Undang-Undang Dasar Negara kita menyebutkan bahwa negara Republik Indonesia itu adalah negara hukum demokratis yang berdasarkan hukum yang tidak terpisahkan satu sama lain. Sebagai negara hukum, negara berkewajiban untuk menjamin keadilan bagi seluruh rakyat dalam segala bidang.
Hal tersebut dituangkan dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang di dalamnya terdapat aspek hukum, aspek pendidikan, aspek kebudayaan, aspek kesejahteraan rakyat agar terwujudnya negara maju.
Hal tersebut diwujudkan secara nyata dalam finansial dan ekonomi yang dijamin dengan adanya peraturan perundang-undangan. Salah satu di antaranya adalah peraturan ketenagakerjaan. Peraturan tersebut mengatur tenaga kerja dan perusahaan dimana terdapat keadilan antara perusahaan dan pekerja.
Sejarah Merger
Merger merupakan penggabungan pada perusahaan di Indonesia dimulai sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang perseroan terbatas dimana praktek penggabungannya dilakukan sesuai dengan buku ke-III KUH perdata. Salah satu bentuk dari pertumbuhan ekonomi, perusahaan melakukan penggabungan atau merger dengan tujuan mendapatkan keuntungan, baik memperkuat modal serta agar menjadi lebih efisien.
Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, disebutkan bahwa penggabungan merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh suatu perseroan atau lebih yang mengakibatkan aktiva dan pasif perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada perseroan yang menerima penggabungan dan status badan hukum perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
Pengabungan menjadi pilihan strategis di dalam bisnis atau kegiatan usaha. Akan tetapi, penggabungan dapat merugikan bagi pihak-pihak tertentu yang tergolong lemah, yakni pekerja. Hal tersebut disebabkan karena akan terdapat peleburan posisi kerja.
Baca juga: Perusahaan Indonesia Diajak Bangun Pabrik Ban di Arab Saudi
Dampak Merger bagi Pekerja
Dampak merger bagi kaum pekerja antara lain adalah:
- Pekerja yang dipekerjakan kembali akan mendapatkan gaji yang lebih besar.
- Pekerja yang tidak dipekerjakan kembali akan kehilangan penghasilan untuk memenuhi kebutuhannya.
Merger atau penggabungan perseroan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja. Peraturan tersebut menyatakan bahwa karyawan memiliki hak untuk mendapatkan pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak.
Dalam melakukan penggabungan perusahaan haruslah memperhatikan kepentingan pekerja karena mereka memiliki peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku. Selain itu, tujuan pembangunan nasional dan pekerjaan adalah kebutuhan hak asasi setiap warga negara.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena Merger
PHK akibat adanya merger atau penggabungan dapat terjadi merujuk pada pasal 154 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Ketentuan ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja. Dalam hal merger atau penggabungan perusahaan, PHK dapat terjadi karena :
- Merger / Penggabungan sebagai alasan perusahaan,
- Karyawan tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja,
- Perusahaan tidak bersedia menerima karyawan,
- Dalam hal terjadi merger / penggabungan, Karyawan tidak melanjutkan hubungan kerja dikarenakan akibat adanya perubahan syarat kerja.
Baca juga: Canggih! Perusahaan Ini Gunakan Direktur Berbasis AI Pertama di Indonesia
Oleh karena itu, dapat dianalisis bahwa perseroan dapat memberhentikan pekerja karena tidak adanya konsekuensi hukum yang diberikan kepada perseroan jika melakukan pemutusan hubungan kerja yang tentunya merugikan bagi pekerja. Pada kenyataannya, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan terkait tentang merger atau penggabungan tidak mengatur peran dan kedudukan pekerja. Tampak dalam suatu perusahaan adanya perbedaan status sosial antara pengusaha dan pekerja dimana pengusaha berkuasa dapat memberhentikan pekerja yang berada pada posisi lemah demi kepentingan pribadi.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News