Bank Indonesia Menarik 20 Uang Jenis Pecahan Rupiah Tahun Edar 1970-1980

Bank Indonesia Menarik 20 Uang Jenis Pecahan Rupiah Tahun Edar 1970-1980
Bank Indonesia Menarik 20 Uang Jenis Pecahan Rupiah Tahun Edar 1970-1980
Bank Indonesia Menarik 20 Uang Jenis Pecahan Rupiah Tahun Edar 1970-1980
Bank Indonesia Menarik 20 Uang Jenis Pecahan Rupiah Tahun Edar 1970-1980
Bank Indonesia Menarik 20 Uang Jenis Pecahan Rupiah Tahun Edar 1970-1980
Bank Indonesia Menarik 20 Uang Jenis Pecahan Rupiah Tahun Edar 1970-1980

Bank Indonesia mencabut dan menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990 dari peredaran.

Bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, maka bisa menukarkan di bank umum dari tanggal 30 Agustus 2021 sampai dengan 29 Agustus 2031. Dengan kata lain, diberi waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Penggantian atas URK tahun emisi 1970 hingga 1990 yang sudah dicabut dan ditarik ini akan sesuai dengan nilai nominal yang tertera pada URK tersebut.

Selain di bank umum, masyarakat juga bisa menukarkan URK di kantor pusat maupun kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia dengan memperhatikan ketentuan tentang jadwal operasional dan layanan publik BI.

Terima kasih telah membaca sampai di sini