Pemerintah Bengkulu yang sudah meresmikan Ground Breaking pekerjaan Jembatan Elevated Danau Dendam Tak Sudah ternyata masih menyisakan permasalahan lain. Hal ini terkait keberadaan makam keramat.
Pemprov Bengkulu menyatakan pihaknya tetap mempertahankan makam tersebut atau tidak direlokasi ke tempat lain. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menegaskan makam tersebut mempunyai nilai sejarah bagi masyarakat setempat.
Pelajar SMAN 1 Bengkulu Ciptakan Permen Antikanker, Bahannya dari Rumput Liar
Bahkan Rohidin menyatakan makam tersebut malah akan dipercantik dengan taman-taman. Sehingga para wisatawan lokal maupun mancanegara yang mengunjungi Danau Dendam Tak Sudah bisa mengunjungi makam tersebut.
“Nantinya makam akan kami percantik setelah tahap pembangunan selesai, sehingga tidak mengganggu nilai historisnya,” tegas gubernur yang dimuat RRI.
Sejarah makam kerama
Berdasarkan cerita turun temurun, makam keramat tersebut merupakan tempat beristirahat terakhir seorang sakti yang mempunyai ilmu. Nama sosok yang dikeramatkan itu oleh warga Lembak disebut Keramat Pitu Ayo yang berarti Keramat Pintu Air.
Masyarakat sekitar kerap menyempatkan diri hadir ke makam keramat tersebut. Hal ini dilakukan bila ada musim panen sebagai bentuk rasa syukur terhadap hasil panen yang melimpah.
Cerita Sahang, Si Emas Hitam yang Daya Pikatnya Merayu Negeri Ratu Elizabeth
Sementara itu Pengamat Ilmu Lingkungan dari Universitas Islam Fatmawati Sukarno Bengkulu Dr Ahmad Walid meminta keberadaan makam keramat sebagai benda cagar budaya masyarakat suku Lembak tetap dipertahankan.
“Proyek pengembangan Danau Dendam Tak Sudah tersebut jangan sampai di kemudian hari ikut menggusur makam keramat,” kata Walid.
Dijadikan cagar budaya
Walid menyatakan berdasarkan informasi keberadaan makam keramat memang tidak digusur. Namun dirinya ragu bila makam-makam itu pada masa depan mampu bertahan dari gelombang modernisasi.
Padahal bagi pria yang aktif di lingkungan hidup ini makam dengan umur lebih dari 50 tahun sudah termasuk benda cagar budaya. Hal ini jelasnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Benda Cagar Budaya.
Gurihnya Pendap khas Bengkulu, Mirip dengan Pepes dan Jadi Favorit Soekarno
Walid mengutarakan bahwa benda-benda yang termasuk cagar budaya diklasifikasikan menjadi empat bagian. Pertama yakni klasifikasi A yaitu tak boleh digusur, klasifikasi B bisa diubah sedikit tanpa meninggalkan bentuk aslinya.
“Selanjutnya klasifikasi C yaitu bisa diubah cukup banyak mencapai setengahnya, dan keempat klasifikasi D yaitu bisa dibongkar atau diubah total,” kata Walid.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News