Kasus Perdagangan Kulit Harimau Terungkap, Polisi Selidiki Sindikat di TNKS

Kasus Perdagangan Kulit Harimau Terungkap, Polisi Selidiki Sindikat di TNKS
info gambar utama

Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus perdagangan kulit harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae). Pelaku yang berasal dari Sumatra Barat ini ditangkap ketika ingin melakukan transaksi.

“Kita bekuk pelaku saat berada di kamar hotel ya, saat itu kita mendapatkan informasi akan ada penjualan satwa dilindungi yakni harimau, dari informasi kita telusuri dan pelaku berhasil kita tangkap,” kata Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Edi Mardi Siswoyo yang dimuat Detik.

Menengok Pelepasliaran Putri Singgulung, Harimau Sumatra dari Solok

AKP Edi menyatakan pelaku yang bernama Yaparudin ini diduga merupakan spesialis dalam perdagangan kulit harimau sumatra. Dirinya disebut sudah sering terlibat dalam transaksi jual beli kulit harimau.

Berdasarkan hasil interogasi polisi kepada pelaku, kulit harimau yang dibawa tersebut nantinya akan dijual. Yaparudin akan menjual kulit harimau tersebut dengan kisaran harga senilai Rp20 juta.

“Harga kulit harimau itu akan dijual pelaku senilai Rp20 juta, dan upaya itu berhasil kita gagalkan,” terangnya.

Pelacakan pelaku lain

Setelah membekuk pelaku, polisi masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan penjual kulit harimau sumatra. Polisi menyatakan tidak akan tinggal diam melihat kasus perdagangan hewan yang nyaris punah ini.

“Sekarang ini kita masih dalami lagi dan ini akan kita kembangkan lagi dalam jaringan ini tentunya pelaku tidak sendiri,” sebutnya.

Dari penangkapan Yaparudin, polisi mengantongi identitas pemburu harimau lain yang beroperasi di Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Disebutkan bahwa pelaku dapatkan kulit harimau dengan memasang jerat di hutan TNKS.

Upaya Selamatkan Harimau Sumatera dari Kepunahan oleh Berbak Sembilang

Pemburu harimau di TNKS sekarang tengah dalam pengejaran polisi. Pihak kepolisian sangat berkomitmen untuk menjaga kelestarian harimau di hutan TNKS. Pelaku sendiri diancam pidana penjara maksimal 5 tahun.

Dihargai mahal

Kulit harimau ternyata memang dihargai cukup mahal. Misalnya dalam kasus perdagangan harimau sumatra di Riau terbongkar bahwa harga selembar kulit harimau berharga sangat tinggi di pasaran yakni Rp80 juta.

Kemudian satu taring harimau dihargai Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Harga jual yang tinggi di pasar gelap itulah yang membuat praktik perdagangan harimau marak. Padahal keberadaan harimau sumatra sangat mengkhawatirkan.

“Harga tinggi itu yang menjadi alasan penyelundup nekat melakukan aksi kejahatan,” kata Kabid Humas Polda Riau Sunarto yang dimuat Kompas.

Lanskap Sembilang: Mangrove, Harimau, dan Harapan Nyata Masyarakat

Selain itu penangkapan pelaku pun belum tentu bisa menghentikan aksi perdagangan ilegal ini. Pasalnya ada jejaring luas saat pemburu harimau sumatra ini menjual hasil tangkapannya tersebut.

“Perdagangan kulit harimau ini mirip seperti kasus narkoba. Mereka bukan bekerja satu orang tetapi berjaringan,” kata Kepala BKSDA Aceh Sapto Aji Prabowo yang dimuat Kumparan.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Rizky Kusumo lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Rizky Kusumo.

Terima kasih telah membaca sampai di sini