Penduduk miskin didefinisikan sebagai seseorang atau sekelompok orang yang memiliki total pengeluaran atau penghasilan di bawah batas garis kemiskinan. Dalam mengukur tingkat kemiskinan di Indonesia, Badan Pusat Statistik (BPS) menggunakan acuan kemampuan memenuhi kebutuhan (basic needs approach) yang dikutip dari Handbook of Poverty and Inequality milik World Bank.
Melalui pendekatan ini, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan seseorang untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan non makanan yang diukur dari sisi pengeluaran. Penduduk dikategorikan sebagai penduduk miskin apabila setiap bulan rata-rata pengeluaran per kapita berada di bawah garis kemiskinan.
Sementara, garis kemiskinan merupakan cerminan minimum nilai rupiah yang diperlukan oleh seseorang dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dalam 1 bulan baik itu makanan serta non makanan.
Baca Selengkapnya