Salah satu jenis rambu yang wajib diketahui oleh para pengguna jalan raya yaitu marka jalan.
Di dalam pasal 19 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1993 Tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan dikatakan, marka jalan berfungsi untuk mengatur lalu lintas, atau memperingatkan atau menuntun pemakai jalan dalam berlalu lintas di jalan.
Mengenal Jenis Marka Jalan dan Fungsinya
22 Oktober 2021 14.01 WIB •
Komentar
Daftar komentar untuk artikel "Mengenal Jenis Marka Jalan dan Fungsinya"
Terima kasih telah membaca sampai di sini
Laporkan Artikel
Terima kasih telah melaporkan penyalahgunaan yang melanggar aturan atau cara penulisan di GNFI. Kami terus berusaha menjadikan GNFI tetap bersih dari konten yang tidak sepatutnya ada di sini.
Statistik
Sedang mengambil data