Tilang Manual Berlaku Lagi, Hindari 12 Pelanggaran ini Agar Tak Disetop

Tilang Manual Berlaku Lagi, Hindari 12 Pelanggaran ini Agar Tak Disetop
info gambar utama

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menerapkan tilang manual di sejumlah daerah yang belum terjangkau kamera ETLE (Electronic-Traffic Law Enforcement). Kebijakan ini resmi dilakukan secara serentak mulai Selasa (16/5/2023).

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menuturkan, sistem ETLE belum sempurna seutuhnya. Itulah sebabnya tilang manual dijalankan lagi, sambil menunggu penyempurnaan sistem.

"Memang dalam beberapa hal, bukan kelemahan, tetapi ada beberapa hal yang perlu untuk saling mendukung antara tilang elektronik dan tilang manual," ungkap Latif di Jakarta, Selasa (16/5/2023), dikutip dari CNN Indonesia.

Latif menegaskan, tidak ada razia selama pemberlakuan tilang manual. Kalau tidak melakukan pelanggaran, pengendara tak usah takut melihat polisi di jalan raya.

"Pemeriksaan hanya (dilakukan bagi pengendara) yang melakukan pelanggaran, tapi kita tidak ada razia stasioner," tambahnya.

Kasus Perdagangan Kulit Harimau Terungkap, Polisi Selidiki Sindikat di TNKS

Pelanggaran meningkat selama tilang manual dicabut

Pada kesempatan berbeda, Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhonny Eka mengungkapkan bahwa banyak pelanggaran lalu lintas yang tidak terpantau oleh ETLE, sehingga dibutuhkan tilang manual.

"Sekarang banyak pelanggaran yang tidak terkover oleh ETLE, yang membahayakan pengendara baik dirinya atau orang lain. Kalau tidak ada ETLE kan bisa dilakukan penindakan manual," ucapnya.

Kendati demikian, kata Jhonny, anggota kepolisian akan tetap memaksimalkan penilangan melalui ETLE. Namun, khusus di beberapa daerah yang tidak didukung oleh ETLE, akan diberlakukan tilang manual.

"Iya, kita melakukan penilaian maksimal ETLE. Namun, di tempat yang tidak didukung ETLE, kita melakukan tilang manual," imbuhnya.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho pun mengatakan demikian. Sejak tilang manual dicabut, pelanggaran meningkat di lokasi yang tak terjangkau ETLE. Pelanggaran tersebut kebanyakan berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas, sehingga tilang manual harus dijalankan lagi.

Hoegeng Iman Santoso, Polisi Merakyat yang Antikorupsi

12 pelanggaran diincar tilang manual

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah perintah pemberlakuan tilang manual melalui Surat Telegram Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023 pada 12 April 2023. Di dalam surat itu, terdapat 12 pelanggaran yang akan terkena tilang manual. Berikut daftarnya:

  1. Berkendara di bawah umur
  2. Berboncengan lebih dari dua orang
  3. Mengemudi tidak wajar
  4. Menggunakan ponsel saat berkendara
  5. Menerobos lampu merah
  6. Tidak menggunakan helm SNI
  7. Melawan arus
  8. Melampaui batas kecepatan
  9. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  10. Kendaraan bermotor (ranmor) tidak sesuai spesifikasi
  11. Menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya termasuk rotator
  12. Ranmor memakai TNKB palsu.

5 Negara dengan Jumlah Polisi Terbanyak di Dunia, Indonesia Salah Satunya

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Afdal Hasan lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Afdal Hasan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini