Mengintip Situs Web Akses Informasi Publik Ramah Disabilitas di Indonesia

Mengintip Situs Web Akses Informasi Publik Ramah Disabilitas di Indonesia
info gambar utama

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diketahui terus mendorong berbagai upaya demi mewujudkan peningkatan kualitas layanan komunikasi dan informasi publik oleh badan publik negara.

Dilansir dari laman resmi Kominfo, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong mengatakan pihaknya telah membuat kebijakan di bidang informasi dan komunikasi yang inklusif. Salah satunya dengan penyediaan akses informasi melalui info.go.id baru-baru ini.

Kebijakan tersebut disusun berdasarkan amanat dari Peraturan Pemerintah nomor 70 tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Keberadaan layanan informasi publik itu menjadi acuan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang valid, di samping untuk menjadi penyedia informasi publik yang mudah diakses terutama bagi disabilitas.

Seperti diketahui, Kominfo memiliki tanggung jawab untuk menyusun kebijakan dan standar operasional layanan komunikasi dan informasi publik yang mudah diakses, andal, dan responsif terhadap kebutuhan penyandang disabilitas dalam berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Penyandang Disabilitas Intelektual Indonesia Akan Beraksi di Special Olympics World Games

Terintegrasi aplikasi umum

Saat ini, Kominfo tengah mengembangkan aplikasi umum layanan informasi publik nasional guna memudahkan penyandang disabilitas dalam mencari informasi publik. Pihaknya menjelaskan, aplikasi ini akan dapat terintegrasi melalui info.go.id yang dilengkapi dengan beragam fitur.

Menurutnya, fitur-fitur ini merupakan komitmen dari Kominfo untuk memberikan akses informasi dan komunikasi publik yang ramah untuk penyandang disabiliatas.

Aplikasi berbasis web tersebut nantinya dilengkapi fitur untuk memperbesar teks, memperkecil teks, kemudian juga ada suara, serta pengatur rata kiri-rata kanan.

Sementara itu, Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Ditjen IKP Kominfo berharap keberadaan aplikasi umum ini dapat membantu meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk membangun aplikasi sejenis.

Disabilitas atau Difabel? Ini Perbedaan yang Wajib untuk Diketahui!

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Firdarainy Nuril Izzah lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Firdarainy Nuril Izzah.

FI
SA
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini