Jakarta (Greeners) – Indonesia berkomitmen menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) yang tertuang dalam Nationally Determined Contribution (NDC). Lewat perdagangan karbon, pemerintah berupaya untuk menurunkan emisi ini. Para pemangku kepentingan pun perlu jeli memahami mekanisme perdagangan karbon.
Dalam penurunan GRK, Indonesia telah membuktikan komitmennya lewat Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021. Peraturan Presiden tersebut salah satunya berisi tentang Indonesia berkomitmen untuk menurunkan emisi GRK secara sukarela sebesar 29%.
Hal itu jika dibandingkan Business as Usual (BAU) di tahun 2030 dan sampai dengan 41% dengan dukungan internasional. Dalam upaya pemenuhan target NDC tersebut, sektor kehutanan diharapkan berkontribusi sebesar 17.4% dan sektor energi sebesar 12,5% dari total target NDC.
BACA JUGA: Nanodiamond Ubah Gas Rumah Kaca Menjadi Bahan Mentah
Direktur Eksekutif Belantara Foundation, Dolly Priatna mengatakan bahwa pentingnya meningkatkan penyadartahuan dan pemahaman stakeholders. Khususnya, mengenai regulasi dan kebijakan serta prosedur dan mekanisme perdagangan karbon di Indonesia.
Baca Selengkapnya