Tindak Turis Nakal, Gubernur Bali Terbitkan 8 Larangan

Tindak Turis Nakal, Gubernur Bali Terbitkan 8 Larangan
info gambar utama

Beragam kenakalan turis asing di Bali belakangan ini membuat publik geram. Mulai dari melecehkan tempat suci hingga memamerkan alat vital. Buntut dari sejumlah pelanggaran itu, 123 WNA dari 35 negara telah dideportasi per Mei 2023.

Tak ingin perilaku demikian terus berlanjut, Gubernur Bali I Wayan Koster pun membuat kebijakan tegas. Dirinya secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 04 tahun 2023 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali.

Sejak diundangkan pada 31 Mei, para wisatawan mancanegara (wisman) yang menginjakkan kaki di Bali tak bisa lagi berbuat serampangan. Sedikitnya ada 8 larangan dan 12 kewajiban yang ditetapkan dalam beleid ini.

Intinya, para wisman ditegaskan untuk menghormati tempat suci atau benda-benda sakral yang ada di seluruh wilayah Bali. Mereka diminta senantiasa menjaga sopan santun dan tidak terlibat aktivitas ilegal.

Jika melanggar, para turis asing akan ditindak tegas berupa pemberian sanksi atau proses hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Berikut isi aturan tersebut selengkapnya

Akhirnya, Bali Akan Segera Punya LRT

Kewajiban wisman selama di Bali

  1. Memuliakan kesucian pura, pratima, serta simbol kegamaan yang disucikan
  2. Menghormati adat istiadat, tradisi, budaya, dan kearifat lokal masyarakat Bali dalam kegiatan prosesi upacara dan upakara yang sedang dilaksanakan
  3. Memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas, saat berkunjung ke kawasan suci, wisata, tempat umum
  4. Berperilaku sopan di kawasan suci, wisata, restoran, pusat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya
  5. Saat mengunjungi destinasi wisata, wajib didampingi pemandu wisata yang berlisensi, memahami kondisi alam, adat istiadat, tradisi, dan kearifan lokal Bali
  6. Ketika melakukan penukaran uang asing di gerai resmi, seperti bank ataupun non bank, wajib ditandai dengan nomor izin dan logo kode QR dari Bank Indonesia
  7. Melakukan pembayaran dengan kode QR standar Indonesia
  8. Melakukan transaksi dengan mata uang rupiah
  9. Pengendara wajib memiliki SIM internasional atau nasional yang berlaku, tertib berlalu lintas, menggunakan helm, berpakaian sopan, mematuhi rambu lalu lintas, tidak dalam pengaruh alkohol atau obat-obatan terlarang, dan tidak memuat penumpang melebihi kapasitas yang ditetapkan.
  10. Menggunakan alat transportasi roda empat atau roda dua yang resmi dan bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penmyewaan transportasi.
  11. Tinggal atau mengina di tempat usaha akomodasi yang memiliki izin sesuai ketentuang perundang-undangan
  12. Menaati segala ketentuan atau aturan khusus yang berlaku di masing-masing daya tarik wisata dan aktivitas wisata.
 Desa Trunyan yang Menggoda Wisatawan Melihat Entitas Bali Turunan

Larangan bagi wisatawan mananegara

  1. Memasuki utamaning mandala dan madyaning mandala tempat suci atau tempat yang disucikan, seperti Pura, Pelinggih, kecuali untuk keperluan sebahyang dengan memakai busana adat Bali atau persembahyangan, dan tidak sedang datang bulan (menstruasi
  2. Memanjat pohon yang disakralkan
  3. Berkelakuan yang menodai tempat suci dan tempat yang disucikan, Pura, Pratima, dan simbol-simbol keagamaan, seperti menaiki bangunan suci dan berfoto dengan pakaian tidak sopan atau tanpa pakaian
  4. Membuang sampah sembarangan dan atau mengotori danau, mata air, sungai, laut, dan tempat umum
  5. Menggunakan plastik sekali pakai, seperti kantong plastik, polysterina (styrofoam), dan sedotan plastik
  6. Mengucapkan kata-kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributa, bertindak agresif terhadap aparat negara, pemerintah, masyarakat lokal, maupun sesama wisatawan
  7. Bekerja atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi berwenang
  8. Terlibat dalam aktivitas ilegal, vseperti jual beli obat-obatan terlarang, termasuk flora, fauna, artefak budaya, dan benda-benda sakral
Cerita Warisan Peradaban Masyarakat Bali di Sudut Kota Batavia

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Afdal Hasan lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Afdal Hasan.

AH
SA
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini