Bagaimana Partisipasi Perempuan di Parlemen Asia Tenggara?

Bagaimana Partisipasi Perempuan di Parlemen Asia Tenggara?
info gambar utama

Negara-negara ASEAN masih berjuang dengan representasi gender di parlemen dan badan legislatif mereka. Menurut sebuah laporan dari Global Data on National Parliaments di portal IPU Parline, persentase perempuan yang menduduki kursi di lembaga-lembaga pemerintahan,seperti Indonesia, Singapura, Filipina, Vietnam, Laos, Malaysia, Myanmar, Kamboja, Thailand, dan Timor Leste masih di bawah 50%. Representasi tertinggi ada di Timor Leste dengan 40%, diikuti oleh Singapura dengan 29,13% dan Filipina dengan 27,3%. Kemudian, Laos dan Vietnam dengan 22% dan 30%. Indonesia masih harus menempuh jalan panjang, dengan hanya 21,5% keterwakilan.

Sistem kuota gender bisa menjadi strategi yang efektif digunakan untuk mencapai keseimbangan gender di lembaga-lembaga pemerintah. Sistem ini melibatkan pengalokasian jumlah atau persentase tertentu dari posisi untuk jenis kelamin tertentu. Beberapa negara di Eropa telah menerapkan kuota kandidat yang mengatur komposisi gender dalam daftar kandidat dalam pemilu. Di sisi lain, di Asia Tenggara, Timor-Leste telah memberlakukan kursi cadangan, yang memastikan sejumlah atau persentase tertentu kursi dicadangkan untuk anggota perempuan melalui prosedur pemilihan khusus.

Sementara itu, kuota partai atau kuota partai sukarela juga telah diadopsi oleh masing-masing partai politik di beberapa negara. Kuota ini biasanya dicantumkan dalam anggaran dasar dan aturan partai. Selain itu, beberapa negara juga menerapkan kuota netral gender, yang menetapkan bahwa tidak ada jenis kelamin yang boleh menduduki lebih dari persentase kursi tertentu. Kuota jenis ini mungkin juga mengharuskan adanya kandidat perempuan dan laki-laki secara bergantian dalam daftar kandidat.

Disisi lain,sudah terdapat Convention on Elimination of All Forms of Discrimation Againts Women (CEDAW) yang merupakan perjanjian internasional yang dibuat oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan tujuan menghapus diskriminasi terhadap negara-negara yang didalamnya mengadopsi undang-undang kesetaraan gender nasional. Perjanjian ini mencakup berbagai bidang termasuk ekonomi, sosial, budaya, sipil, dan yang paling penting, bidang politik. Kebijakan tindakan afirmatif sebagai perwujudan kesetaraan gender di parlemen telah diimplementasikan di antara negara-negara Asia Tenggara.

Selain itu, tujuan Sustainable Development Goals PBB, khususnya Tujuan No. 5 yang berkaitan dengan pencapaian Kesetaraan Gender, bertujuan untuk memastikan keterlibatan perempuan secara penuh dan sukses serta kesempatan yang adil untuk kepemimpinan di semua tingkat pengambilan keputusan di bidang politik, ekonomi, dan publik. Namun ternyata, masih belum ada negara di Asia Tenggara yang mencapai 50% keterwakilan perempuan di parlemen. Hanya Timor Leste yang mendekati dengan persentase sekitar 40%.

Beberapa negara di Asia Tenggara telah menerapkan kebijakan kuota perempuan di parlemen untuk meningkatkan keterwakilan perempuan, seperti Indonesia, Malaysia, Thailand, Filipina, dan Vietnam. Namun, penerapan kuota perempuan di parlemen masih diwarnai dengan berbagai kendala, seperti budaya patriarki dan sistem politik yang masih mengedepankan kepentingan laki-laki.

Keterwakilan perempuan yang kuat di parlemen diperlukan untuk memastikan bahwa kebijakan publik yang dibuat memperjuangkan hak-hak perempuan. Jika jumlah perwakilan perempuan sedikit, maka kepentingan perempuan akan terabaikan. Sayangnya, perempuan seringkali diabaikan dalam proses pembuatan kebijakan, padahal mereka memiliki permasalahan spesifik yang berbeda dengan kepentingan laki-laki. Hal ini terjadi karena masih kuatnya budaya patriarki yang menyebabkan ketimpangan, kesenjangan, dan ketidakadilan gender yang berdampak pada seluruh aspek kehidupan manusia.

Referensi:

IPU Parline: Global Data on National Parliaments. (2022). Compare Data on Parliaments: Southeast Asia

Republic of The Philippines: Philippine Commission on Women. (2020). Women’s Political Participation and Representation

Arawi, Fadia Amelia, Haura Atthahara. (2016). Perbandingan Representasi Perempuan di Parlemen Indonesia dan Filipina. Politeia: Jurnal Ilmu Politik, vo. 4, no, 2, p. 76

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Diandra Paramitha lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Diandra Paramitha.

Terima kasih telah membaca sampai di sini