Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menambahkan 11 objek dari lima provinsi di Indonesia dalam daftar Cagar Budaya Peringkat Nasional.
Cagar Budaya Peringkat Nasional tersebut terdiri dari dua Benda Cagar Budaya, tiga Struktur Cagar Budaya, tiga Bangunan Cagar Budaya, dua Situs Cagar Budaya, dan satu Kawasan Cagar Budaya.
Penetapan 11 Cagar Budaya Peringkat Nasional baru ini menambah jumlah Cagar Budaya Peringkat Nasional menjadi 204 objek.
Mengenal 11 Cagar Budaya Nasional Baru di Indonesia
05 April 2023 07.00 WIB •
Komentar
Daftar komentar untuk artikel "Mengenal 11 Cagar Budaya Nasional Baru di Indonesia"
Terima kasih telah membaca sampai di sini
Laporkan Artikel
Terima kasih telah melaporkan penyalahgunaan yang melanggar aturan atau cara penulisan di GNFI. Kami terus berusaha menjadikan GNFI tetap bersih dari konten yang tidak sepatutnya ada di sini.
Statistik
Sedang mengambil data