Pohon Hayat, Logo Resmi IKN Nusantara Resmi Diluncurkan

Pohon Hayat, Logo Resmi IKN Nusantara Resmi Diluncurkan
info gambar utama

Pohon Hayat terpilih menjadi logo resmi Ibu Kota Nusantara (IKN) Nusantara. Terpilihnya desain logo milik Aulia Akbar ini diumumkan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa, 30 Mei 2023. Logo terpilih ini lantas dinyatakan menjadi identitas visual bagi IKN.

Logo bertema Pohon Hayat tersebut dipilih melalui voting terbanyak dari masyarakat. Adapun proses jajak pendapat ini dilakukan terhadap total lima logo finalis, dan sudah ditutup pada 20 Mei 2023 lalu. Maka dari itu, terpilihnya logo IKN ditentukan oleh rakyat, bukan presiden.

Dilansir dari CNN Indonesia, Kepala Otorita IKN Bambang Susantono mengatakan setidaknya ada 500 ribu orang yang melakukan pemilihan dari lima logo IKN yang ditawarkan. Voting ini dilakukan melalui laman resmi yang telah disediakan pemerintah.

Sebagai pemenang sayembara logo, desainer Aulia Akbar akan mendapatkan hadiah Rp185 juta. Sosoknya diketahui merupakan desainer grafis lulusan ITENAS Bandung yang saat ini menjadi co-founder POT Branding House.

52 Ribu Pohon Disiapkan untuk Koridor Jalan Tol IKN

Partisipasi Masyarakat

Partisipasi masyarakat dalam pemilihan logo IKN menjadi kebanggaan tersendiri bagi pemerintah. Sebelumnya, Otorita IKN telah mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut serta memilih logo IKN, dari masyarakat sipil, aparatur sipil negara (ASN), hingga TNI dan Polri.

Kepala OIKN Bambang berpendapat bahwa atensi publik diperlukan agar pemilihan logo IKN mempunyai nilai representasi yang baik. Pihaknya bersama stakeholder memberikan informasi tersebut melalui kanal-kanal media strategis seperti televisi, radio, iklan videotron, website, media massa, hingga media sosial.

Terbukanya penyelenggaraan logo IKN dilakukan agar seluruh pihak dapat terlibat langsung dalam proses persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN Nusantara dari Jakarta ke Kalimantan Timur.

Sementara itu, partisipasi masyarakat dalam kegiatan pemindahan ibu kota negara memang sudah diatur dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Hal ini dituangkan secara khusus pada Bab VIII: Partisipasi Masyarakat.

Ada lima bentuk partisipasi masyarakat yang diatur dalam UU IKN. Masyarakat dapat berpartisipasi melalui konsultasi publi, musyawarah, kemitraan, penyampaian aspirasi, dan/atau keterlibatan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pemerintah menargetkan ibu kota negara Indonesia secara resmi pindah ke Nusantara di Pulau Kalimantan pada Agustus 2024. Fase pertama pemindahannya akan ditandai dengan upacara peringatan hari ulang tahun kemerdekaan ke-79 mendatang.

Evolusi Transportasi Umum, Mobil Terbang Bakal Beroperasi di IKN Nusantara

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Firdarainy Nuril Izzah lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Firdarainy Nuril Izzah.

FI
SA
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini