilakukan oleh pemohon.

Masyarakat yang tertarik dengan program ini dapat melakukan pendaftaran melalui platform digital ebtke.esdm.go.id/konversi.

Namun, sebelum mulai mendaftar, alangkah lebih baik ketahui terlebih dahulu lima fakta penting seputar subsidi konversi motor listrik berikut ini.

Mudik Hemat Menggunakan Motor Listrik: Temukan Lokasi SPKLU Terdekat di Jalurmu

Nilai subsidi Rp7 juta per unit

Program subsidi konversi motor listrik diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Pasal 3 dalam beleid tersebut menyatakan, bantuan diberikan dalam bentuk potongan biaya konversi sebesar Rp7 juta per unit sepeda motor. Besaran tersebut meliputi biaya untuk battery pack, brushless DC (BLDC) motor, dan controller, yang disesuaikan dengan rincian kapasitas energi listrik pada baterai serta daya motor listrik.

Hanya untuk motor 110-150 cc

Program subsidi konversi motor listrik ini diperuntukkan bagi sepeda motor BBM dengan kapasitas mesin 110 CC (sentimeter kubik) s.d. 150 CC.

Insentif konversi motor listrik akan disalurkan secara bertahap dalam dua periode, yakni pada 2023 dan 2024 dengan total kuota 200.000 konversi motor lisrik.

"Tahun anggaran 2023 paling banyak 50.000 unit dan tahun anggaran 2024 paling banyak 150.000 unit," bunyi Pasal 3 ayat 6 Permen tersebut.

Langkah Indonesia Menjadi Bagian Rantai Pasok Global Kendaraan Listrik

Pemohon bisa ajukan banyak motor sekaligus

Sahid Junaidi selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM menegaskan, satu orang dapat mengajukan lebih dari satu unit sepeda motor BBM miliknya untuk dikonversi menjadi motor listrik.

Berapa saja jumlahnya bisa didaftarkan sebab tak ada batasan maksimal. Yang penting, surat kendaraan sesuai dengan identitas pemilik.

"Nggak ada maksimal. Satu orang bisa mengajukan lebih dari satu motor, sepanjang syarat-syarat dipenuhi, kesesuaian antara surat-surat kendaraan dengan identitas pemiliknya," kata Sahid dalam sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023 di YouTube Kementerian ESDM, Selasa (4/4).

Dia menekankan, program konversi motor listrik ini bertujuan untuk menyadarkan masyarakat agar beralih dari energi konvensional ke energi bersih. Itulah sebabnya tak ada pembatasan jumlah motor konversi yang bisa didaftarkan pemohon.

"Ini mengampanyekan orang beralih ke motor listrik, jadi memang tidak dibatasi," tuturnya.

Biaya konversi maksimal Rp17 juta

Kemudian, Sahid menyebut bahwa biaya subsidi konversi motor listrik yang diberikan pemerintah maksimal Rp17 juta per unit. Dia memproyeksikan biaya tersebut bisa lebih murah pada 2024, disusul perkembangan ekosistem kendaraan listrik yang lebih baik di Indonesia.

"Biaya konversi itu ditetapkan paling tinggi Rp17 juta per motor. Spesifikasi sepeda motornya yang memiliki kapasitas mesin 110 cc sampai dengan 150 cc," kata Sahid.

Selain itu, bantuan subsidi Rp7 juta per unit sepeda motor, kata Sahid, akan disalurkan langsung ke bengkel konversi.

Saat ini sudah terdapat 21 bengkel yang tersertifikasi oleh Kementerian Perhubungan. Biaya total konversi yang disepakati bengkel dan pemilik motor akan dikurangi Rp7 juta dari subsidi pemerintah.

Pertama dalam Sejarah, Indonesia Ekspor Mobil Listrik

Ada 9 tahapan pendaftaran

Untuk mendapatkan subsidi konversi motor listrik, pemohon mesti menyelesaikan sembilan tahapan berikut ini.

  1. Mengisi formulir pendaftaran secara online atau datang langsung ke bengkel konversi.
  2. Bengkel konversi mengecek teknis kondisi sepeda motor dan kelengkapan surat-surat kendaraan.
  3. Persetujuan antara pemilik sepeda motor dengan pihak bengkel mengenai biaya konversi.
  4. Pemohon mengisi surat pernyataan kesediaan konversi kendaraan bermotor.
  5. Bengkel mulai mengerjakan konversi sepeda motor milik pemohon.
  6. Bengkel mengajukan permohonan Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT) secara online ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
  7. Kemenhub mengunggah SUT dan SRUT yang telah diterbitkan.
  8. Lembaga Verifikasi Independen (LVI) melakukan verifikasi.
  9. Serah terima sepeda motor kepada pemilik yang telah dikonversi.
Desain Becak Listrik Ala Jogja Sudah Ada, Seperti Apa?

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Afdal Hasan lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Afdal Hasan.

AH
SA
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini